30 Oktober 2007 | 16 years ago

Depkeu Akui Terjadi Kekeliruan Penetapan BM

Kompas

735 Views

Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan mengakui telah terjadi kekeliruan dalam pengumuman penetapan tarif bea masuk bagi beberapa jenis mobil yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif BM atas Barang Impor.

Pengumuman itu keliru karena sebenarnya tidak ada perubahan tarif seperti yang diumumkan dalam siaran pers minggu lalu, baik penurunan maupun kenaikan tarif BM.

"Sebenarnya, maksud dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/2007 itu adalah untuk meluruskan kekeliruan penetapan tarif BM mobil jenis tertentu yang ada dalam PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 110/2006. Dengan demikian tidak ada kebijakan baru tarif BM di sektor otomotif," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin (29/10).

Pada 28 Oktober 2007, Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengumumkan kenaikan tarif bagi mobil dan kendaraan bermotor yang dirancang untuk mengangkut orang dari semula 20 persen menjadi 45 persen.

Pemerintah juga menurunkan tarif BM bagi kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai (CKD) dari 45 persen menjadi 20 persen.

"Seharusnya tidak ada perubahan karena tarif yang berlaku saat ini memang 45 persen bagi CBU dan 20 persen untuk CKD. Sehingga pengumuman yang disiarkan itu tidak ada dampaknya kepada dunia usaha karena memang sudah berlaku. Yang kami lakukan adalah meluruskan kesalahan yang ada pada PMK sebelumnya," ujar Anggito.

Dunia usaha di sektor otomotif tidak ada kewajiban untuk membayar kekurangan pembayaran akibat kenaikan tarif BM. Sebaliknya, pemerintah juga tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan BM lebih bayar yang terjadi jika ada penurunan tarif.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketetapan yang ada dalam PMK Nomor 110/2007 tersebut tidak mengandung hal yang baru. (OIN)