P U T U S A N

Nomor 936/Pid.B/2020/PN Sda


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Misnan;
Tempat lahir : Pasuruan;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 10 Mei 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gg. Makam Lk. Pagak RT 05 RW 02, Desa Pagak Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;

Terdakwa Misnan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 02 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 07 Desember 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan tanggal 24 Desember 2020;

Terdakwa menghadap sendiri;

Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 936/Pid.B/2020/PN SDA., tanggal 25 November 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 936/Pid.B/2020/PN SDA., tanggal 25 November 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan;

Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 16 Desember 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa MISNAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam “Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1995 tentang cukai” sesuai dengan dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MISNANdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan di rutan.
3. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa MISNAN sebesar Membayar pidana denda sebesar 2 X Rp. 1.064.085.568,00 = Rp. 2.128.171.136,00 (dua milyar seratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah), jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda dimaksud, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
4. Menyatakan Barang Bukti berupa :
a. 29 Karton BKC HT SKM Merek “C@FFEE STIK” Yang Tidak Dilekati Pita Cukai;
b. 56 Karton BKC HT SKM Dalam Bentuk Batangan;. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
c. 1 Buah Mesin Maker Rokok Jenis Mild;
d. 1 Buah Mesin HLP/ Mesin Pengemas;
e. 1 berkas Dokumen Perijinan PR. Putra Gamelan berupa :
1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau nomor 364513812-071500-8120004813601 tanggal 27 September 2018
2) Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-315 / WBC.11/ KPP.MP.07 / 2018 tanggal 27 September 2018 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada PR Putra Gamelan di Sidoarjo
3) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-206 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
4) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-450 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
5) Akta Jual Beli no: 45/2012 tanggal 01 Maret 2012
6) Perjanjian Sewa Menyewa nomor 52 tanggal 10 November 2017
7) Usaha Dagang PR Putra Gamelan nomor 05 Tgl 08 November 20183
8) Surat Perjanjian Jual Beli Pabrik Rokok tanggal 01 Juli 2020
9) Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Produksi Rokok tanggal 03 Juli 2020
10) Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-0002596ER / WPJ.24 / KP.0103 / 2011 tanggal 04 Mei 2011
11) Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 660/213/404.6.2/2012 tanggal 10 Juli 2012
12) Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 665 tahun 2012 tanggal 29 Juni 2012
13) Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil nomor 510/847- PJ/404.5.15/2017 (P3) tanggal 22 Nopember 2017
14) Surat Bupati Sidoarjo No: 591 / 3610 / 404.6.2 / 2011 tanggal 13 September 2011 perihal Persetujuan Pemanfaatan Ruang Pembangunan Home Industri Rokok
15) Tanda Daftar Industri Baru nomor : 503/09/404.6.2/2013 tanggal 19 Maret 2013
16) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM- 00399 / WPJ.24 / KP.0103 / 2014 tanggal 12 Februari 2014
17) Pendaftaran Ulang Perusahaan Izin Undang-undang Gangguan No : 514 / PUP / 2015 tanggal 29 Oktober 2015
18) Nomor Induk Berusaha nomor 8120004813601 Tgl 30 Agustus 2018
19) Izin Usaha Industri tanggal 7 Juli 2020
20) Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Juli 2020
21) Izin Lokasi tanggal 30 Agustus 2018
22) Izin Lingkungan tanggal 10 Mei 2012
23) Kuitansi pembelian mesin rokok HLP oleh Saudara ABD. ROUF
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ABDUL ROUF
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;

Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;

Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

KESATU :

Bahwa ia terdakwa MISNAN pada hari Kamis tanggal tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2020 bertempat Desa Kepatihan RT.04 RW.03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai : a.pengusaha pabrik, b. pengusaha tempat penyimpanan, c. importir barang kena cukai, d. penyalur, e. pengusaha tempat penjualan eceran) menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan produksi rokok barang kena cukai di wilayah Desa Kepatihan RT.04 RW.03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo maka pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB saksi LATIF TRISNA PAMBUDI R dan YOGA TRI WAHYUONO beserta rekan satu tim petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan Pabrik Rokok Putra Gamelan, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut saksi ABD. ROKHIM, saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR tertangkap tangan sedang memproduksi rokok dan dari tempat kejadian ditemukan 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABD. ROKHIM, saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR barang berupa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan adalah milik terdakwa MISNAN yang mereka kerjakan atas perintah dari terdakwa MISNAN, kemudian terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) /perhari kepada saksi ABD. ROKHIM sedangkan saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR sebesar sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/perhari sebagai imbalan memproduksi rokok.
- Bahwa barang berupa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan milik terdakwa MISNAN yang tidak dilekati pita cukai tersebut menimbulkan kerugian Negara dengan total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 1.064.085.568,00 (satu milyar enam puluh empat juta delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai;

