30 Juli 2007 | 16 years ago

Kadin Usulkan Tarif PPh Badan 25% Per 2008

Bisnis Indonesia

1533 Views

Kadin Indonesia meminta pemerintah bersikap lebih progresif menyangkut penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari rencana 25% bertahap per 2010 seperti usulan pemerintah di Rancangan Undang-Undang PPh menjadi 25% langsung per 2008.

 

Ketua Umum Kadin Indonesia MS. Hidayat menyatakan sikap progresif itu diperlukan terutama untuk menyikapi perkembangan regional. "Singapura dan Malaysia sudah berencana menurunkan tarif rata-rata PPh-nya. Ini musti diantisipasi," ujar dia di Jakarta, kemarin.

 

Namun, saat ditanya tentang usulannya yang berbeda dengan proposal resmi Kadin yang disampaikan saat penyerahan Paket RUU Pajak (RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, RUU PPh, dan RUU Pajak Pertambahan Nilai) tahun lalu, Hidayat membenarkan.

 

"Memang dulu kami mengusulkan penurunan tarif PPh 25% bertahap sampai 2010. Tapi lihat, jangan dulu bicara Singapura. Malaysia sendiri sudah mengumumkan akan menambah insentif pajaknya. Untuk itu, kami akan coba pengaruhi parlemen."

 

Di parlemen sendiri, hingga kini sudah ada satu fraksi yang sejalan dengan keinginan Kadin, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Di daftar inventarisasi masalah (DIM) F-PAN, terdapat usul percepatan penurunan tarif tertinggi PPh badan 25% berlaku per 2008.

 

"Dengan tarif 25% dan berlaku 2008, pemerintah selangkah lebih maju dari China yang 30%, India 35%, Filipina 35%, dan Thailand 30%. Ini mengompensasi daya saing kita yang lemah dari sisi hukum dan infrastruktur," kata Dradjad H. Wibowo, anggota Pansus PPh dari PAN.

 

Masih kalah Dia menambahkan bila usul itu disetujui, maka meski masih kalah dengan Singapura 20% dan Hong Kong 17,5%, Indonesia akan relatif sejajar dengan Malaysia yang menerapkan tarif rata-rata PPh badan 28%, Korea Selatan 25%, dan Taiwan 25%.

 

Selain percepatan penurunan tarif rata-rata pajak badan, F-PAN juga meminta tarif PPh badan untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp 1,8 miliar turun sampai 15%, 20% untuk omzet Rpl,8 miliarRp5 miliar, dan 25% untuk di atas Rp5 miliar dari usul pemerintah tarif flat.

 

Menurut Hidayat, kalau percepatan penurunan tarif PPh badan jadi 25% per 2008 dari posisi sekarang 30% itu disetujui, hal itu akan menjadi angin segar bagi dunia usaha, melebihi paket investasi atau DNI yang diumumkan baru-baru ini. Dia menekankan, hingga kini pemerintah belum memberikan insentif perpajakan yang menarik bagi dunia usaha. Insentif investasi seperti di PP No.1/2007, kata dia, masih belum menarik terbukti dengan tak kunjung adanya investor yang memanfaatkan.

 

"Insentif ini yang belum kelihatan. Kami menuntut diberikan tax holiday seperti yang baru dikeluarkan pemerintah Malaysia, dengan perluasan sektor yang diberikan insentif seperti di PP No.1/2007," katanya.