31 Oktober 2007 | 16 years ago

Penggelapan Pajak Asian Agri - Untung Mana: ke Pengadilan Atau Mendenda ?

Harian Kontan

775 Views

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menempuh jalur hokum untuk menyelesaikan penggelapan pajak di PT. Asian Agri Grup senilai Rp 1,3 triliun. Namun, dia juga mengaku masih pikir-pikir untuk menyelesaikan kasus ini lewat jlur damai.

Sebelum memilih, Menkeu akan berunding dengan Kejaksaan Agung untuk menakar untung rugi. “Saya perlu mempertimbangkan aspek hukum dan penerimaan Negara, “tuturnya.

Hingga kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menelusuri dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri. Temuan sementara, kerugian Negara mencapai Rp 1,3 triliun yang berasal dari penggelembungan biaya perusahaan serta underpricing saat ekspor ke grupnya sendiri. Sumber lain kerugian Negara berasal dari pengakuan kerugian Asian Agri saat melakukan transaksi lindung nilai. Samapi sekarang ada delapan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan Menkeu memang bisa menghentikan penyidikan kasus ini. Ini alternative selain meneruskan proses ke pengadilan. Syaratnya, Asian Agri mesti melunasi utang pajaknya plus denda maksimal empat kali dari total tunggakan.

Jangan sampai Negara malah rugi lebih besar karena proses hukum.

Asian Agri bisa membayar hingga Rp 6,5 triliun.

Saran itu mengacu Pasal 44 B Undang Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, yang memberi wewenang kepada Menkeu untuk menghentikan penyidikan, jika lebih menguntungkan bagi kas Negara. “Tapi bukan berarti kewenangan itu wajib diterapkan ke semua kasus, “tandasnya.

Sri Mulyani juga membantah dirinya sempat bertemu dengan Soekanto Tanoto, pemilik Raja Garuda Mas, induk usaha Asian Agri. “Saya tidak bertemu siapa pun, “tegasnya. Yang penting, jangan sampai Negara malah kehilangan karena memilih proses hukum. Sudah uang denda tak dapat, pelanggarnya malah bebas melenggang gara-gara ponis bebas oleh pengadilan.

Dian Prasomya Ratri