P U T U S A N

Nomor 942/Pid/2021/PT MDN


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Medan, yang mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahad Nazirin;
2. Tempat lahir : Kapias Batu VIII;
3. Umur/Tanggal lahir : 53 tahun/ 5 Januari 1968;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Arwana, Lingkungan II, Kapias Pulau Buaya Teluk Nibung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nahkoda/Tekong;

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2020;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2021;
3. Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 8 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 9 Maret 2021;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 April 2021;
6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021;
7. Wakil Ketua/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 6 Juli 2021;
8. Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 4 September 2021;

Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadapi sendiri walaupun pada awal persidangan telah disampikan akan haknya untuk didampingi Pensihat hukum;


Pengadilan Tinggi
tersebut; Setelah
membaca;

1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 942/Pid/2021/PT MDN tanggal 28 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Medan Nomor 942/Pid/2021/PT MDN tanggal 28 Juni 2021;
3. Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 288/Pid.B/2021/PN Kis, tanggal 2 Juni 2021 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
Pertama :

Bahwa ia Terdakwa Ahad Nazirin pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020, bertempat di KM NORBU GT 228 disekitar perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara atau setidak- tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat 2, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020, Terdakwa Ahad Nazirin yang bertindak sebagai Nahkoda/tekong KM Norbu GT 228 bersama 11 anak buah kapal (ABK) berangkat dari pelabuhan Teluk Nibung mengangkut buah-buahan dengan tujuan Port Klang Malaysia, sampai di Port Klang Malaysia pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 jan 09.00 WIB;
- Bahwa setelah selesai dilakukan pembongkaran muatan sekira jam 13.00 WIB datang orang-orang toko di Malaysia membawa barang-barang konsumsi seperti susu, permen, milo dan lain-lainnya untuk dimuat di KM NORBU dengan sepengetahuan Terdakwa dan diatur oleh Hadar Simanjuntak, kemudian sekira jam 15.45 WIB Terdakwa membawa KM NORBU pulang menuju Teluk Nibung dengan mengangkut barang-barang konsumsi yang sebahagian besar kepunyaan Andre (DPO);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 di perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan sekira jam 02.50 WIB KM NORBU GT 228 yang dinahkodai Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Ujianto (selaku komandan patroli Bea dan cukai) dengan 18 orang anggota personil yang bertugas melakukan patroli laut dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bahwa saksi Ujianto melakukan penindakan terhadap kapal KM Norbu GT 228 setelah mendapat informasi kalau KM Norbu GT 228 membawa/mengangkut barang-barang konsumsi tanpa dokumen;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan di KM NORBU GT 228 ditemukan 660 karton barang-barang konsumsi eks impor illegal berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) karton merek milo, 32 (tiga puluh dua) karton susu merk Dutch Lady, 48 (empat puluh delapan) karton merk Anlene, 63 (enam puluh tiga) karton permen merk Hacks, 16 (enam belas) karton merk Maggi Chicken Stok, 13 (tiga belas) karton sabun merk Summer Body Shampoo, 3 (tiga) karton obat- obatan, 2 (dua) karton makanan merk Madu @Soto bakar, 4 (empat) karton roti merk Cookies Song Kee World Trading, 100 (seratus) karton Sun Lac Low Fat, 30 (tiga puluh) karton susu merk Ovaltine, 3 (tiga) karton makanan merk Apollo, 5 (lima) karton makanan merk Sugar Cracker, 4 (empat) karton merk The Blend Ah Huat, dan 7 (tujuh) karton sepatu, yang disembunyikan dalam kompartemen kapal, yang disimpan/disembunyikan antara lain dipalka kemudian ditutupi dengan terpal da nada juga disimpan/disembunyikan dalam kompartemen kapal yang ditutup dengan papan kayu sehingga sulit dilihat;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap manifest kapal KM NORBU GT 228 yang dinahkodai Terdakwa, oleh tim patroli Bea dan Cukai ternyata barang-barang konsumsi eks impor yang dimuat dalam KM NORBU GT 228 tidak tercantum dalam manifest karena manifest tersebut tertulis NIHIL;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara yaitu Yuda Adiseno, S.H., M.H., yang dihitung dari bea masuk dan pajak dalam impor yang seharusnya dibayarkan berdasarkan estimasi nilai barang :
a. Bea masuk (BM) Tarif x total harga adalah sebesar Rp86.525,000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. PPN ; 10% x Nilai Pabean adalah sebesar Rp.94.352.500,00 (sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
c. Pph ; 7,5% x Nilai Pabean adalah sebesar Rp.70.764.375,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);

