30 Oktober 2007 | 16 years ago

Pajak Tunggal untuk REITs Belum Pasti

Harian Kontan

691 Views

Para investor harus siap-siap kecewa. Pasalnya, rencana pengenaan pajak tunggal atas produk dana investasi realestat atau real estate investment trusts (REITs) masih belum pasti. Sebab, hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum memberikan lampu hijau atas usulan itu.

Menurut Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan 'Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pihaknya sudah merampungkan draf aturan mengenai REITs. Salah satu poinnya, beleid itu mengatur insentif pajak untuk instrumen investasi tersebut. "Kami mengusulkan pajak ganda dihapuskan," kataya, di Jakarta, kemarin (29/10).

Sekadar mengingatkan, pjyak ganda itu muncul karena ketika kontrak investasi kolektif (KIK) REITs membeli sebuah, aset yang berbentuk properti, ia akan terkena pajak. Di sisi lain, ketika KIK itu akan menjual produk REITs kepada investor, ia akan terkena pajak kembali. Ancaman pajak ganda ini jelas bakal mengurangi minat para investor untuk membeli' instrumen ini karena membuat harganya semakin mahal. Nah, menurut Djoko, Bapepam-LK mengakomodasi ekspektasi pelaku pasar yang menginginkan pemberian insentif pajak. Intinya, investor menginginkan REITs bisa terhindar dari pajak ganda.

Namun, Bapepam-LK hanya bisa memberikan usulan. Pasalnya, kewenangan pemberian insentif itu berada di tangan Ditjen Pajak. "Insentif itu Ditjen Pajak yang memutuskan," timpal Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum BapepamLK Robinson Simbolon.

Menurut Robinson, BapepamLK hanya membuat aturan main tentang penerbitan REITs dan mengumumkannya kepada para pelaku pasar. "Kalau di kami sudah tidak ada masalah mengenai itu," imbuhnya.

Sesungguhnya, aturan mengenai REITs ini dibahas oleh tim kecil yang terdiri dari BapepamLK,, Ditjen Pajak, dan Badan' Pertanahan Nasional (BPN). Ditjen Pajak dilibatkan untuk merumuskan aturan pajak atas instrumen investasi baru ini.

Sedangkan BPN membahas peraturan pengalihan kepemilikan tanah yang menjadi tempat properti berdiri. Badan ini sudah telah sepakat bahwa pengalihan aset tanah dalam REITs tidak memerlukan peraturan pemerintah (PP) baru.