TEMPO Interaktif
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan sejumlah pejabat negara tidak membayar pajak. Bahkan para pejabat tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Mereka tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/5).
Kendati sudah mengantongi nama-namanya , dia menolak menjelaskan identitas pejabat negara pengemplang pajak tersebut. Di juga enggan memerinci lembaga atau departemen dari pejabat yang tidak melaporkan kewajiban pajaknya melalui SPT karena akan melaporkan dulu kasusnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya tidak ingin mendului. saya laporkan dulu Akhir Mei kepada Presiden. Setelah itu akan langsung diumumkan," ujarnya.
Adapun nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tingkat eselon IV sampai I yang tidak memiliki NPWP atau tidak menyerahkan SPT akan dilaporkan ke pemimpin kementerian/lembaga negara terkait. "Ini bagian dari intensifikasi pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya.
Anton Aprianto
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa...
Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024...
1.