Maka total kerugian Negara akibat barang konsumsi eks impor tersebut sejumlah Rp.251.641.875,00 (dua ratus lima puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Atau ;
Kedua :

Bahwa ia Terdakwa Ahad Nazirin pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2020, bertempat di KM NORBU GT 228 disekitar perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara atau setidak- tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020, Terdakwa Ahad Nazirin yang bertindak sebagai Nahkoda/tekong KM Norbu GT 228 bersama 11 anak buah kapal (ABK) berangkat dari pelabuhan Teluk Nibung mengangkut buah-buahan dengan tujuan Port Klang Malaysia, sampai di Port Klang Malaysia pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 jan 09.00 WIB;
- Bahwa setelah selesai dilakukan pembongkaran muatan sekira jam 13.00 WIB datang orang-orang toko di Malaysia membawa barang-barang konsumsi seperti susu, permen, milo dan lain-lainnya untuk dimuat di KM NORBU dengan sepengetahuan Terdakwa dan diatur oleh Hadar Simanjuntak, kemudian sekira jam 15,45 WIB Terdakwa membawa KM NORBU pulang menuju Teluk Nibung dengan mengangkut barang-barang konsumsi yang sebahagian besar kepunyaan Andre (DPO);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 di perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan sekira jam 02.50 WIB KM NORBU GT 228 yang dinahkodai Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Ujianto (selaku komandan patroli Bea dan cukai)dengan 18 orang anggota personil yang bertugas melakukan patroli laut dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Bahwa Saksi Ujianto melakukan penindakan terhadap kapal KM Norbu GT 228 setelah mendapat informasi kalau KM Norbu GT 228 membawa/mengangkut barang-barang konsumsi tanpa dokumen;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan di KM NORBU GT 228 ditemukan 660 karton barang-barang konsumsi eks impor illegal berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) karton merek milo, 32 (tiga puluh dua) karton susu merk Dutch Lady, 48 (empat puluh delapan) karton merk Anlene, 63 (enam puluh tiga) karton permen merk Hacks, 16 (enam belas) karton merk Maggi Chicken Stok, 13 (tiga belas) karton sabun merk Summer Body Shampoo, 3 (tiga) karton obat-obatan, 2 (dua) karton makanan merk Madu @Soto bakar, 4 (empat) karton roti merk Cookies Song Kee World Trading, 100 (seratus) karton Sun Lac Low Fat, 30 (tiga puluh) karton susu merk Ovaltine, 3 (tiga) karton makanan merk Apollo, 5 (lima) karton makanan merk Sugar Cracker, 4 (empat) karton merk The Blend Ah Huat, dan 7 (tujuh) karton sepatu, yang disembunyikan dalam kompartemen kapal, yang disimpan/disembunyikan antara lain dipalka kemudian ditutupi dengan terpal da nada juga disimpan/disembunyikan dalam kompartemen kapal yang ditutup dengan papan kayu sehingga sulit dilihat;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap manifest kapal KM NORBU GT 228 yang dinahkodai terdakwa, oleh tim patroli Bea dan Cukai ternyata barang-barang konsumsi eks impor yang dimuat dalam KM NORBU GT 228 tidak tercantum dalam manifest karena manifest tersebut tertulis NIHIL;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara yaitu Yuda Adiseno, S.H., M.H., yang dihitung dari bea masuk dan pajak dalam impor yang seharusnya dibayarkan berdasarkan estimasi nilai barang :
a. Bea masuk (BM) Tarif x total harga adalah sebesar Rp86.525,000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. PPN ; 10% x Nilai Pabean adalah sebesar Rp 94.352.500,00 (sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);
c. Pph ; 7,5% x Nilai Pabean adalah sebesar Rp.70.764.375,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);

