30 Juli 2007 | 16 years ago

UU PPh Tak Perlu Cantumkan Nilai PTKP

Harian Seputar Indonesia

1716 Views

Nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebaiknya tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dengan demikian, pemerintah akan lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan PTKP.

 

"Saya kira PTKP harus terus disesuaikan setiap tahunnya karena terkait dengan kondisi ekonomi. Karena itu, lebih baik diatur dalam aturan yang lebih rendah. Di UU PPh cukup diatur guideline-nya," ujar ekonom Universitas Gajah Mada Sri Adiningsih kepada SINDO di Jakarta, kemarin.

 

Dia menjelaskan, agar lebih adil, nilai PTKP harus disesuaikan kondisi terkini. PTKP setidaknya harus mempertimbangkan tiga indikator utama, yaitu inflasi, indeks harga konsumen, dan pendapatan per kapita. Tiga Indikator beserta batasannya itu bisa dijadikan panduan dan dicantumkan dalam ketentuan di UU PPh. "Kalau dulu inflasi bisa capai 10-13%, sekarang kan sudafi turun, beban yang harus dibayar juga harus berbeda," ujarnya.

 

Terkait amendemen UU PPh, anggota Komisi Xl DPR dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa kenaikan PTKP harus sejalan dengan sasaran pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. "Tapi bagi kami, yang penting adil," katanya.

 

Sebelumnya, terkait pembahasan UU PPh, anggota Komisi Xl DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Dradjad H Wibowo mengusulkan kenaikan PTKP menjadi Rp140 juta pertahun dari yang berlaku saat ini Rp13,2 juta. Tujuannya membantu masyarakat berpenghasilan menengah bawah seperti PNS, pegawai swasta, dan masyarakat umum.

 

"Dampak untuk mendorong percepatan pemulihan daya beli masyarakat. PPh untuk orang pribadi tidak terlalu besar. Kita bisa korbankan yang sedikit dengan tujuan memperoleh hasil yang iebih banyak," ujarnya, (muhammad ma'ruf)