05 November 2007 | 16 years ago

Menkeu Setujui Dana Cadangan PHK Bebas Pajak

Investor Daily Indonesia

1014 Views

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tidak mempersoalkan pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan pemutusan hubungan kerja (PHK), sejauh itu diatur dalam perundang-undangan.

"Ini bukan'persetujuan apa tidak, kalau memang konsisten dengan perundang-undangan, kami akan jalankan," ujar Menkeu di Jakarta, Kamis (1/10).

Hanya saja, menurut Menkeu, pengelola dana cadangan PHK tersebut harus berbentuk seperti lembaga keuangan. "Kalau posisinya sama dengan lembaga keuangan atau seperti dana pensiunan, tentunya secara prinsip tidak ada masalah," tutur Sri Mulyani.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno sebelumnya mengusulkan pembebasan pajak untuk dana cadangan pesangon PHK. Usulan itu masukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon yang pembahasannya kini dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara.

Erman mengaku sudah berkonsultasi dengan semua unsur serikat pekerja baik konfederasi maupun nonkonfed'erasi. "Mereka tidak ada masalah karena substansinya sudah masuk semua dalam RPP," ucapnya.

Pengesahan RPP Pesangon terganjal masalah pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan PHK. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mengusulkan agar dana tersebut tidak dikenai pajak seperti jaminan hari tua (JHT) supaya terkumpul sebagai cadangan pesangon.

Terkait penolakan kalangan serikat pekerja terhadap RPP Pesangon, Erman berkukuh bahwa mereka sebetulnya tidak menolak tapi hanya keberatan dengan teknis-teknis pelaksanaan dan pengawasan program tersebut.

"Mereka hanya keberatan soal teknis dan pengawasan pelaksanaan, kan nanti ada peraturan menteri. PP keluar akan disusul dengan peraturan menteri (permen)," tuturnya.

Sementara itu, Presiden Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Yanuar Rizky mengatakan, pemerintah seakan mencoba mengalihkan inti masalah dari RPP Pesangon dengan usulan pembebasan pajak hasil pengembangan dana cadangan PHK.

"Padahal track record hasil investigasi OPSI dan ICW, performa investasinya bermasalah dan fee lebih tinggi dari rate pasar atau dengan kata lain dikorupsi. Padahal ini tabungan premi dengan performa rendah, bukan asuransi," paparnya.