TEMPO Interaktif
Direktorat Jenderal Pajak membuka peluang penurunan pajak penghasilan (PPh) merger dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Penurunan tarif pajak itu sebagai insentif kepada bank agar mau merger (bergabung). "Pokoknya kurang dari 10 persen kami berani. Tapi kami harus duduk bersama-sama dan menuangkan aturannya," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution seusai menghadoro seminar konsolidasi perbankan di Asi Pacifik Conference Exhibition (APCONEX) 2007 di Jakarta, Kamis (10/5)
Namun, dia menegaskan, pemerintah tetap meminta Bank Indonesia, selaku regulator perbankan di Indonesia, memenuhi dua hal sebagai syarat pemberian insentif pajak. Pertama, ada jaminan jumlah rasio penyaluran kredit (LDR) bank-bank besar akan meningkat. Kedua, Bank Indonesia bisa menjamin laporan keuangan tunggal perbankan.
Selama ini, laporan keuangan yang diberikan bank ke bank sentral berbeda dengan yang disampaikan kepada kantor pajak. Laporan keuangan bank untuk kantor pajak lebih buruk dibandingkan untuk BI.
"Jadi laporan keuangan bank harus tunggal, tidak double," kata Darmin.
Suryani Ika Sari
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024...
1.