30 Juli 2007 | 16 years ago

Dugaan Penggelapan Pajak

Republika

1771 Views

Indosat Dilaporkan ke KPK Manajemen diduga merekayasa transaksi derivatif.

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan Forum Aktivis Kampus Ibukota, pada Rabu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan korupsi berupa penggelapan pajak di PT Indosat Tbk.

 

Mereka mendatangi KPK setelah laporan sebelumnya ke Mabes Polri terhadap kasus yang sama, tidak mendapatkan tanggapan. "Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Tetapi, karena belum ada tanggapan, maka kami sekarang melapor ke KPK," kata Marwan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu.

 

Marwan bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan Forum Aktivis Kampus Ibukota telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada 19 Juni 2007.

 

Marwan menjelaskan, dugaan korupsi di PT Indosat berupa penggelapan pajak yang dilakukan sejak 2004 dan merugikan negara hingga Rp 323 miliar. "Caranya, dengan merekayasa keuangan laporan keuangan sejak 2004 sehingga mengakibatkan potensi penerimaan pajak yang merugikan negara Rp 323 miliar," tuturnya.

 

Manajemen PT Indosat, lanjut Marwan, diduga merekayasa transaksi derivatif perusahaan tersebut sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penurunan laba. "Padahal hasil audit Ernest and Young menunjukkan laporan keuangan Indosat tidak masuk kategori merugi," ujarnya.

 

Neraca keuangan Indosat tahun 2004 mencantumkan kerugian sebesar Rp 70,45 miliar, tahun 2005 merugi Rp 44,21 miliar dan tahun 2006 merugi Rp 438 miliar.

 

Penggelapan pajak, lanjut Marwan juga terjadi pada program free talk yang berlangsung sejak April 2006. "Ini program promosi, bukan diskon. Jadi harus kena pajak," ujarnya.

 

Akibat program tersebut, kata Marwan, negara dirugikan sekitar Rp 70 miliar karena Indosat tidak pernah membayar pajak untuk program tersebut.

 

Marwan menambahkan, juga terjadi penyimpangan dalam tender proyek Ekspansi Jaringan Radio GSM tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rp 124 miliar. Kerugian itu disebabkan Indosat memenangkan perusahaan yang menawarkan harga tertinggi dalam tender.

 

Sebelumnya otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) masih mengandalkan berbagai pihak dalam akurasi penyampaian laporan keuangan emiten. Iktikad baik dari emiten dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik masih merupakan faktor utama dalam penyampaian laporan keuangan yang benar.

 

"Sebagai otoritas bursa, BEJ tentu saja tidak bisa masuk memeriksa jika ternyata ada masalah laporan keuangan emiten, misalnya, jika ada masalah dengan pajak," kata Direktur Pencatatan BEJ, Eddy Sugito, beberapa waktu lalu. Dalam melihat kewajaran ini, termasuk dalam kasus Indosat, BEJ selaku otoritas bursa tetap berpegang pada pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dalam menilai laporan emiten.

 

Jika kemudian ditemui hal yang dinilai tidak wajar dalam laporan keuangan yang pada gilirannya berpengaruh pada setoran pajak, papar Eddy, itu merupakan domain dirjen pajak.

 

Pemegang saham, jelasnya, baik mayoritas maupun minoritas sangat bergantung pada auditor dari akuntan publik yang ditunjuk emiten. Terkait transaksi derivatif Indosat, Eddy mengatakan yang perlu dilihat adalah intensi perseroan dalam melakukan transaksi lindung nilai. Jika memang transaksi itu dilakukan agar terjadi penurunan pembayaran pajak maka disitu terjadi pelanggaran. Namun upaya lindung nilai itu sendiri, tutur dia, bukan merupakan sesuatu yang melanggar hukum.