30 Juli 2007 | 16 years ago

Dirjen Pajak Tolak Insentif Pajak Revaluasi Aset BUMN

Investor Daily Indonesia

1517 Views

Ditjen Pajak menolak usulan Kementerian Negara BUMN untuk memberikan insentif pajak revaluasi aset bagi perusahaan BUMN. Alasannya, penerimaan pajak akan berkurang jika insentif itu diberikan.

 

"Dahulu, dalam situasi normal, tarif pajaknya sama dengan PPh, yaitu 30%. Waktu krisis diberikan keringanan menjadi 10%. Jadi, jangan terlalu banyak mengeluhlah dunia usaha karena itu akan mengurangi penerimaan pajak," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, baru-baru ini.

 

Darmin menjelaskan, bila revaluasi dilaksanakan, nilai aset tetap (fixed asset) sebuah perusahaan akan naik, sehingga penyusutannya pun ikut naik. "Dajam penyusutan itu kan ada biayanya. Dengan begitu, penerimaan dan laba yang didapat menjadi turun. Jika laba turun tapi tidak ada proses produksi, nilainya akan turun. Berarti terjadi penurunan penerimaan pajak," paparnya.

 

Sekretaris Menneg BUMN Said Didu sebelumnya mengatakan, Kementerian Negara BUMN mengharapkan adanya insentif pajak atas revaluasi aset-aset perusahaan pelat merah yang nilainya diproyeksikan mencapai Rp 4.000-5.000 triliun.

 

"Revaluasi aset-aset BUMN penting dilakukan sebagai salah satu cara meningkatkan kemampuan BUMN menyerap modal yang masuk. Yang ada sekarang adalah nilai buku yang belum dievaluasi. Bentuk asetnya antara lain berupa tanah, lahan, dan mesin," ujar Said.

 

Berdasarkan data Kementerian Negara BUMN, menurut Said Didu, total aset BUMN pada nilai buku 2007 mencapai Rp 1.500-1.600 triliun. Aset BUMN saat ini banyak yang belum direvaluasi karena terkendala pengenaan pajak. (C99)