30 Juli 2007 | 16 years ago

Insentif Pajak Industri Hulu-Hilir Tidak Harmonis

Bisnis Indonesia

1713 Views

JAKARTA: Kalangan industriawan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan insentif pajak untuk sektor industri hulu dan hilir tidak harmonis sehingga sulit membangun basis industri manufaktur yang tangguh.

Disharmonisasi insentif tersebut bisa menyebabkan industri nasional tidak dapat memutus mata rantai ketergantungan terhadap bahan baku impor dan bisa menyulitkan pemerintah dalam mewujudkan kawasan industri baru di luar Jawa.

Insentif pajak di industri hulu, semestinya disinergikan dengan insentif pajak di industri hilir. Dengan sinergi itu maka implementasi kebijakan menjadi lebih terfokus dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Saya kasih contoh, di Pudong, China, ada daerah yang tidak ada pembangunan. Investor pun diundang dan mereka dikasih insentif bebas PPh Badan selama 5 tahun. Sekarang wilayah itu sudah jadi kota," kata Ketua Umum Kadin Indonesia M.S. Hidayat, kemarin, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Pekan Produk Budaya Indonesia 2007. 

Selain insentif yang dinilai masih timpang, ujar dia, Kadin akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap penetapan daftar negatif investasi (DNI). "Sebanyak 100 sektor usaha di Kadin akan mengadakan rapat soal DNI, untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah setelah menerima masukan dari foreign chamber. Kami ingin ajukan hasilnya secara resmi untuk menyempurnakan DNI."

 

Belum Efektif

Dia menilai insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui PP No.1/2007 berupa keringanan pajak penghasilan (PPh Badan) sebesar 30% untuk sektor industri pionir dan daerah tertentu serta penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui PP No. 7/2007, sejauh ini belum efektif diterapkan.

"Insentif PPN ini semestinya segera diefektifkan untuk memacu investasi. Dan Pemerintah, sebaiknya jangan menghitung penurunan penerimaan negara terkait pemberian insentif pajak kepada dunia usaha," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, dalam dua atau tiga tahun setelah insentif diberikan, penerimaan negara dari PPh Badan dan PPN akan meningkat seiring peningkatan ekspor. "Tapi kalau kantor pajak terus ngitung bakal ada penurunan pajak, ya implementasinya menjadi sulit."

Menurut dia, pemerintah dianggap setengah hati dalam memberikan insentif kepada investor karena sampai saat ini kalangan industri belum merasakan manfaat atas kebijakan tersebut. "Karena sejauh ini memang belum dikucurkan kok. Padahal rangsangan insentif fiskal ini harus ada."

Hidayat menambahkan insentif keringanan PPh Badan dalam PP No. 1/2007 perlu diterapkan secara optimal untuk memacu investasi di sektor hulu, khususnya pada proyek pionir di daerah yang belum terdapat infrastruktur memadai.

Oleh Yusuf Waluyo Jati