30 Juli 2007 | 16 years ago

Kasus Indosat Dilaporkan ke KPK

Harian Seputar Indonesia

2587 Views

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, melaporkan dugaan penggelapan pajak PT Indosat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Laporan Marwan ke KPK langsung ditujukan pada Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas.

 

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Sekarang (hari ini) ke KPK. Saya harap kedua lembaga ini dapat saling bekerja sama dalam mengusut kasus di Indosat karena banyak sekali kasus di sana" jelas Marwan ketika dihubungi tadi malam. Selain Marwan, laporan itu juga dilakukan oleh anggota Ikatan Alumni Univer, sitas Indonesia (Huni) Chandra T Wijaya. Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Huni juga menyerahkan sejumlah data mengenai kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Indosat.

 

"Kita juga menyerahkan data mengenai pengadaan barang, transaksi derivatif, dan laporan keuangan PT Indosat untuk dipelajari KPK, karena kita anggap kasus ini adalah masalah besar," paparnya.

 

Marwan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Erry Riyana menyambut baik dan berjanji menindaklanjuti laporannya.

 

Dugaan penggelapan pajak di PT Indosat, kata Marwan, terjadi sejak 2004 yang diduga merugikan negara hingga Rp323 miliar. "Caranya, merekayasa keuangan laporan keuangan sejak 2004 sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak," jelasnya.

 

Menurut dia, modus yang dilakukan manajemen PT Indosat adalah merekayasa transaksi derivatif perusahaan tersebut sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penu runan laba. Padahal, hasil audit Ernest and Young menunjukkan laporan keuangan Indosat tidak masuk kategori merugi.

 

Dalam neraca keuangan Indosat pada 2004 dicantumkan kerugian sebesar Rp70,45 miliar, 2005 merugi Rp44,21 miliar, dan pada 2006 jumlah kerugian mencapai Rp438 miliar.

 

Selain itu,Marwan juga mencatat adanya penggelapan pajak oleh manajemen Indosat sebesar Rp70 miliar pada program free talk yang berlangsung sejak April 2006. Padahal, program promosi ini bukan diskon sehingga harus kena pajak.

 

Marwan juga menyebut adanya penyimpangan dalam tender proyek Ekspansi Jaringan Radio GSM tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rpl24 miliar. Jumlah kerugian itu disebabkan Indosat memenangkan perusahaan yang menawarkan harga tertinggi dalam tender.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan laporan tersebut "KPK tentunya akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut," jelas Johan.

 

Sebelumnya, Marwan bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan Forum Aktivis Kampus Ibu Kota telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada 19 Juni 2007.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam yang dihubungi beberapa waktu lalu menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. "Kita siap menghadapi laporan itu karena memang kita benar dan tidak pernah menyelewengkan pajak apalagi merugikan negara. Namun, kita akan pelajari dulu laporannya," terang Johnny.

 

Dia mengatakan, sebagai perusahaan publik, setiap tahunnya Indosat telah melaporkan kinerja keuangannya kepada publik melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ). "Kita kan perusahaan publik, jadi apa yang kita lakukan kita sudah laporkan," jelasnya.

 

Johnny menambahkan, seluruh laporan keuangan termasuk pajak telah diperiksa oleh kantor akuntan publik. "Kantor akuntan publik juga sudah memberikan pendapatnya yang cukup baik bagi perseroan. Jadi kami tegaskan tidak ada penggelapan pajak," tegasnya.

 

Atas laporan kasus itu ke Mabes Polri, kemarin penyidik Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus penggelapan pajak PT Indosat senilai ratusan miliar rupiah tersebut, dengan me. minta keterangan anggota DPD Marwan Batubara dan sejumlah anggota Ikatan Alumni UI (Huni) sebagai pelapor kasus itu. Mereka diperiksa penyidik sekitar pukul 11.00-12.00 WIB. "Penyidik meminta kami menjelaskan tentang latar belakang penyimpangan Indosat yang kami laporkan," ujar Marwan, kemarin.

 

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri Brigjen Pol Ari Subowo mengatakan, membutuhkan waktu dua pekan dalam menyelidiki kasus ini untuk mencari unsur pidana laporan itu. Apabila terbukti, penyidik akan memanggil direksi dan mantan direksi Indosat. (ms said/adam prawira)