Maka total kerugian negara akibat barang konsumsi eks impor tersebut sejumlah Rp.251.641.875,00 (dua ratus lima puluh satu juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Ahad Nazirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana kepabeanan" sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ahad Nazirin selama 3 (tiga) tahun dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan:
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Outward Manifes KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Crew List KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat Laporan Pelepasan Pelabuhan dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia;
- 1 (satu) lembar daftar barang KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Delivery Order dari Song Kee World Trading No. 0975 tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal dari Perusahaan PT. Meda Jaya tanggal 6 Desember 2020;
- 1 (satu) buah Paspor a.n. Ahad Nazirin;
- 1 (satu) buah Seaman Book /Buku Pelaut a.n. Ahad Nazirin;
- 1 (satu) lembar spesifikasi kapal yang dioperasikan perusahaan angkutan laut PT. Perusahaan Pelayaran Melda Jaya dari Kementerian Perhubungan;
- 1 (satu) bundel berkas Dokumen Kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) karton merek milo;
- 32 (tiga puluh dua) karton susu merk Dutch Lady;
- 48 (empat puluh delapan) karton merk Anlene;
- 63 (enam puluh tiga) karton permen merk Hacks;
- 16 (enam belas) karton merk Maggi Chicken Stok;
- 13 (tiga belas) karton sabun merk Summer Body Shampoo;
- 3 (tiga) karton obat-obatan;
- 2 (dua) karton makanan merk Madu @Soto bakar;
- 4 (empat) karton roti merk Cookies Song Kee World Trading;
- 100 (seratus) karton Sun Lac Low Fat;

- 30 (tiga puluh) karton susu merk Ovaltine;
- 3 ((tiga) karton makanan merk Apollo;
- 5 (lima) karton makanan merk Sugar Cracker;
- 4 (empat) karton merk The Blend Ah Huat;
- 7 (tujuh) karton sepatu;
- 2 (dua) karton rantai;

Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit GPS merek Furuno;
- 1 (satu) unit Compass merek Marine Tech;
- 1 (satu) unit GPS merek Samyung;
- 1 (satu) unit radio merek Icom;
- 1 (satu) unit power supply;
- 1 (satu) unit kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj;

Dengan Mengingat Pasal 109 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maka sarana pengangkut yakni kapal KM. NORBU GT 228 yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan Pengadilan Negeri Kisaran telah menjatuhkan putusannya dengan Nomor: 288/Pid.B/2021/PN Kis, tanggal 2 Juni 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ahad Nazirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam Manifest” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Outward Manifes KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Crew List KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat Laporan Pelepasan Pelabuhan dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia;
- 1 (satu) lembar daftar barang KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Delivery Order dari Song Kee World Trading No. 0975 tanggal 7 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal dari Perusahaan PT. Meda Jaya tanggal 6 Desember 2020;
- 1 (satu) buah Paspor a.n. Ahad Nazirin;
- 1 (satu) buah Seaman Book /Buku Pelaut a.n. Ahad Nazirin;
- 1 (satu) lembar spesifikasi kapal yang dioperasikan perusahaan angkutan laut PT. Perusahaan Pelayaran Melda Jaya dari Kementerian Perhubungan;
- 1 (satu) bundel berkas Dokumen Kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) karton merek milo;
- 32 (tiga puluh dua) karton susu merk Dutch Lady;
- 48 (empat puluh delapan) karton merk Anlene;
- 63 (enam puluh tiga) karton permen merk Hacks;
- 16 (enam belas) karton merk Maggi Chicken Stok;
- 13 (tiga belas) karton sabun merk Summer Body Shampoo;
- 3 (tiga) karton obat-obatan;
- 2 (dua) karton makanan merk Madu @Soto bakar;
- 4 (empat) karton roti merk Cookies Song Kee World Trading;
- 100 (seratus) karton Sun Lac Low Fat;

- 30 (tiga puluh) karton susu merk Ovaltine;
- 3 ((tiga) karton makanan merk Apollo;
- 5 (lima) karton makanan merk Sugar Cracker;
- 4 (empat) karton merk The Blend Ah Huat;
- 7 (tujuh) karton sepatu;
- 2 (dua) karton rantai;

Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit GPS merek Furuno;
- 1 (satu) unit Compass merek Marine Tech;
- 1 (satu) unit GPS merek Samyung;
- 1 (satu) unit radio merek Icom;
- 1 (satu) unit power supply;
- 1 (satu) unit kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj;

Dikembalikan kepada Saksi Eric Steven;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 288/Pid.B/2021/PN Kis tanggal 2 Juni 2021 tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 154/Akta.Pid/2021/PN Kis, tanggal 7 Juni 2021 dari Penuntut Umum selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama kepada Terdakwa melalui Panitera Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 10 Juni 2021;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 9 Juni 2021 dan telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terdakwa melalui Panitera Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 10 Juni 2021;

Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 25 Juni 2021 dan telah diberitahuka secara sah dan patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 1 Juli 2021;

Menimbang, bahwa surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara, kepada Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 16 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;

Menimbang bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 sampai dengan pasal 237 KUHAP, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. Keberatan Mengenai jenis hukuman.
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang- Undang No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai kehakiman dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dengan maksud agar putusan hakim sesuai dengan nilai dan rasa keadilan masyarakat.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) Undang- Undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan putusan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa dalam menentukan berat ringannya pidana yang sudah dijatuhkan. Hakim wajib memperhatikan putusan tersebut, agar putusan yang dijatuhkan setimpal dan adil sesuai dengan kejahatannya.
3. Bahwa kami tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 288/Pid.B/2021/PN.Kis tanggal 07 Juni 2021 yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang sedemikian ringannya karena sangat bertentangan dengan Surat Edaran MA No:1/2000 tetang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan Sifat kejahatannya dan mengenai hasil pembuktian yang mana Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Kisaran membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest” dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan, mengingat bahwa fakta persidangan dimana terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sehingga pada saat jaksa penuntut umum dalam persidangan menghadirkan saksi verbalisan, yakni saksi Eka Mustika Galih Sayudo dan Benny Hirmansyah yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
- Bahwa terhadap terdakwa pernah dilakukan penindakan oleh karena membawa barang- barang yang tidak termasuk dalam manifest, akan tetapi terdakwa dibebaskan dengan dasar bahwa kapal yang dibawa oleh terdakwa merupakan sarana pengangkut ekspor dari tanjung balai yang memiliki manfaat untuk membawa barang ekspor dari tanjung balai.
- Bahwa benar tujuan dari kapal yang dibawa oleh terdakwa adalah untuk melakukan ekspor hasil bumi dan tidak diperuntukkan untuk melakukan impor barang;
- Bahwa benar beberapa barang yang tidak termasuk dalam manifest ditemukan di dalam kapal yang dikemudikan oleh terdakwa dan terdakwa mengetahui hal tersebut;
- Bahwa dari keterangan terdakwa yang mengakui melihat sendiri dan mengetahui secara langsung proses pemuatan barang- barang konsumsi tersebut ke atas kapal.
- Bahwa dari keterangan terdakwa barang- barang tersebut adalah milik saudara Andre;
- Bahwa dari keterangan terdakwa bahwa barang- barang tersebut langsung diantarkan oleh orang- orang toko di Malaysia dan dimuat di dalam kapal.
- Bahwa dari keterangan terdakwa dimana terdakwa memiliki tugas mengkomandoi kapal dan anak buah kapal serta bertanggungjawab atas muatan diatas kapal dari pelabuhan muatan ke pelabuhan tujuan;
- Bahwa dari keterangan terdakwa, uang tunai RP.3.500.000,- dipergunakan untuk operasional kapal dan perjalanan seperti uang untuk agen pelayaran, uang dermaga, dan sebagian uang trip perjalanan ABK.
- Bahwa dari keterangan terdakwa, barang- barang yang tidak termasuk dalam manifest tersebut disembunyikan didalam tempat yang sulit dijangkau untuk menghindari pengawasan petugas ataupun aparat yang memeriksa kapal.
- Bahwa dari keterangan terdakwa sudah 16 (enam belas) kali mengangkut barang- barang yang tidak terdaftar dalam manifest.

