30 Oktober 2007 | 16 years ago

Kerugian Pajak Asian Agri Menggelembung

Harian Kontan

761 Views

JAKARTA. Ini kabar baru dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajaak yang masih asyik menelusuri dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Grup. Instansi ini mencatat kerugian negara telah mencapai Rp 1,3 triliun, dan akan ada tiga tersangka baru lagi, sehingga total tersangkanya menjadi delapan orang.

Angka kerugian itu berdasarkan perhitungan dari penggelembungan biaya perusahaan yang dilakukan Asian Agri. Kemudian, ada yang dari underpricing saat ekspor ke grupnya sendiri, serta pengakuan kerugian saat meelakukan lindung nilai alias hedging.

Menurut Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, penyidikan terhadap keuangan Asian Agri ini hanya mulai tahun 2002 hingga sekarang. “Kalau menghitung tahun sebelumnya, angkanya bisa makin menggelembung lagi,” katanya, kemarin (29/10).

Sayang, Ditjen Pajak masih menyimpan rapat nama para tersangkanya. “Jumlah tersangka masih bisa bertambah lagi seiring proses penyidikan,” tambah Direktur Intelijen dan Penyidikan Mochamad Tjiptardjo.

Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah memeriksa 56 saksi. Setelah selesai, berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan layaknya kasus tindak pidana perpajakan lain. Ditjen Pajak juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) plus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus ini.

Menanggapi temuan ini, Manajer Komunikasi Korporat Asian Agri Rudy Victor Sinaga mengaku masih menunggu proses penyidikan hingga final. “Kalau sudah final, baru kami akan menentukan tindakan. Tak perlu berandai-andai dan menyalahkan siapa pun,” tuturnya.

Berkaca dari kasus penggelapan pajak ini, Darmin menyatakan akan membuat metode pembayaran pajak yang baku dan bisa dimonitor. “Supaya ada standar untuk melihat betul tidaknya pembayaran pajak,” paparnya.

Dian Prasomya Ratri, Gentur Putro Jati