30 Oktober 2007 | 16 years ago

Pemerintah Fasilitasi Penuh Pembahasan RUU PPh

Bisnis Indonesia

919 Views

JAKARTA: Pemerintah akan memaksimalkan komunikasi dengan DPR dalam pembahasan RUU PPh seraya menyediakan kebutuhan material menyangkut pemahaman mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) yang belum selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya itu termasuk memfasilitasi rapat bersama di luar jam kantor.

Namun, dia menyatakan akan bersikap realistis soal berhasil-tidaknya RUU PPh diberlakukan 1 Januari 2008.

Menurutnya, situasi fiskal dan perekonomian nasional secara umum pada tahun depan tetap aman dan bisa dikendalikan, terlepas dari berhasil atau tidaknya pembahasan RUU tersebut.

Dia menilai penyelesaian RUU PPh adalah hak legislasi parlemen yang akan disetujui bersama pemerintah. Karena itu, penyelesaian RUU tersebut tergantung pada kecepatan DPR.

�"Apakah 2007 [RUU PPh] bisa kelar, kalau dilihat dari jumlah DIM, saya katakan, lihat saja nanti. Kalau tidak selesai, ya kita pakai UU PPh lama. Jadi, tidak perlu dibuat complicated," ujarnya kepada pers di Jakarta, kemarin.

Panitia Khusus RUU PPh sebelumnya menolak keinginan pemerintah agar selama masa reses sidang (10 Oktober-5 November 2007), pembahasan RUU tersebut tetap dijalankan. Dengan begitu, sampai akhir tahun, tinggal 16 pertemuan tersisa. (Bisnis, 5 Oktober).

Pansus sendiri baru menyelesaikan 110 dari 770 DIM yang ada dalam RUU PPh. Namun ke-110 DIM yang telah diketok itu sama sekali tidak menyangkut hal substansial atau menyangkut tarif dan objek pajak.

�"Ada perbedaan pandangan antarfraksi yang begitu besar terutama di DIM menyangkut tarif dan objek pajak. Jadi ya, kami setengah optimistis setengah pesimistis RUU PPh bisa selesai akhir tahun," kata Ketua Pansus RUU PPh Melchias Markus Mekeng (F-PG).

Menkeu menegaskan berhasil-tidaknya RUU PPh berlaku 1 Januari 2008 tak akan mengubah program reformasi perpajakan yang kini dijalankan. Revisi Peraturan Pemerintah turunan dari UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan misalnya, tetap diprioritaskan.

Meski tak merinci berapa draf PP turunan UU KUP yang sudah dirampungkan dari total 12 PP yang ada, Sri Mulyani mengatakan penerbitan PP-PP itu sedang dipercepat, termasuk PP dari UU Kepabeanan. Tim khusus Depkeu dan tim Dephuk-HAM tengah bekerja untuk itu.

"Kita tidak menginginkan dalam PP itu ada deviasi yang besar dari UU. Jangan lupa tiap penerbitan PP itu melalui harmonisasi dan koordinasi interdep. Bahkan untuk beberapa PP yang kritikal, presiden menginginkan ada presentasi di sidang kabinet."

Insentif PPh

Menkeu mengatakan kalaupun RUU PPh gagal diberlakukan awal 2008, pemerintah tetap bisa memberikan insentif berdasarkan UU PPh lama, di mana ada beberapa pasal tentang tarif PPh yang menyediakan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif melalui PP.

Namun, khusus untuk beberapa insentif yang bersifat progresif dalam RUU PPh, Sri Mulyani menilai kemungkinan kegagalan pemberlakuannya di awal 2008 akan membuat serangkaian insentif tersebut tak bisa segera dinikmati.

Beberapa insentif progresif itu a.l. dibolehkannya biaya penelitian dan pendidikan masuk ke perhitungan pajak. Insentif lainnya diajukan dalam 20 poin DIM pemerintah, seperti penurunan tingkat pajak dari rerata 30% menjadi 28%.

Pada bagian lain, Menkeu meyakini, kalaupun insentif progresif di RUU PPh itu tidak bisa dinikmati segera, situasi fiskal dan ekonomi secara umum tahun depan akan aman dan managable, termasuk untuk menghadapi faktor kenaikan harga minyak dunia. (bastanul. siregar@bisnis.co.id/arif.gunawan@bisnis.co.id)

Oleh Bastanul Siregar & Arif Gunawan S.