05 November 2007 | 16 years ago

Usaha Pelabuhan Masuk di Revisi PP 1/2007

Harian Kontan

837 Views

JAKARTA. Pemerintah bakal memasukkan bidang usaha konstruksi pelabuhan dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2007 tentang Insentif Pajak untuk Sektor Usaha Tertentu dan di Daerah Tertentu. Langkah ini untuk mengakomodasi keinginan investor Perancis, Compagnie Maritime d'Afretement-Compagnie Generale Maritime (CMA) sebagai investor dan pengelola Pelabuhan Batu Ampar di Batam.

Alternatif ini diambil karena pemerintah rupanya keberatan dengan keinginan CMA yang meminta fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 15 tahun. Padahal mereka sudah mendapat hak kelola pelabuhan mereka selama lima puluh tahun.

Akhirnya, CMA hanya meminta agar bisa mencicipi fasilitas PPh yang tertuang dalam PP 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Bidang Usaha Tertentu di Wilayah Tertentu. "Tapi karena pelabuhan tidak termasuk di daftar usaha yang mendapat fasilitas, kami bilang akan mempertimbangkan untuk memasukkan cakupan bidang usaha itu ke dalam revisi peraturan," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, Jumat (2/11).

Pemerintah ingin menyelesaikan negosiasi dengan CMA ini hingga 10 Desember mendatang. Sebelumnya CMA telah meminta fasilitas dan mendapat persetujuan pemerintah. Beberapa permintaan itu seperti konsesi selama lima puluh tahun, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembebasan Pajak Penghasilan untuk perusahaan, pembebasan bea masuk, dan bebas retribusi pasir pantai.

CMA juga telah menyanggupi beberapa persyaratan pemerintah. Antara lain, menaikkan nilai investasi dari US$ 368 juta menjadi US$ 447 juta. Lalu target membawa lebih dari satu juta teus kontainer ke pelabuhan Batu Ampar ketika sudah beroperasi, dan kesanggupan membangun pemecah ombak. CMA juga bersedia menggunakan sumber daya lokal sebanyak-banyaknya, serta membayar royalti sebesar US$ 100 juta selama kurun waktu mereka mengoperasikan Batu Ampar.

"Kesepakatannya, pada lima belas tahun pertama, CMA bayar US$ 1 juta setiap tahun. 20 tahun kedua dia bayar US$ 2 juta per tahun, kemudian dia bayar US$ 3 juta selama 15 tahun terakhir," tutur Edy.

Gentur Putro Jati