30 Oktober 2007 | 16 years ago

Agar Semua Sadar Pajak

Media Indonesia

1097 Views

MEMBAYAR pajak adalah kewajiban siapa pun yang mengaku sebagai warga negara dalam sebuah negara. Tapi praktek di lapangan, banyak warga yang sengaja bersembunyi agar tidak membayar pajak. Solusinya, modernisasi perpajakan wajib hukumnya.

Itu adalah fenomena hampir di negara mana pun, tidak terkecuali di Indonesia. "Bahwa persepsi membayar pajak itu harus dihindari ada di mana-mana, baik secara perseorangan maupun kelompok," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Pajak I Gusti Ngurah Mayun Winangun di ruang kerjanya.

Namun realita seperti itu tidak dijadikan alasan bagi Ditjen Pajak untuk tidak berbuat apa-apa atau pasrah pada nasib. Mendapat tanggung jawab moral untuk menggelontorkan dana dari pajak sebesar Rp 393,3 triliun ke APBN-P 2007, persepsi publik seperti itu justru mendorong Ditjen Pajak untuk bekerja keras agar pundi-pundi negara di APBN terisi penuh.

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan modernisasi administrasi dan pelayanan. Bagi Ditjen Pajak, modernisasi administrasi dan pelayanan ini sebenarnya bukan barang baru, sebab modernisasi yang tidak lain adalah wujud dari reformasi perpajakan telah dilakukan sejak tahun 2002. "Kita harapkan modernisasi itu sudah bisa tuntas akhir tahun 2008," kata Mayun.

Dengan modernisasi, setidaknya menurut Mayun, aparat pajak bisa benar-benar profesional dalam melayani para wajib pajak (WP). Meskipun jumlah penduduk Indonesia 220 juta jiwa, Ditjen Pajak, sangat menyadari, tidak semuanya bisa disasar menjadi WP, dengan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kami memang melakukan ekstensifikasi pajak. Kami pun menyadari ekstensifikasilah yang nantinya menjadi dasar atau cikal bakal NPWP," kata, Mayuri.

Oleh sebab itulah, lewat modernisasi, dengan tetap melaksanakan program ekstensifikasi, "Kami berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada WP yang sudah ada," tambahnya.

Modernisasi perpajakan dicanangkan pada tahun 2002 yang dalam jangka panjang mencakup reformasi peraturan perpajakan, sistem pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan penyempurnaan organisasi.

Penerapan sistem administrasi perpajakan modern, tamb*ah Mayun, dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada WP. Penerapan sistem tersebut mencakup aspek-aspek perubahan struktur organisasi dan sistem kerja KPP; perubahan implementasi pelayanan kepada WP; fasilitas pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi; dan kode etik pegawai dalam rangka menciptakan aparatur pajak yang bersih dan bebas KKN.

"Kode etik pegawai wajib ditaati oleh semua pegawai, mulai yang paling bawah sampai atas. Para kepala pun harus menandatangani sebagai bukti bahwa dia harus menaati kode etik tersebut," ungkap Mayun.

Pertumbuhan penerimaan Ditjen Pajak meyakini, perbaikan sistem dan prosedur kerja melalui pembentukan kantor/unit kerja dengan sistem modern akan berdampak pada pertumbuhan penerimaan yang tinggi dan perbaikan citra aparat pajak.

Berdasarkan cetak biru kebijakan Ditjen Pajak, kata Mayun, pada 2008 seluruh unit kerja sudah harus menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Dengan penerapan sistem modern, Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan.Pajak (Karikpa) tidak akan dipertahankan lagi.

Kantor Pelayanan Pajak konvensional, KPPBB, dan Karikpa digabung menjadi KPP modern dan tugasnya akan lebih ditekankan pada fungsinya seperti pelayanan, penagihan, pemeriksaan, pengawasan, dan konsultasi.

KPP modem saat ini sudah beroperasi di Jakarta, yaitu KPP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil Khusus yang menangani perusahaan PMA, Perusahaan Masuk Bursa dan Badan dan Orang Asing, KPP Madya, dan KPP Pratama. Pada tahun-tahun mendatang, satu KPP Madya dan beberapa KPP Pratama didirikan di setiap Kanwil Ditjen Pajak di daerah.

Hitung-hitung, sudah lima tahun ini Ditjen Pajak telah melakukan beberapa reformasi perpajakan dan modernisasi administrasi perpajakan yang mengacu pada cetak biru. Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dibentuk dengan menerapkan sistem administrasi perpajakan modern berlandaskan case management.

Di samping pembentukan kantor dan penerapan sistem modern, masih menurut Mayun, modernisasi lebih lanjut ditandai dengan penerapan teknologi informasi terkini dalam pelayanan perpajakan online payment, eSPT, efilling, eregistration dan sistem informasi).

Lalu bagaimana dengan hasil modernisasi administrasi dan pelayanan yang selama ini sudah berjalan? "Sangat menggembirakan dan mendapat tanggapan positif dari para wajib pajak," kata Mayun, meskipun harus diakui, tambahnya, komplain dari anggota masyarakat tentang pelayanan yang diberikan para petugas pajak masih saja ada.

'Tapi itu semua merupakan hal yang wajar. Kewajiban kami untuk segera menanggapinya dengan senyuman," ujar Mayun tersenyum. (Gty/S-5)