02 November 2007 | 16 years ago

BPK: Asian Agri Harus Diaudit

Investor Daily

900 Views

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan, kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh PT Asian Agri harus diteliti dan didaudit.
 
"Kasus tersebut harus diteliti dan diaudit agar negara tidak terusmenerus dirugikan. Transfer pricing sangat mungkin terjadi dalam kasus ini," kata Anwar di Jakarta, Kamis (11/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, kelompok Asian Agri diduga menggelapkan pajak yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun. Angka itu merupakan gabungan dari biaya yang digelembungkan, penciutan nilai (transfer pricing), dan lindung nilai (hedging.

Anwar Nasution^ mengemukakan, pengawasan atau audit pajak dapat menghapus penyelewengan dan penggelapan pajak di Indonesia. Itu sebabnya, BPK segera mengajukan uji materi (juidicial review) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tahu sistem perpajakan menggunakan selfassessment. Kalau tidak diaudit, itu sama saja memberikan izin untuk penyelewengan," tuturnya.

BPK berencana mengajukan uji materi UU KUP karena Pasal 34 UU tersebut tidak memperkenankan BPK mengaudit penerimaan pajak tanpa seizin menkeu.Padahal, berdasarkan Pasal 23e Ayat 1 UUD 45, BPK dibentuk secara bebas dan mandiri sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, Depkeu segera menyerahkan dugaan kasus penggelapan pajak oleh FP Asian Agri ke Kejaksaan. Namun, pemerintah tetap akan mempertimbangkan faktor penerimaan negara untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kasus itu kemungkinan juga akan dilaporkan ke presiden.

Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, menkeu dapat menghentikan penyelidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan atas pertimbangan penerimaan negara. Itu bisa dilakukan asalkan perusahaan membayar pokok pajak ditambah denda setinggi-tingginya 400%.

Dengan perhitungan tersebut, Depkeu berpotensi mendapatkan penerimaan negara sekitar Rp 6,5 triliun yang berasal dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 trik'un dari pajak ditambah denda sebesar 400%. Manajemen Asian Agri meminta kasus tersebut segera diproses secara hukum. "Kami sebenarnya sangat mengharapkan kasus ini secepatnya diselesaikan," ujar salah seorang petinggi perusahaan perkebunan itu.