TEMPO Interaktif
Departemen Keuangan keluarkan peraturan tentang pembukuan reksadana dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Peraturan ini agar memudahkan investor dalam membeli reksadana dolar ," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Djoko Hendratto, di Jakarta Selasa (2/5).
Menurut Djoko, dengan keluarnya pembukuan reksadana dolar, maka investor tidak perlu mentransfer ke rupiah dulu. Sehingga investor tidak akan kena pajak yang diakibatkan dari konversi pada transfer itu. "Keuntungan
portofolio juga dalam bentuk dolar," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan dengan terbitnya aturan ini, mulai sekarang boleh pembukuan reksadana dimungkinkan dihitung dalam dolar AS.
Jadi, lanjut Fuad, sekarang tidak ada lagi faktor yang membuat Manajer Investasi tidak mau menerbitkan reksadana dengan alasan rugi karena pembukuan dihitung dalam rupiah.
Wahyudin Fahmi
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024...
1.