05 November 2007 | 16 years ago

Jusuf Kalla Minta Asian Agri Bayar Denda

Koran Tempo

837 Views

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Asian Agri Group, anak usaha Grup Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto, membayar denda karena diduga mengemplang pajak sebesar Rp 1,3 triliun. "Karena ini konteksnya pajak, memang yang pertama selalu diajukan ialah denda," kata Kalla kepada wartawan di kantornya kemarin.

Kecuali, kata Kalla, jika pelanggar pajak menolak membayar denda, maka ia akan menjalani proses hukum di pengadilan. "Tapi bisa juga dua-duanya (denda dan pengadilan)," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan pihaknya tidak akan memilih penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. "Bahkan terpikirkan pun tidak," Darmin menegaskan. "Kami akan meneruskan penyidikan yang sudah berjalan sampai ke titik akhir." (Koran Tempo, 1 November).

Darmin menjelaskan kantor pajak tidak hanya semata-mata mementingkan penerimaan negara dalam menyelesaikan kasus perpajakan. Menurut dia, penegakan hukum jauh lebih penting ketimbang penerimaan saja.

Juru bicara Asian Agri Group, Rudi Victor Sinaga, mengatakan model penyelesaian kasus ini tidak jelas. Menurut dia, belum ada kepastian konkret atas sanksi hukum terhadap tuduhan penggelapan pajak tersebut. "Seharusnya dijelaskan konkret. Jadi beri kepastian hukum dululah mau seperti apa sanksinya," kata Rudi melalui telepon selulernya kepada Tempo kemarin malam.

Selama ini, kata Rudi, terlalu banyak pihak yang memberikan tanggapan atas masalah penggelapan pajak Asian Agri Group. "Masak, Wapres ngomong ini, terus menteri ngomong ini," ujarnya kesal.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memutuskan kasus ini. Begitupun, Rudi melanjutkan, Asian Agri Group tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga akan memverifikasi temuan pelanggaran pajak yang dituduhkan. "Kami akan mengikuti undang-undang, tapi kami juga punya posisi memverifikasmya," kata Rudi.