08 Agustus 2007 | 16 years ago

Menkeu Tetapkan Bea Masuk ASEAN-Korea

Jawa Pos

3109 Views
JAKARTA - Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk (BM) impor barang dari Korea Selatan dan ASEAN dalam kerangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA). Penetapan tarif BM diberlakukan berdasar asas timbal balik dan hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang ditandatangani pejabat berwenang.


Namun, Form AK tidak diperlukan bila tarif BM dalam rangka AK-FTA lebih besar atau sama dengan tarif BM yang berlaku umum. Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengungkapkan, importer wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AK pada Pemberitahuan Pabean.

"Form AK lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan importer kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," sebut Samsuar dalam keterangan resminya kemarin. Aturan BM itu berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak 1 Juli 2007.

Dalam AK-FTA dilakukan pula penurunan dan atau penghapusan tarif BM secara bertahap berdasarkan kategori sensitifitas produk dalam menghadapi liberalisasi perdagangan barang. Pelaksanaan FTA dibagi menjadi kategori produk dan jadwal penurunan dan atau penghapusan tarif BM. Untuk kategori produk dibagi menjadi beberapa kategori. Normal Track (NT), yaitu untuk produk berdasarkan sensivitasnya yang telah siap menghadapi liberalisasi sehingga penurunan tarif BM-nya berlangsung cepat.

Sensitive Track (ST), yaitu untuk produk-produk yang berdasar sensivitasnya belum siap menghadapi liberalisasi dalam waktu segera. Kategori ST dibagi dua, yaitu Sensitive List (SL) dan Highly Sensitive List (HSL). Dalam AK-FTA diatur pula masalah Reciprocal Arrangement. Yakni aturan untuk menentukan apakah suatu negara pengekspor berhak menikmati tarif preferensi di negara pengimpor.

"Pertimbangannya adalah apakah produk yang diekspor atau diimpor diperlakukan pengenaan tarif sama di kedua belah pihak," ungkap Samsuar. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.011/2007 itu merujuk pada Framework Agreement dan telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden No 11/2007. (sof)