Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36263/PP/M.IV/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak : Januari s.d Desember 2008
Pokok Sengketa : Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011
Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe;
Menurut Pemohon : bahwa kepada Pemohon Banding telah diundang secara patut untuk menghadiri sidang melalui Surat Pemberitahuan Sidang dan/atau Undangan Menghadiri sidang namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam sidang, sehingga Majelis melakukan pemeriksaan atas gugatan ini berdasarkan data yang ada pada berkas banding;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP, karenanya Majelis memandang perlu untuk meneliti kewenangan Majelis untuk memeriksa pemenuhan pengajuan banding Pemohon Banding;

bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011;

bahwa berdasarkan penelitian atas KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011 aquo, dasar yang digunakan terbanding dalam menetapkan keputusan tersebut adalah pasal 36 ayat (1) huruf c UU No.6 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16 tahun 2008;

bahwa pasal Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP aquo adalah sebagai berikut :
“ (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

a. ....... dst......;
b..........dst......;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
d.........dst.......; “

bahwa pasal Pasal 36 ayat (2) UU KUP aquo adalah sebagai berikut :
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan pelaksanaan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;

bahwa pasal 23 ayat (2) UU KUP aquo dinyatakan bahwa :

“(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. “

bahwa pasal 27 ayat (1) UU KUP aquo dinyatakan bahwa :

“(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011;

bahwa berdasarkan penelitian atas KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011 aquo, dasar yang digunakan terbanding dalam menetapakan keputusan tersebut adalah pasal 36 ayat (1) huruf c UU No.6 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16 tahun 2008;

bahwa pasal Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP aquo adalah sebagai berikut :

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. ....... dst......;
b..........dst......;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
d.........dst.......; “

bahwa pasal Pasal 36 ayat (2) UU KUP aquo adalah sebagai berikut :

(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan pelaksanaan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;

bahwa pasal 23 ayat (2) UU KUP aquo dinyatakan bahwa :

“(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. “

bahwa pasal 27 ayat (1) UU KUP aquo dinyatakan bahwa :

“(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

Bahwa pasal 1 angka 6 dan 7 UU No. 14 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa :

“6. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011;

bahwa KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011 a quo bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding sesuai dengan pasal 1 angka 6 UU No. 14 tentang Pengadilan Pajak a quo

bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak a quo dan pasal 23 UU KUP a quo upaya hukum yang dapat dilakukan pemohon atas ketidaksetujuan terhadap penerbitan KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 adalah melalui gugatan;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan diatas Majelis berpendapat bahwa atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 bukan merupakan obyek banding, karena seharusnya diajukan sebagai gugatan;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011 bukan merupakan obyek banding dan oleh karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/WPJ.26/BD.0601/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00293/107/08/128/11 tanggal 14 Januari 2011, tidak dapat diterima;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA