30 Juli 2007 | 16 years ago

Pemerintah Kaji Seluruh Aturan Perpajakan

Harian Ekonomi Neraca

1358 Views

Pemerintah akan melakukan kajian dan evaluasi secara komperhensif terhadap semua ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini di semua lini bidang keuangan. Selanjutnya hasil kajian tersebut akan direkomondasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Demikian hal itu dilandaskan Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro, Sahala Lumban Gaol di Gedung Depkeu Jakarta, Senin kemarin.

 

"Kami ingin menyoroti masalah perpajakan. Juga menginventarisasi dan mengevaluasi perlakuan perpajakan di sektor keuangan. Lalu apakah ini akan memberikan insentif, kalau itu sudah jelas bulan Agustus untuk pasar modal. Tetapi intinya ini adalah untuk melihat perlakuan perpajakan karena sudah ada Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Tetapi bagaimana perlakuannya di sektor keuangan itu, itu yang akan kita lihat," tandas Sahala.

 

Ia mencontohkan, jika asosiasi perusahaan pembiayaan meminta supaya dtper-lakukan perpajakannya sama dengan perbankan pemerintah akan lakukan pengkajian. Begitu juga untuk perpajakan kepada reksadana dan dana pensiun. "Jadi perlakuan perpajakannya yang mau kita lihat. Tetapi intinya tim ini hanya memberikan rekomendasi kepada yang berwenang mengenai perubahan ketentuan-ketentuan perpajakan tersebut," kata Saliala.

 

Selain sektor perpajakan, pemerintah juga akan menginventarisasi dan mengevaluasi semua UU dan peraturan sektor keuangan untuk mengharmonisasi peraturan dan perundang-undangan di sektor keuangan. Untuk melakukan kajian tersebut, lanjut Sahala, pemerintah akan membentuk tim yang terdiri atas Ditjen Pajak, Bappepam-LK dan Bank Indonesia (BI).

 

"Jadi suatu saat nanti kami bisa mempunyai website semua ketentuan tentang keuangan seperti yang ada di BI. Jadi kita bisa punya aturan tentang perbankan, asuransi, dan venture capital" demikian Sahala. Perlu dingat, pada 2006, pemerintah telah mengeluarkan paket sektor keuangan yang pada umumnya menururt pemerintah telah terlaksana dengan baik dengan adanya respon pasar cukup baik Kemudian dalam Inpres No 6 Tahun 2007 ini ada reformasi sektor keuangan melalui 43 tindakan. Dalam Inpres tersebut terdapat 2 (dua) tindakan yang pertama, ada Tim evaluasi peraturan perundang-perundangan sektor keuangan dan kedua Tim evaluasi perlakuan perpajakan di sektor keuangan.

 

"Ini merupakan tindakan yang berlanjut, kita lakukan reformasi yang berkelanjutan. Akan kita kumpulkan semua aturan di sektor keuangan dan akan kita evaluasi dan kemudian akan kita lihat dengan ketentuan-ketentuan yang baru sesuai dengan perkembangan sektor keuangan," ujar Sahala.

 

Selain itu, Sahala juga mengungkapkan bahwa dari 40 rencana tindakan reformasi sektor keuangan yang termaktub dalam Inpres No 6 Tahun 2007, BI dan pemerintah telah menyelesaikan reformasi di bidang lembaga keuangan perbankan yakni peraturan BI tentang pengembangan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah agar lebih liquid dan efisien. Hal itu mencakup antara lain pengembangan laporan harian bank umum (LHBU), konsultasi dengan komite ahli perbankan syariah BI dan anggota dewan syariah nasional MUI.

 

Sahala juga mengungkapkan untuk Reformasi Sektor Keuangan, dari 40 tindakan yang terdapat dalam kelompok kebijakan ini, lima tindakan/keluaran yang dijadwalkan selesai pada bulan Juni 2007 telah diselesaikan seluruhnya. "Dua keputusan yang akan memperkuat mekanisme koordinasi sektor keuangan yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk Membentuk Struktur Organisasi Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK)," tandas Sahala.

 

Selanjutnya, pembentukan mekanisme koordinasi antara Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka, Bank Indonesia, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah praktek pengelolaan investasi keuangan secara ilegal.*