30 Oktober 2007 | 16 years ago

Tersangka Kasus Asian Agri Jadi Delapan Orang

Republika

987 Views

Ditjen Pajak menambah tiga tersangka-baru dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT Asia'n Agri Grup (AAG) salah satu anak perusahaan Raja Garuda Mas, milik pengusaha Sukanto Tanoto. Dengan adanya tersangka baru itu, .jumlah tersangka menjadi delapan orang dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.

"Tersangkanya bertambah tiga orang, belum bisa diungkap siapa. Dari delapan tersangka itu, kemungkinan bisa bertambah," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, di Jakarta, Senin (29/10).

Menurut Tjiptardjo, status tiga tersangka tersebut adalah P-21 atau berkas perkaranya sudah lengkap daii diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan saksi yang diperiksa sebanyak 56 orang. Mengenai nilai dugaan pajak yang digelapkan, ungkapnya, bisa bertambah jika dilakukan perubahan rentang waktu penyidikan.

Namun, sampai saat ini jumlah dugaan pajak yang digelapkan mencapai Rp 1,3 triliun. Rentang waktu yang diteliti dalam kasus ini, jelas Dirjen Pajak, Darmin Nasution, antara 2002 sampai 2007. "Jika dilihat sebelumnya, pasti lebih besar lagi (nilainya)," katanya. Darmin mengakui kasus, ini merupakan kasus dejigan nominal terbesar yang pernah ditangani Ditjen Pajak.

Terkait opsi penyitaan aset Asian Agri, menurut.Darmm, peluangnya tetap terbuka. Akan tetapi, langkah penyelesaian di luar pengadilan itu dapat'ditempuh jika Menkeu menginginkan.

Upaya itu juga bisa dilakukan bila kasus dugaan penggelapan pajak tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 44b, disebutkan atas pertimbangan penerimaan negara.

Kemudian, Menkeu dapat menghentikan penyidikan dan wajib pajak membayar pokok kewajiban dengan denda maksimal sebesar 400 persen dari nominal pajak tertunggak. Kewenangan itu semua, tegas Darmin, berada di tangan Menkeu.

Sementara, opsi apa yang nantinya akan diambil Ditjen Pajak, kata Darmin, tergantung hasil akhir penyidikan. Hingga kini, Ditjen Pajak masih menggunakan jalur pidana perpajakan. Sebab, penyitaan aset baru "bisa dilakukan setelah proses penyidikan selesai, sehingga diketahui besaran pajak tertunggak. Selain itu, ada surat ketetapan pajak (SKP) dari Menkeu.

"Jika jumlah terutang, surat terutang dan ketetapan sudah ada, baru Ditjen Pak berwenang menagih pajak." Yang jelas, katanya, Ditjen Pajak tak bertujuan membangkrutkan bisnis Asian Agri karena langkah itu terkait dengan penerimaan pajak.