31 Oktober 2007 | 16 years ago

Pemerintah Pernah Bebaskan Pengemplang Pajak

Koran Tempo

922 Views

Pemilik kelompok usaha Ramayana ini diduga menggelapkan pajak penghasilan senilai Rp 7,99 miliar.

Jakarta -- Penyelesaian dugaan penggelapan pajak di luar pengadilan (out of court settlement) bukan pertama kali ini dilakukan pemerintah. Sebelum opsi penyelesaian di luar pengadilan terhadap dugaan penggelapan pajak Asian Agri mencuat, pemerintah pernah menghentikan kasus yang menimpa Paulus Tumewu di luar meja hijau. Pemilik kelompok usaha Ramayana ini diduga menggelapkan pajak penghasilan senilai Rp 7,99 miliar.

Dalam kasus tersebut, pemerintah menggunakan Pasal 44-B ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain harus membayar pajak, Paulus diwajibkan membayar denda 400 persen dari pajak terutang.

Kasus ini sempat dipersoalkan oleh anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Dradjad Hari Wibowo, pada Februari lalu. Saat itu dia mengatakan penghentian penyidikan terhadap Paulus tidak bisa dilakukan. Sebab, kasus ini sudah memasuki tahap penuntutan. "Tidak bisa lagi dikenai SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penghentian penyidikan terhadap Paulus dilakukan lantaran tersangka melunasi pajak dan denda sebesar empat kali lipat.

Keputusan pemerintah ini diperkuat dokumen tanggal 19 Oktober 2006. Dalam suratnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung waktu itu, Abdul Rahman Saleh, menyetujui penghentian penyidikan atas kasus kekurangan pembayaran pajak penghasilan 2004 terhadap wajib pajak Paulus Tumewu.

Surat Jaksa Agung itu adalah balasan surat Menteri Keuangan. Dalam suratnya, Sri Mulyani menulis bahwa kekurangan pajak Paulus dan denda empat kali lipat sudah dilunasi.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, membenarkan penghentian penyidikan terhadap Paulus saat itu berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Alasannya, pemerintah mementingkan pengembalian aset negara berupa tunggakan pajak. "Hal itu dibenarkan oleh peraturan (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)," kata Thomson di kantornya kemarin. SANDY INDRA PRATAMA | DEWI RINA