30 Juli 2007 | 16 years ago

Keberatan Pajak Ditutup Bagi Kasus Terindikasi Pidana

Bisnis Indonesia

1537 Views

Dirjen Pajak Darmin Nasution akan menutup pintu keberatan pajak dengan menginstruksikan agar aparat pajak tidak perlu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas hasil pemeriksaan pajak yang berindikasi tindak pidana.

 

Instruksi menyangkut penyempurnaan proses pemeriksaan wajib pajak (WP) itu dikeluarkan sebagai persiapan pemberlakuan Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang disahkan paripurna DPR, 5 Mei 2007.

 

"Bila ada pemeriksaan berindikasi pidana, tak perlu dikeluarkan SKP, tapi dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sehingga tidak ada pintu [bagi WP] untuk melakukan keberatan atau banding," kata Darmin. Pernyataan Darmin itu dikutip dari notulensi Rapat Pimpinan Ditjen Pajak di Jakarta, 25-26 Juni.

 

Persiapan untuk menghadapi situasi setelah Pasal 25 UU KUP efektif diberlakukan tersebut juga meliputi percepatan penyelesaian proses keberatan, dari sebelumnya 12 bulan jadi sembilan bulan pada tahun ini dan enam bulan pada tahun depan.Alasannya, jika tetap berpegang pada UU, yaitu proses keberatan 12 bulan, maka akan ada penundaan penerimaan.

 

"Untuk itu, akan dibuat suatu aturan proses keberatan yang hanya memakan waktu sembilan bulan dan enam bulan untuk 2008," kata Darmin.

 

Anggota Panitia Khusus DPR Paket RUU Pajak Dradjad H. Wibowo (F-PAN) mengaku terkejut dengan instruksi tersebut. Instruksi itu diyakini menghalangi hak WP untuk melakukan keberatan dan banding.

 

Kalaupun itu disebut sebagai strategi taktis operasional untuk menggenjot penerimaan, agak sukar mengharapkan keberhasilannya. "Memangnya WP-WP ini orang-orang bodoh? Mereka itu, dengan para konsultannya, jauh lebih pintar dari yang disangka."