01 November 2007 | 16 years ago

Kasus Asian Agri Akan Dibawa ke Pengadilan

Koran Tempo

869 Views

"Ada yang nilainya jauh lebih besar dibanding penerimaan."

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan pihaknya sama sekali tidak memberikan sinyal untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group, anak usaha Grup Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto, di luar pengadilan.

"Bahkan terpikirkan pun tidak. Kami akan meneruskan penyidikan yang sudah berjalan sampai ke titik akhir," kata Darmin di kantornya kemarin malam.

Dia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya kepada wartawan bahwa kantor pajak sedang mempertimbangkan opsi out of court settlement. "Saya hanya menjelaskan di Undang-Undang Pajak memang ada pasal soal penyelesaian di luar sidang. Tapi tidak berarti kami akan melakukannya. Itu bukan preferensi kami."

Keputusan untuk memilih meneruskan proses ke pengadilan atau penyelesaian di luar sidang, kata dia, merupakan kewenangan Menteri Keuangan. "Itu bukan urusan kami."

Darmin menegaskan kantor pajak tidak hanya semata-mata mementingkan penerimaan negara dalam menyelesaikan kasus perpajakan. "Karena ada hal-hal yang nilainya jauh lebih besar dibanding penerimaan, yaitu penegakan hukum."

Dradjad Hari Wibowo, anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan penyelesaian di luar pengadilan sangat rawan kontroversi. Selain itu, katanya, "Bakal banyak terjadi manipulasi."

Asian Agri, kelompok usaha milik taipan Sukanto Tanoto, kuat diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 1,3 triliun. Nilai ini naik dari angka yang pertama kali dirilis Direktorat Jenderal Pajak, Rp 794 miliar.

Anggota Komisi Keuangan lainnya, Harry Azhar Aziz, menyatakan kasus Asian Agri adalah tindak pidana pajak yang merugikan negara dalam jumlah besar. Bukti-buktinya juga kuat. "Kalau kasusnya selesai di bawah meja, ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Direktur Jenderal Pajak," dia menegaskan.

Harry khawatir, bila langkah itu yang dipilih, bisa muncul suap dan campur tangan kekuasaan. "Tidak ada cara lain kecuali berharap sistem peradilan akan lebih baik," katanya.

Dia juga menyatakan penyelesaian melalui jalur pidana akan memberi efek jera dibanding penyelesaian di luar pengadilan.

Juru bicara Asian Agri, Rudi Sinaga, mengatakan perusahaannya belum menentukan sikap. Mereka masih menunggu hingga proses penyidikan selesai. "Prosesnya masih sangat panjang. Kami belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan Direktorat Jenderal Pajak sudah mendapatkan hasil akhir dari penyidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan. Menteri juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan pemerintah belum bisa menyita aset Asian Agri tanpa berbekal putusan pengadilan. "Yang memutuskan adalah hakim," kata Tjiptardjo kepada Tempo kemarin. AGUS SUPRIYANTO | DEWI RINA | GUNANTO