30 Juli 2007 | 16 years ago

Penurunan Pajak Indosat Dipertanyakan

Republika

1407 Views

Ditjen Pajak mengakui adanya penurunan penerimaan pajak Indosat.

 

Sejumlah kalangan mempertanyakan turunnya setoran pajak PT Indosat Tbk ke kas negara sejak periode 2004 lalu. Seperti diungkapkan Dradjad H Wibowo, anggota Komisi XI DPR, mereka ingin ada penjelasan penyebab merosotnya setoran tersebut, apakah terkait langsung dengan transaksi derivatif yang berpotensi merugikan penerimaan pajak tersebut.

 

Karena itu, Dradjad menegaskan Komisi XI masih akan menelusuri transaksi derivatif di mana mereka menemukan indikasi tindak pidana perpajakan. Untuk penjelasan tersebut, politisi dari Fraksi PAN itu menegaskan Komisi XI akan memanggil Indosat serta Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) untuk menindaklanjuti kasus ini. Mengenai isi indikasi pelanggaran tersebut, ia belum mau berkomentar. "Pengungkapan indikasi ini berbenturan dengan UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) pasal 34 mengenai kerahasian keterangan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan," papar Dradjad di Jakarta, Selasa (3/7).

 

Berdasarkan data kinerja Indosat, di tengah membaiknya laba sebelum pajak periode 2004-2006, pembayaran pajak Indosat untuk negara malah turun. Jika pada 2004 Indosat masih menyetor pajak Rp 724,6 miliar maka pada 2005 turun dan di 2006 hanya Rp 576,1 miliar.

 

Pada sisi lain, pendapatan Indosat naik dari Rp 1,35 triliun di 2002 dan membayar pajak Rp 776,5 miliar, menjadi Rp 2,38 triliun di 2004 tetapi hanya Rp 724,6 miliar yang disetor ke negara sebagai bayaran pajak. Pada 2006, pendapatan Indosat sebelum pajak Rp 2,022 triliun.

 

Beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pembayaran pajak Indosat memang menurun dalam beberapa tahun terakhir ini. "Buat kita itu menarik, penurunan pajak tersebut kenapa," tanyanya, Menurut Darmin, saat ini pihaknya terus mengumpulkan informasi mengenai hal itu. Ikatan Alumni (Huni) UI, KAMMI, dan Forum Aktivis Kampus Ibu Kota menyatakan akan melaporkan kasus Indosat kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dalam satu atau dua pekan mendatang kami akan laporkan masalah ini ke Kejagung dan KPK," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga anggota Huni, Marwan Batubara.

 

Ia menilai preseden yang memungkinkan berkurangnya penerimaan pemerintah dari pajak ini perlu ditanggapi secara serius, agar jangan sampai langkah yang dapat mengurangi penerimaan pajak dilakukan pihak lain.

 

Menurut dia, kerugian yang diderita Indosat akibat transaksi derivatif yang dilakukannya perlu dilihat lebih lanjut apakah benar mengakibatkan kerugian seperti yang disebutkan. Marwan menambahkan sebelumnya laporan serupa sudah dilayangkan pada Mabes Polri. Dradjad sebelumnya memaparkan pemerintah kehilangan pendapatan sebesar Rp 323 miliar, dengan rincian potensi penerimaan pajak PPh badan sebesar Rp 196 miliar (30 persen dari kerugian derivatif Rp 653 miliar), piden Rp 65 miliar (14,29 persen dari Rp 457 miliar), dan potensi pajak piden publik Rp 62 miliar.