Sehingga atas hal tersebut diatas, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan mengingat beberapa Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara sejenis yang diputus selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan yang salah satunya termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 11/Pid.Sus/2017/PN Kis tanggal 22 Maret 2017 atas nama terdakwa RAMLI HASIBUAN Bin URUNG HAMID HASIBUAN yang diputus dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
B. Keberatan Mengenai Barang Bukti.
1. Bahwa Jaksa penuntut Umum dalam tuntutannya mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit GPS merek FURUNO
- 1 (satu) unit Compass merek Marine Tech
- 1 (satu) unit GPS merek SAMYUNG
- 1 (satu) unit radio merek Icom
- 1 (satu) unit power supply
- 1 (satu) unit kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj

Dirampas untuk Negara
Bahwa kami tidak sependapat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang amar putusannya terhadap barang bukti tersebut, yakni dikembalikan kepada saksi Eric Steven.
2. Bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dipergunakan sebagai alat pengangkut untuk melakukan kejahatan dengan mengingat Pasal 109 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maka sarana pengangkut KM. NORBU GT 228 yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dirampas untuk negara.
3. Bahwa majelis hakim dalam mempertimbangkan barang bukti tersebut tidak melihat fakta bahwa secara jelas barang bukti tersebut dipergunakan sebagai sarana pengangkut 660 karton barang-barang konsumsi eks impor illegal berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) karton merek milo, 32 (tiga puluh dua) karton susu merk Dutch Lady, 48 (empat puluh delapan) karton merk Anlene, 63 (enam puluh tiga) karton permen merk Hacks, 16 (enam belas) karton merk Maggi Chicken Stok, 13 (tiga belas) karton sabun merk Summer Body Shampoo, 3 (tiga) karton obat- obatan, 2 (dua) karton makanan merk Madu @Soto bakar, 4 (empat) karton roti merk Cookies Song Kee World Trading, 100 (seratus) karton Sun Lac Low Fat, 30 (tiga puluh) karton susu merk Ovaltine, 3 (tiga) karton makanan merk Apollo, 5 (lima) karton makanan merk Sugar Cracker, 4 (empat) karton merk The Blend Ah Huat, dan 7 (tujuh) karton sepatu, yang disembunyikan dalam kompartemen kapal.
4. Bahwa jaksa penuntut umum tidak sependapat terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut berupa 1 (satu) unit kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj dikembalikan kepada saksi Eric Steven. Bahwa barang bukti tersebut pada saat persidangan tidak dilengkapi dokumen yang sah mengenai kepemilikan dan tidak ada diperlihatkan dihadapan persidangan serta surat menyurat dan perijinan yang tidak lengkap. Sehingga majelis hakim telah keliru dalam putusannya untuk mengembalikan barang bukti tersebut tanpa mempertimbangkan Pasal 109 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
5. Bahwa di dalam perkara sejenis dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 11/Pid.Sus/2017/PN Kis tanggal 22 Maret 2017 atas nama terdakwa RAMLI HASIBUAN Bin URUNG HAMID HASIBUAN dimana barang bukti berupa 1 (satu) unit KM Noah GT No.0218/PHB/S.7 dalam putusan tersebut dirampas untuk negara.

Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan” sesuai dengan tuntutan kami yang kami bacakan pada tanggal 10 Mei 2021 sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa AHAD NAZIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana kepabeanan” sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AHAD NAZIRIN selama : 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Outward Manifes KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020
- 1 (satu) lembar Crew List KM. Norbu tanggal 7 desember 2020
- 1 (satu) lembar surat Laporan Pelepasan Pelabuhan dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia
- 1 (satu) lembar daftar barang KM. Norbu tanggal 7 Desember 2020
- 1 (satu) lembar Delivery Order dari Song Kee World Trading No. 0975 tanggal 7 Desember 2020
- 1 (satu) lembar Daftar Awak Kapal dari Perusahaan PT. Meda Jaya tanggal 6 Desember 2020
- 1 (satu) buah Paspor a.n. AHAD NAZIRIN
- 1 (satu) buah Seaman Book /Buku Pelaut a.n. AHAD NAZIRIN
- 1 (satu) lembar spesifikasi kapal yang dioperasikan perusahaan angkutan laut PT. Perusahaan Pelayaran Melda Jaya dari Kementerian Perhubungan
- 1 (satu) bundel berkas Dokumen Kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
- 330 (tiga ratus tiga puluh) karton merek milo,
- 32 (tiga puluh dua) karton susu merk Dutch Lady,
- 48 (empat puluh delapan) karton merk Anlene,
- 63 (enam puluh tiga) karton permen merk Hacks,
- 16 (enam belas) karton merk Maggi Chicken Stok,
- 13 (tiga belas) karton sabun merk Summer Body Shampoo,
- 3 (tiga) karton obat- obatan,
- 2 (dua) karton makanan merk Madu @Soto bakar,
- 4 (empat) karton roti merk Cookies Song Kee World Trading,
- 100 (seratus) karton Sun Lac Low Fat,

- 30 (tiga puluh) karton susu merk Ovaltine,
- 3 (tiga) karton makanan merk Apollo,
- 5 (lima) karton makanan merk Sugar Cracker,
- 4 (empat) karton merk The Blend Ah Huat,
- 7 (tujuh) karton sepatu
- 2 (dua) karton rantai

Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit GPS merek FURUNO
- 1 (satu) unit Compass merek Marine Tech
- 1 (satu) unit GPS merek SAMYUNG
- 1 (satu) unit radio merek Icom
- 1 (satu) unit power supply
- 1 (satu) unit kapal KM. Norbu GT. 228 No.858/PPj

Dengan Mengingat Pasal 109 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maka sarana pengangkut KM. NORBU GT 228 yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dirampas untuk negara.



Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Majelis Hakim Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, oleh karena muatan kapal yang telah disita berupa 1 s/d 16 dirampas untuk dimusnahkan adalah merupakan barang tentengan atau barang bawaan dari anak buah kapal (ABK) yang diperbolehkan oleh peraturan yang akan dibawa dan diserahkan ke keluarga masing-masing ABK untuk keperluan kehidupan sehari-hari. Barang-barang milik ABK tidak dicantumkan di dalam manifes dibuktikan dengan 1 (satu) lembar surat Laporan Pelepasan Pelabuhan dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia.
Hal ini dapat pastikan bahwa saya Terdakwa tidak melakukan tindak pidana oleh karena barang bawaan ABK peraturan yang berlaku tidak mempersalahkan barang bawaan milik ABK sehingga pada saat memuat barang bawaan ABK Kastam Diraja Malaysia tidak mempersalahkan saya mengangkut tujuan Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara negara Indonesia.
2. Diabaikannya Hak Azasi saya Terdakwa dan para ABK.
Bahwa selaku Nahkoda terhadap ABK diberi kebebasan oleh Undang- Undang Kepabeanan untuk membawa barang pribadi/tentengan/bawaan dan dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka import lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari 500 USD per orang, jika melebihi per orang maka dapat dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tentunya dalam aturan ini mengapa saya Terdakwa dikenakan tindak pidana bukan dikenakan bea masuk dan pajak impor terhadap barang pribadi/tentengan/bawaan ABK.
Dari fakta hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang peroleh dipersidangan diatas bahwa saya Terdakwa sangatlah tidak tepat Dakwaan
Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim sehingga saya terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Barang pribadi/tentengan/bawaan ABK.
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan untuk membawa barang pribadi
/tentengan/bawaan dan dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka import lainnya tentunya saya Terdakwa beserta ABK diperkenankan membawa barang pribadi/tentengan/bawaan kurang dari 500 USD jika lebih maka dikenakan bea masuk dan pajak impor. Oleh karena itu maka barang pribadi/tentengan/bawaan haruslah dikembalikan yang berhak kepada saya Terdakwa bukan dirampas untuk dimusnahkan karena barang-barang tersebut bukanlah barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Majelis Hakim yang mulia perkenankan lah agar barang-barang pribadi/ tentengan/bawaan dikembalikan/diserahkan kepada saya Terdakwa karena barang tersebut adalah untuk kebutuhan sehari-hari.
4. Barang berupa KM Norbu CT 228 No. 858/PPj.
Bahwa putusan terhadap KM Norbu GT 228 No. 858/PPj dikembalikan kepada saksi Eric Steven, dalam putusan ini kami sependapat kepada Majelis Hakim. Perlu juga disampaikan berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan yang diuraikan diatas sangatlah tepat bahwa terhadap KM Norbu GT 228 No. 858/PPj adalah kapal yang nyata-nyata secara rutin dipergunakan untuk mengangkut barang-barang ekspor berisi sayur mayur dan buah-buahan dan rempah-rempah untuk dibawa ke Malaysia dan kapal tersebut mempunyai ijin dan surat menyurat yang lengkap.

Oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum bahwa kapal dirampas untuk negara dengan pertimbangan bahwa Kapal Norbu GT. 228 No. 858/PPj mempunyai dokumen lengkap dan rutin mengangkut barang- barang berupa sayaur mayur, buah-buahan dan rempath-rempah dari Tanjungbalai ke Malaysia dan adapaun ternyata ketika kapal pulang ke Indonesia ada dimasukkan barang berupa susu milo dan snek lainnya, ternyata barang konsumsi tersebut adalah milik ABK yang dibeli untuk oleh-oleh dan barang tersebut disimpan di bawah palka depan dan belakang bahkan ada di dekat kamar mandi dan dimana agen dan pemiklik kapal tidak tahu sama sekalidan kapalpun harus pulang dengan kosong seperti yang diperjanjikan antara pemilik kapal dengan penyewa kapal.
Pertimbangan Majelis kapal yang digunakan jelas untuk mengangkut barang- barang sayuran yang memiliki dokumen yang lengkap untuk itu dan kapal juga mempunyai surat-menyurat dan perijinan yang lengkap untuk itu dan kapal juga mempunyai surat menyurat dan perijinan yang lengkap.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka saya Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:
  • Menerima permohonan saya Terdakwa AHAD NAZIRIN;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 288/Pid.B/202i/PN tanggal 21 Juni 2021 Kis dimohonkan Banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI:

1) Menyatakan Terdakwa AHAD NAZIRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest” sebagaimana dakwaan Alternatif PERTAMA;
2) Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
3) Barang bukti barang pribadi/tentengan/bawaan ABK dikembalikan kepada Terdakwa (1 s/d 16).

Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 288/Pid.B/2021/PN Kis tanggal 2 Juni 2021 dan juga membaca memori banding yang diajukan Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan Terdakwa, dimana memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak ditemukan hal-hal yang baru yang dapat dijadikan alasan untuk memperbaiki atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan juga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan kekeliruan dalam menerapkan hukum acara maupun kesalahan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;

Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa pada prinsipnya tidak mengemukakan hal-hal yang baru dan yang di kemukakan tersebut telah dipertimbangkan Hakim Pengadilan Negeri oleh karena itu Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yang telah diperbuatnya, akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai instropeksi bagi Terdakwa dan masyarakat lainnya agar tidak berbuat tindak pidana yang sama di kemudian hari;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah disebutkan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 288/Pid.B/2021/PN Kis tanggal 2 Juni 2021 dapat dipertahankan dan dikuatkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai dengan pasal 242 KUHAP maka Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadialan ;

Memperhatikan, Pasal 102 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;


M E N G A D I L I:

- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 288/Pid.B/2021/PN Kis tanggal 2 Juni 2021, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 oleh kami Dr. ERWIN MANGATAS MALAU, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, MADE SUTRISNA, S.H., M.Hum. dan PARLAS NABABAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 942/Pid/2021/PT MDN pada tanggal 28 Juni 2021 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh MAHTINA HANUM HARAHAP, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Hakim Anggota



MADE SUTRISNA, S.H., M.Hum.
Hakim Ketua



Dr. ERWIN MANGATAS MALAU, S.H., M.H.

PARLAS NABABAN, S.H., M.H.




Panitera Pengganti


MAHTINA HANUM HARAHAP, S.H., M.H.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA