30 Oktober 2007 | 16 years ago

FAPI Usulkan Insentif Pajak Asuransi

Investor Daily

923 Views

Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) mengusulkan agar ada insentif pajak bagi pelaku asuransi nasional. Langkah ini perlu dilakukan agar pertumbuhan industri asuransi bisa diakselerasi dan meningkatkan aliran dana jangka panjang.

Ketua Umum FAPI Evelina F Pietruschka mengatakan, usulan itu sudah diajukan kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Dana-dana jangka panjang yang dikumpulkan tersebut dapat meningkatkan investasi pada proyek infrastruktur.

"Ini juga dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk mulai menggunakan produk-produk asuransi," kata dia kepada Investor Daily akhir pekan lalu.

Evelina menjelaskan, usulan insentif pajak juga sudah masuk ke parlemen. Departemen Keuangan juga mendukung upaya itu. Namun, hal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Dirjen Pajak.

Menurut dia, premi yang dimiliki pemegang polis di beberapa negara seperti Cile'mendapatkan fasilitas perpajakan khusus. Akumulasi premi yang dibayarkan tidak dikenakan beban pajak. Mekanisme pajak baru dikenakan ketika pemegang polis menarik dana dalam kurun waktu 5-10 tahun.

Sedangkan manfaat yang diterima dari asuransi (insurance benefit) di Indonesia masih merupakan objek pajak, sehingga menjadi salah satu penghambat pertumbuhan industri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Insurance Day akhir pekan lalu mengatakan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus bagi industri asuransi. Pasalnya, dia berharap industri asuransi tidak menjadi besar karena perlindungan, tapi menjadi besar karena membangun diri sendiri tiap hari.

Kabiro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta menjelaskan, pelonggaran pajak jika dikaitkan dengan kemampuan masyarakat kurang tepat. Orang yang berpenghasilan rendah cenderung tidak bersinggungan dengan pajak. "Yang tepat adalah bagaimana memberi edukasi yang tepat dan penciptaan produk-produk yang sesuai kebutuhan masyarakat," jelas dia.

Isa menambahkan, masyarakat pada golongan itu pun mungkin saja tidak lagi membayar pajak karena penghasilannya sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Kunci litama Secara terpisah, Direktur Asuransi Jiwa Central Asia Raya Hero Samudra mengungkapkan, insentif perpajakan merupakan salah satu kunci utama pemerintah jika ingin memajukan industri asuransi nasional. Insentif perpajakan juga bisa diterapkan bagi penjual dan perusahaan asuransi.

"Bagi pemegang polis, dana yang dialokasikan pada asuransi merupakan hasil dari pendapatan mereka. Pendapatan Aran sudah terkena pajak penghasilan. Jika pada saat membeli produk asuransi masih dibebankan pajak, artinya ada kecenderungan terjadi pajak ganda," kata dia.

Menurut dia, penjual asuransi dikenakan pajak pada saat memperoleh komisi. Penghapusan pajak ini, lanjut dia, bisa mendorong produktivitas. Sedangkan bagi perusahaan asuransi dapat menurunkan besaran premi yang dibebankan kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Life Insurance Lilies Handayani mengatakan, pemberian fasilitas perpajakan bagi pemegang polis tidak sertamerta dapat meningkatkan pertumbuhan industri asuransi.

"Menurut saya yang lebih penting dilakukan adalah mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya berasuransi dalam kehidupan. Jika kesadaran masyarakat sudah bisa ditingkatkan, industri asuransi akan tumbuh dengan sendirinya," tegas Lilies.