02 November 2007 | 16 years ago

Potensi rugi 61 kasus pajak Rp2 triliun

Bisnis Indonesia

680 Views

MEDAN: Sejak dibentuk Januari 2006, Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak sudah menangani masalah perpajakan sebanyak 61 kasus dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp2 triliun.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengemukakan saat ini sedang menangani 61 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak enam kasus sudah ponis dengan kerugian negara Rp20 miliar, delapan kasus yang berkasnya sudah lengkap (P-21) dengan kerugian negara Rp300 miliar, dan 47 kasus sedang dalam penyidikan dengan potensi kerugian negara Rp1,7 triliun.

"Termasuk dalam kasus yang sedang dalam penyidikan adalah PT Asian Agri dengan kerugian negara Rp1,3 triliun," katanya di Medan, Rabu.

Dia menjelaskan modus operandi penggelapan pajak yang sedang disidik adalah faktur fajak yang tidak pas atau faktur pajak fiktif. Dari kasus yang tengah di sidik itu, sekitar 80% kasus perpajakan PPN. Dia mencontohkan pengusaha tidak menjual barang, tetapi menjual faktur pajak. (Bloomberg/msi)