05 November 2007 | 16 years ago

Investor smelter dapat insentif pajak

Bisnis Indonesia

850 Views

JAKARTA: Pemerintah akan memberikan insentif bagi investor yang membangun pabrik pengolahan atau pemurnian konsentrat dan bijih tambang (smelter) di dalam negeri.

Aturan insentif itu nantinya dimasukkan ke bagian RUU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha-Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan di draf RUU Minerba sudah mengatur tentang insentif bagi pabrik pengolahan konsentrat dan bijih tambang.

"Itu semua jawabannya ada di draf RUU Minerba. Namun, insentif kepada investor hanya diberikan bila mereka membuka downstream activities atau downstream refinery di dalam negeri. Mereka akan mendapat pajak yang lebih murah," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Purnomo kembali menegaskan pemerintah mengharapkan RUU Minerba dapat segera disahkan pada masa persidangan DPR mendatang [pascamasa reses]. RUU Minerba itu kini tinggal pembahasan satu klausul mengenai ketentuan peralihan.

"Kami melihat kontrak itu harus dihormati. Contract is contract, seperti satu fatwa Mahkamah Agung bahwa contract is the law between two parties. Jadi kontrak itu bisa diubah karena beberapa hal, yakni kedua pihak sepakat untuk diubah, ada masalah pidana maka bisa dibatalkan dan mereka tidak comply dengan isi kontrak."

Dirjen Geologi dan Mineral ESDM Simon Felix Sembiring mengatakan insentif untuk industri smelter di sektor pertambangan diharapkan mengundang pelaku ekonomi mendirikan pabrik pengolahan/pemurnian di dalam negeri.

"Pelaku tambang yang sudah eksis dan sudah menghasilkan bisa menjual bijih tambang yang dihasilkan kepada pihak yang memiliki smelter. Jadi jangan dikira satu KP harus mendirikan smelter, tidak. Orang lain juga dikasih kesempatan. Ini satu integrasi yang saling berkaitan," paparnya.

Simon meyakini tanpa adanya insentif tentu berat untuk menarik minat investor berinvestasi di industri hilir sektor pertambangan ini.

Berkaitan dengan rencana RUU Minerba menjadi UU, pelaku industri sektor pertambangan hingga kini masih mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum dan kepastian berusaha di sektor pertambangan, menyusul adanya tumpang tindih (overlapping) kebijakan.

"Seperti perusahaan besar lainnya, kami datang ke Indonesia untuk berinvestasi.Kami membutuhkan kepastian hukum, kepastian berusaha dan menjalin kerja sama dengan komunitas lokal," kata President Director BHP Billiton Indonesia Andrew Wilson dalam sebuah diskusi mengenai pertambangan pekan lalu. (09) (redaksi@bisnis.co.id)