05 November 2007 | 16 years ago

Pemerintah Perketat Pemberian Insentif di BBK

Harian Kontan

756 Views

Benar saja. Pemerintah bakal selektif dalam memberikan fasilitas di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas alias Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Tujuannya tak lain supaya kawasan tersebut tertib dari penyalahgunaan fasilitas yang dilakukan para investor di kawasan itu.

Untuk itu, Badan Pengusahaan Kawasan harus mengetahui secara jelas karakteristik investor berikut bidang usaha yang mereka geluti di FTZ BBK. Sehingga, mereka bisa mengetahui fasilitas apa yang cocok kepada investor tersebut dan apa fasilitas yang bakal mubazir dan justru merugikan kalau negara memberikannya.

Singkat cerita, Badan Pengusahaan harus memberi fasilitas sesuai dengan tahapan proses produksi. Mulai dari pemberian izin mendirikan usaha, membangun, menjalankan, pengembangan dan menutup usaha di BBK. "Nah insentif apa yang akan kita berikan di tiap-tiap level itulah yang kami seleksi," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, akhir pekan lalu.

Badan harus menyesuaikan menyelaraskan fasilitas dengan kebutuhan mereka. Misalnya perusahaan produsen gelas ya jangan diberikan izin impor baju. Sebaliknya, perusahaan yang produksinya menggunakan ethil alkohol, maka akan dapat fasilitas bebas bea masuk ethil alkohol. "Jadi fleksibel," katanya.

Seleksi fasilitas ini merujuk pada fasilitas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No 1/2007 yang beberapa waktu lalu disahkan DPR.

Dan Undang-Undang (UU) No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Misalnya ada pengurangan penghasilan netto dan amortisasi yang dipercepat. "Itu kan enggak ada dalam Perpu tapi di UU Penanaman Modal ada, sehingga, investor di BBK juga bisa memanfaatkannya," tambahnya.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan barang impor yang masuk untuk tujuan produksi, biar tidak menyasar ke penduduk di kawasan itu sebagai barang konsumsi. Untuk itu Badan akan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi yang bebas pajak.