29 Oktober 2007 | 16 years ago

Mau Satu atau Dua, Mestinya Aturan Pesangon Cepat Selesai

Harian Kontan

684 Views

JAKARTA. Entah kapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kompensasi PHK dan Pesaangon (RPP Pesangon) akan selesai. Rupanya, penyebab molornya aturan ini lantaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) masih berbeda pendapat soal hasil akhir RPP itu. Depnakertrans menyatakan, dua RPP itu akan di-merger jadi satu. Namun, Depkumham menyatakan RPP itu tetaap dipisah.

Iskandar, Direktur Kelembagaan Pemasyarakatan Hubungan Depnakertrans, sebenarnya secara substansi pembahasan aturan itu sudah selesai. Misalnya, Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak teleh setuju penghapusan pajak terhadap iuran pesangon yang disetorkan perusahaan kepada lembaga penjaminnya. “Jadi uang iuran yang dititipkan kepada penyenggara program itu nanti dihitung sebagai ongkos produksi perusahaan. Oleh karenanya tidak diperhitungkan sebagai pajak,” kata Iskandar, akhir pekan lalu.

Begitu juga pengenaan besaran maksimal penghasilan yang diikutkan ke dalam program jaminan kompensasi PHK tersebut. Iskandar memberikan gambaran, bila Anda bergaji Rp 10 juta maka yang ditanggung oleh penyelenggara hanya sebesar lima kali Penghasilan Tidak Kena Pajak saja. Selisihnya menjadi tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan PHK karyawan yang bersangkutan.

Supaya lebih efektif diterapkan, beleid yang mengatur mengenai pembayaran pesangon ini. Tim dari Depnakertrans juga sudah melaporkan draf gabungan kedua RPP yang mengatur mengenai pesangon ini kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Penggabungan itu diambil karena pemerintah tidak ingin terjadi simpang siur mengenai aturan pesangon. “Kami mengatur soal efektifitas pembayaran uang pesangon PHK dengan sistem iuran, pengutan iuran yang nanti diselenggarakan BUMN dan asuransi jiwa serta pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan. Dengan mempertimbangkan efektifitas itu, maka sebaiknya hanya ada satu peraturan yang ada,” tambah Iskandar.

Namun, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi malah sebaliknya. Dia mengatakan, tetap akan ada dua beleid yang mengatur soal pesangon, yakni RPP Pesangon dengan RPP Jaminan Kompensasi PHK.

Hal itu juga sesuai dengan kesepakatan awal. “Tetap akan ada dua RPP karena kami juga membahas dua RPP. Sekarang yang sudah meluncur ke Setneg adalah yang RPP Pesangon, sementara RPP Jaminan Kompensasi PHK pembahasannya melewati Kantor Wakil Presiden, tandas Wicipto.

Gentur Putro Jati