11 Februari 2009 | 15 years ago

Konsultan pajak masih minim

Bisnis Indonesia

201 Views

MALANG: Jumlah konsultan pajak secara nasional hingga kini masih terbatas, yakni hanya 1.350 konsultan atau sekitar 0,0135% bila dibandingkan dengan wajib pajak sebanyak 10 juta badan dan orang.

Idris Pulungan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mengatakan peran konsultan pajak makin penting terkait dengan kebijakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) yang menolak melayani pengurusan pajak oleh konsultan yang bukan konsultan pajak, seperti beberapa KPP di Jakarta. "Tapi secara nasional, ketentuan tersebut belum ditetapkan karena belum ada UU yang mengatur masalah tersebut seperti di Jepang," kata Idris di sela-sela seminar pajak di Universitas Merdeka Malang, kemarin.