30 Juli 2007 | 16 years ago

Batas Penghasilan Bebas Pajak Diusulkan Naik

Koran Tempo

1546 Views

Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan. Anggota Panitia Khusus Perpajakan, Dradjad Hari Wibowo, mengatakan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan diusulkan bebas pajak. Usul sudah dimasukkan ke daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 7 ayat 1.

 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas penghasilan yang dikenai pajak minimal rata-rata Rp 1,1 juta tiap bulan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005.

 

Dradjad mengatakan proposal ini dilatarbelakangi oleh beratnya beban ekonomi masyarakat. "Kami melihat daya beli masyarakat kecil saat ini masih sangat rendah."

 

Senada dengan Dradjad, anggota Panitia Khusus Perpajakan dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, mengatakan manfaat restrukturisasi perpajakan seharusnya dinikmati pula oleh masyarakat menengah ke bawah. Menurut dia, selama ini hanya kepentingan masyarakat atas yang diakomodasi. Contohnya adalah usul penghapusan pajak penjualan barang mewah.

 

Meski setuju, PDIP belum memutuskan berapa batas penghasilan bebas pajak yang akan mereka usulkan. "Sulit membuat standar penghasilan yang mewakili seluruh wilayah Indonesia," kata Maruarar.

 

Dukungan juga datang dari M. Nurlif, anggota Panitia Khusus Perpajakan dari Fraksi Golkar. Tapi ia mengingatkan agar usul ini jangan sampai mengganggu program intensifikasi perpajakan yang sedang gencar digelar Direktorat Jenderal Pajak. Padahal penerimaan negara masih mengandalkan sektor ini.

 

Hingga 28 Juni 2007, total penerimaan pajak mencapai Rp 191 triliun atau lebih tinggi 20,7 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang Rp 158,2 triliun.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryo Putro belum bersedia menanggapi usul ini. Menurut dia, pembahasan baru dilakukan setelah daftar masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pajak siap dibahas. AGUS SURDIYANTO | YULIAWATI | WAHYUDIN FAHMI