05 November 2007 | 16 years ago

Depperin setuju beri insentif pajak untuk pabrik kertas tisu

Bisnis Indonesia

1065 Views

JAKARTA: Departemen Perindustrian menyetujui usulan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk industri kertas tisu, dengan syarat investasi tersebut terintegrasi dengan industri hulunya yaitu pabrik bubur kertas (pulp).

"Depperin setuju agar kertas tisu diusulkan mendapatkan fasilitas PPh, asalkan produksinya terintegrasi dengan pabrik pulp," ujar Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Depperin Benny Wachjudi kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia mengatakan hal itu terkait dengan usulan Sinar Mas Group yang meminta investasi pada industri kertas tisu mendapatkan fasilitas insentif PPh, karena investasi itu dilakukan di daerah terpencil.

Pernyataan Benny tersebut, senada dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi yang mengatakan pemerintah akan memberikan insentif tersebut bagi pengembangan industri-industri hulu yang memiliki efek (multiplier effect) untuk pengembangan industri hilir yang dapat tumbuh dengan pengembangan industri hulu tersebut.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha dan Daerah Tertentu, pemerintah membe- rikan insentif berupa pengurangan penghasilan bersih sebesar 30% dari jumlah pe- nanaman modal, yang dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun.

Sekretaris Utama BKPM Yus'an juga menyebutkan insentif fiskal untuk investasi pada industri kertas tisu dapat diajukan dengan argumen yang kuat, sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan usulan tersebut.

"Boleh saja diusulkan, dengan argumen yang kuat dan tentu pemerintah akan mempertimbangkan usul tersebut. Namun, rencana penyempurnaan PP Nomor 1/2007 belum diagendakan pemerintah," ujarnya.

Usulan Sinar Mas

Beberapa waktu lalu, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto Soeherman mengatakan usulan insentif investasi bagi industri kertas tisu tersebut telah disampaikan kepada Kepala BKPM.

"Kami sudah usulkan hal itu kepada BKPM dan kini tengah menunggu responsnya. Industri itu memang bukan jenis industri yang baru dikembang- kan, tapi investasinya kan dilakukan di daerah terpencil yang masuk dalam kategori daerah tertentu dalam PP Nomor 1/2007," ujar Sulistiyanto, belum lama ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, industri serat rayon juga telah mengajukan permintaan insentif PPh untuk investasi baru di sektor tersebut.

Lutfi menyebutkan pemerintah memang akan selalu melakukan kajian dalam kurun 6 bulan hingga 1 tahun, setelah menetapkan sektor-sektor industri yang berhak mendapatkan insentif PPh, untuk menilai efektivitas pemberian insentif tersebut.

Oleh Yeni H. Simanjuntak