19 Mei 2007 | 16 years ago

Lima Direktur Asian Agri Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

TEMPO Interaktif

1963 Views

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Group sebagai tersangka penggelapan pajak. Mereka adalah LA, WT, ST, TBK, dan AN.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, kelima orang tersangka tersebut bertanggung jawab terhadap penandatanganan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari 14 perusahaan grup Asian Agri yang telah diperiksa.

"Ini terus kami dalami dan sudah masuk ke tingkat penyidikan," kata Darmin kepada wartawan di kantornya, Senin (14/5).

Dari hasil pemeriksaan Tim Investigasi kasus ini selama empat bulan, menurut dia, ditemukan bukti kuat bahwa modus operandi yang dilakukan Asian Agri Group adalah dengan menggelebungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar.

"Ini menyebabkan SPT-nya fiktik," kata dia.

Kerugian negara, kata Darmin, sementara ini jumlahnya sebesar 30 persen kewajiban pajak yang harus dibayar dari total tiga biaya yang dibuat fiktif yang total nilai mencapai Rp 2,6 triliun. "Kerugian negara sementara Rp 786,3 miliar. Nilai ini bisa lebih karena kasus masih didalami," kata dia.

ANTON APRIANTO