19 Mei 2007 | 16 years ago

BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 18,2 Triliun

TEMPO Interaktif

2571 Views

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 8,2 triliun, US$ 1,1 miliar, dan RM 5,3 juta. Total kerugian mencapai Rp 18,2 triliun itu berasal dari kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi sejak 2002 hingga 30 April 2007.

"Seluruh temuan dugaan korupsi itu sudah dilaporkan ke kejaksaan, dan kepolisian," papar Kepala BPKP Didi Widayadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/4).

"Sejak 2004, sejumlah temuan juga kami laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," dia melanjutkan.

Dari seluruh temuan itu, kata Didi, yang dilaporkan ke KPK sebanyak 17. Berikutnya, sejumlah 536 temuan diserahkan ke kejaksaan. Sementara, 574 temuan diserahkan ke kepolisian. "Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," ujar dia.

Didi melanjutkan, BPKP juga telah melaporkan sebanyak 565 hasil audit investigasi atas kasus berindikasi korupsi ke instansi penyidik sejak 2002 hingga 30 April 2007.

Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1,96 triliun, dengan perincian: Rp 1,7 triliun, US$ 28,9 juta dan FFr 0,25 juta.

Dari keseluruhan hasil audit investigasi itu, menurut dia, sebanyak 253 laporan diserahkan ke kejaksaan. Berikutnya, 228 laporan dilanjutkan ke kepolisian, dan 84 laporan ke KPK.

Deputi BPKP Bidang Investigasi Suradji menambahkan, sebagian besar kerugian keuangan negara berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga. Modus yang sering terjadi adalah penunjukan langsung untuk rekanan tertentu, atau mark up dalam perencanaan. Termasuk juga, pengurangan volume realisasi pekerjaan, pajak yang tidak dipungut, hingga pembuatan berita acara yang tidak sesuai realisasi pelaksanaan proyek. "Misalnya, kegiatan belum selesai namun dalam berita acara dinyatakan selesai," paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, barang yang dibelanjakan pun sering kali tidak sesuai spesifikasi. "Dianggarkan beli barang baru, realisasinya barang bekas atau barang yang tak bisa dipakai," katanya.

Didi menambahkan, selain temuan-temuan berindikasi korupsi, dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPKP juga mampu mengoptimalkan penerimaan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun sejak 2004-2007. "Ini dari pos penerimaan negara bukan pajak dan pengembalian biaya minyak dan gas," tutur dia.

KURNIASIH BUDI