08 Agustus 2007 | 16 years ago

Pajak Barang Elektronik Dihapus

Jawa Pos

2018 Views

JAKARTA - Penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) produk elektronik diperkirakan bisa terealisasi tahun ini. Secara prinsip, Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan sudah satu visi. "Kita sudah satu visi soal kebijakan itu, tinggal bagaimana implementasinya," ujar Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Dharmadi di Jakarta kemarin.

Dia menyebut, realisasi penghapusan PPnBM elektronik masih memerlukan finalisasi kajian teknis mengenai kisaran penurunan tarif dan jenis produknya. Dalam usul tahap awal, Depperin mengajukan beberapa kelompok produk yang dihapus pajaknya.

Antara lain televisi 21-32 inci, lemari es 180-230 liter, mesin cuci 10 kg, AC 1-2 PK, dan kamera digital senilai Rp 500 ribu-Rp 3 juta. "Dalam perkembangan pembahasan antara Depperin dan Depkeu, ada usul agar jenis TV yang terkena PPnBM diperbesar dari 32 inci menjadi 44 inci," tuturnya.

Ketua Umum Gabungan Elektronik (Gabel) Rachmat Gobel mengatakan bahwa potensi investasi dan ekapansi sejumlah prinsipal elektronik senilai USD 377 juta (sekitar Rp 3,4 triliun) pada 2007-2010 terancam hangus jika pemerintah tidak merealisasikan penghapusan PPnBM. "Prinsipal elektronik asing mulai resah karena molornya realisasi insentif dari pemerintah," ungkapnya.

Para prinsipal elektronik tersebut meyakini bahwa insentif penghapusan PPnBM bakal efektif menekan penyelundupan produk elektronik yang saat ini mencapai 50 persen dari total barang yang beredar. Rachmat yang juga Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan itu menegaskan investasi baru dan ekspansi prinsipal elektronik itu untuk mengantisipasi lonjakan permintaan. "Itu juga untuk mendukung peningkatan ekspor," terangnya.

Menurutnya, prinsipal elektronik sudah mulai memikirkan bagaimana mengantisipasi lonjakan permintaan di pasar domestik yang diperkirakan tumbuh 10 persen per tahun. Pada 2007, pasar elektronik nasional mencapai Rp 24 triliun dan meningkat tahun berikutnya menjadi Rp 27 triliun. Pada 2009, permintaan elektronik nasional kembali meningkat menjadi Rp 29 triliun dan 2010 Rp 32 triliun. (wir)