30 Oktober 2007 | 16 years ago

Jumlah Tersangka Terus Bertambah, Kasus Pajak Asian Agri Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Investor Daily

809 Views

Ditjen Pajak membuka peluang penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri di luar pengadilan. Bersamaan dengan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi delapan orang. Akibat kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun.

 

Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, undang-undang memungkinkan penyelesaian masalah pajak Asian Agri di luar jalur pengadilan. Dengan pertimbangan penerimaan negara, menteri keuangan (menkeu) dapat menghentikan penyidikan. “Syaratnya, perusahaan itu bersedia membayar pokok pajak ditambah denda maksimal 400%,” ujar Darmin di Jakarta, Senin (29/10).

 

Dia menjelaskan, jika diproses di pengadilan, keputusan tentang kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun, berdasarkan Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menkeu dapat menghentikan penyidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan atas pertimbangan penerimaan negara. Itu bisa dilakukan asalkan perusahaan membayar pokok pajak plus denda setinggi-tingginya 400%.

 

 Meski demikian, kata Darmin, pemerintah sejauh ini belum memutuskan jalur penyelesaian di luar pengadilan. Pemerintah juga belum memutuskan pelaksanaan sita aset guna menutupi kerugian negara yang dilakukan Asian Agri. “Kami masih menunggu rampungnya   proses penyidikan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak,” tuturnya.

               

Dia menegaskan, penanganan kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri masih berjalan. "Filosofi pajak kan tidak menargetkan membangkrutkan usaha orang, meskipun tidak bisa dihindari kalau tidak ada cara lain. Sanksinya itu, bagaimana proses selanjutnya kita lihat, apakah harus dibayar tunai atau perusahaannya disita. Jadi, saya tidak ingin ngomong dulu. Tunggu selesai dulu," ucapnya.

 

Rp 1,3 Triliun 

               

Direktur Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus Asian Agri bertambah menjadi delapan orang. "Angka kerugian negara yang ada sekarang merupakan gabungan dari biaya yang digelembungkan plus underpricing (penciutan harga) dan hedging (lindung nilai). Kalau digabung ya sekitar Rp 1,3 triliun," tuturnya. 

               

Salah satu petinggi di Asian Agri yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi Investor Daily mengungkapkan,   perusahaan itu belum pernah menerima informasi mengenai tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang terjadi di perusahaannya. “Siapa orangnya dan apa kesalahannya sampai ini kita belum tahu,” katanya. 

 

Dia menambahkan, jika aparat penegak hukum sudah mengantungi nama-nama tersangka penggelapan pajak oleh Asian Agri serta memiliki indikasi awal terjadinya tindakan melanggar hukum, hendaknya segera diberikan langsung dibawa pengadilan untuk diproses secara hukum.

 

“Kami sebenarnya sangat mengharapkan kasus ini secepatnya diselesaikan dan tidak diundur-undur seperti saat ini. Apalagi kasus ini sudah berlangsung hampir 10 bulan dan selama ini pula kasus tersebut belum selesai,” paparnya.

 

Berdasarkan penyelidikan sementara, aparat pajak menemukan bukti kuat bahwa Asian Agri menggelapkan pajak. Perusahaan   agribisnis milik taipan Sukanto Tanoto itu diduga menggelebungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Akibat modus itu, penyidikan awal menunjukkan negara dirugikan sekitar Rp 786,3 miliar. (hut/shd)