05 November 2007 | 16 years ago

Kerugian Pajak Asian Agri Bakal Membengkak. Dokumen yang diperiksa baru separuhnya

Koran Tempo

832 Views

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan potensi kerugian negara dan jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group ada kemungkinan akan bertambah.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan penyidikan terhadap kasus ini belum selesai. "Dokumen yang kami buka baru separuhnya," kata Tjiptardjo kepada Tempo pekan lalu.

Untuk membuktikan adanya penggelapan pajak pada Asian Agri, Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti 860 boks dokumen yang bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Dokumen itu diperoleh dari penyitaan 9 kontainer milik Asian Agri yang dilakukan pada awal tahun lalu. Di dalamnya terdapat 1.371 boks yang berisi data-data perusahaan.

Menurut Tjiptardjo, penyidikan terhadap kasus tersebut memang memakan waktu lama karena aparat pajak harus memeriksa satu per satu dokumen. "Proses mencari bukti memang setahap demi setahap," katanya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga mengakui tidak mudah menyingkap kasus dugaan penggelapan pajak yang diduga terbesar di Indonesia tersebut. "Memang butuh waktu lama, apalagi untuk kasus sebesar ini," katanya kepada Tempo pekan lalu.

Juru bicara Asian Agri Group, Rudi Victor Sinaga, belum bisa berkomentar berkaitan dengan potensi kerugian yang diperkirakan bakal membengkak. Pihaknya masih menunggu proses penyidikan tuntas. "Kita tunggu saja sampai selesai," katanya kemarin.

Menurut dia, Asian Agri akan mengambil langkah jika penyidikan sudah tuntas. "Kami menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.

Sebelumnya, Rudi mengatakan model penyelesaian kasus ini tidak jelas. Menurut dia, belum ada kepastian hukum atas tuduhan penggelapan pajak tersebut. Selama ini terlalu banyak pihak yang memberikan tanggapan atas masalah penggelapan pajak Asian Agri Group. Padahal pihak yang berwenang memutuskan kasus ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (Koran Tempo, 3 November).

Asian Agri Group adalah anak usaha Grup Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto. Perusahaan ini diduga mengemplang pajak sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun, naik dari hitungan semula Rp 794 miliar. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus ini.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan pihaknya tidak akan memilih penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. "Kami akan meneruskan penyidikan yang sudah berjalan sampai ke titik akhir," katanya pekan lalu.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah mempertimbangkan opsi penyelesaian di luar pengadilan. Cara ini bisa ditempuh dengan menggunakan Pasal 44-B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Dalam pasal itu disebutkan, untuk kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi, yakni denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Andi Rahmat, meminta aparat pajak meneruskan penyidikan Asian Agri sampai titik akhir. Kalau perlu, kata Andi, "Pemerintah bisa mencekal direksi dan pemimpin Asian Agri." GUNANTO ES