31 Oktober 2007 | 16 years ago

Kasus Asian Agri Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Bisnis Indonesia

747 Views

JAKARTA: Menteri Keuangan siap menyerahkan hasil penyidikan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto kepada Kejaksaan sesuai prosedur hukum yang ada.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim penyidik terus menyelesaikan kasus anak usaha kelompok Raja Garuda Mas tersebut.

"Dari satu sisi sudah ada hasil akhir penyelidikan dan penyidikan. Nanti kami melimpahkan kepada kejaksaan. Kalau ada elemen-elemen lain yang bisa dipertimbangkan nanti kami lihat," tuturnya kepada pers, kemarin.

�Berdasarkan Pasal 44 B UU KUP, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan.

Penghentian penyidikan pidana pajak hanya bisa dilakukan setelah WP melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar ditambah sanksi administrasi empat kali lipat jumlah pajak tersebut.

Menkeu tidak berkomentar terkait pemberitaan Bisnis kemarin, yang menuliskan adanya pertemuan Presiden dengan Sukanto Tanoto, pemilik Grup Raja Garuda Mas.

Sri Mulyani menjelaskan elemen-elemen lain yang dimaksud terkait dengan penggunaan kewenangan usul penghentian penyidikan yang hanya bisa diambil melalui dua pertimbangan utama, yakni aspek hukum dan aspek penerimaan negara.

Bayar denda

Permintaan penghentian penyidikan bisa dilakukan bila Sukanto bersedia membayar pajak yang digelapkan beserta dendanya maksimal empat kali lipat atau setara Rp6,5 triliun dari pokok pajak Rp1,3 triliun.

"Tapi apakah Pasal 44 B akan diaplikasikan, kami akan melihat pandangan penyidik kita sendiri. Kami mungkin juga perlu konsultasi dengan Kejaksaan Agung dan melaporkan ke Presiden," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asian Agri terindikasi mengecilkan hasil penjualan Rp889 miliar, serta menggelembungkan biaya perusahaan dan kerugian transaksi ekspor masing-masing sebesar Rp1,5 triliun dan Rp232 miliar. Akibat praktik nakal itu, negara dirugikan hingga Rp1,3 triliun.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan Menkeu terus memonitor dan memerintahkan tim untuk� menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Di luar kasus Asian Agri, lanjut Tjiptardjo, tim penyidik menggarap 20 kasus lainnya. Lima kasus telah diselesaikan melalui keputusan pengadilan, delapan lainnya memasuki tahap P 21 (siap diberkaskan ke Kejaksaan), dan sisanya masih diproses. (arif.gunawan@bisnis. co.id)

Oleh Arif Gunawan S.