29 Oktober 2007 | 16 years ago

Pemerintah Segera Bentuk KPP

Investor Daily Indonesia

651 Views

Pemerintah segera membuat Komite Pengawasan Perpajakan (KPP) sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Tapi saya tidak dapat memastikan kapan KPP terbentuk. Kita tunggu saja. Menunggu kan bukan berarti tidak dikerjakan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, akhir pekan lalu. UU KUP mengamanatkan, pemerintah untuk membentuk KPP melalui peraturan menteri keuangan (PMK). KPP bertugas menerima keberatan wajib pajak (WP) serta kinerja petugas pajak. Ketua Pansus Pajak Melchias Markus mengatakan, DPR memperkirakan pemerintah baru membentuk KPP awal tahun depan. Pihaknya berharap pemerintah mempercepat pembentukan KPP.

"KPP akan bertugas memberikan sanksi bila ada kode etik petugas pajak yang dilanggar. Paling tidak, awal tahun depan sudah terbentuk dengan begitu diharapkan pengawasan kerja petugas pajak dapat berjalan lebih ketat," ujar Melchias yang juga menjadi anggota Komisi XI DPR.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XI dari FPDIP Olly Dondukembe mengatakan, pembentukan KPP perlu dibahas secara mendalam. "Kami berharap KPP dapat bersikap independen," ujar Olly