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MISNAN pada hari Kamis tanggal tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2020 bertempat Desa Kepatihan RT.04 RW.03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan produksi rokok barang kena cukai di wilayah Desa Kepatihan RT.04 RW.03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo maka pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB saksi LATIF TRISNA PAMBUDI R dan YOGA TRI WAHYUONO beserta rekan satu tim petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan Pabrik Rokok Putra Gamelan, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut saksi ABD. ROKHIM, saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR tertangkap tangan sedang memproduksi rokok dan dari tempat kejadian ditemukan 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABD. ROKHIM, saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR barang berupa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan adalah milik terdakwa MISNAN yang mereka kerjakan atas perintah dari terdakwa MISNAN, kemudian terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) /perhari kepada saksi ABD. ROKHIM sedangkan saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR sebesar sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/perhari sebagai imbalan memproduksi rokok.
- Bahwa barang berupa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan milik terdakwa MISNAN yang tidak dilekati pita cukai tersebut menimbulkan kerugian Negara dengan total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar : Rp. 1.064.085.568 (satu milyar enam puluh empat juta delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai;

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa MISNAN pada hari Kamis tanggal tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2020 bertempat Desa Kepatihan RT.04 RW.03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan produksi rokok barang kena cukai di wilayah Desa Kepatihan RT.04 RW.03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo maka pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB saksi LATIF TRISNA PAMBUDI R dan YOGA TRI WAHYUONO beserta rekan satu tim petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan Pabrik Rokok Putra Gamelan, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut saksi ABD. ROKHIM, saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR tertangkap tangan sedang memproduksi rokok dan dari tempat kejadian ditemukan 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan produksi rokok barang kena cukai di wilayah Desa Kepatihan RT.04 RW.03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo maka pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB saksi LATIF TRISNA PAMBUDI R dan YOGA TRI WAHYUONO beserta rekan satu tim petugas dari Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan Pabrik Rokok Putra Gamelan, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut saksi ABD. ROKHIM, saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR tertangkap tangan sedang memproduksi rokok dan dari tempat kejadian ditemukan 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABD. ROKHIM, saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR barang berupa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan adalah milik terdakwa MISNAN yang mereka kerjakan atas perintah dari terdakwa MISNAN, kemudian terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) /perhari kepada saksi ABD. ROKHIM sedangkan saksi MOHAMMAD ANGGAH SETIAWAN dan saksi SAIFUL MUNIR sebesar sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/perhari sebagai imbalan memproduksi rokok.
- Bahwa barang berupa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan milik terdakwa MISNAN yang tidak dilekati pita cukai tersebut menimbulkan kerugian Negara dengan total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar : Rp. 1.064.085.568,00 (satu milyar enam puluh empat juta delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).

Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai;

Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi YOGA TRI WAHYUONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .
- Bahwa saksi dan tim salah satunya adalah Saudara LATIF TRISNA PAMBUDI R telah melakukan kegiatan penindakan sesuai Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-75/WBC.11/KPP.MP.0702/2020 tanggal 01 Oktober 2020 di Ds. Kepatihan RT 04 RW 03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo terhadap 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan
- Bahwa saksi melakukan penindakan terhadap 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan di sebuah bangunan yang beralamat di Ds. Kepatihan RT 04 RW 03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo tersebut diduga melanggar Undang – Undang Cukai.
- Bahwa pemilik barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-75/WBC.11/KPP.MP.0702/2020 tanggal 01 Oktober 2020 adalah Saudara MISNAN
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi dan tim salah satunya adalah rekan saksi Saudara YOGA TRI WAHYUONO melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah bangunan yang beralamat di Ds. Kepatihan RT 04 RW 03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, karena ada informasi dari masyarakat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
- Bahwa pada saat saksi dan Saudara LATIF TRISNA PAMBUDI R akan melakukan pemeriksaan saksi memperkenalkan diri bahwa saksi dari Bea dan Cukai Sidoarjo dan menjelaskan bahwa saksi bermaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
- Bahwa setelah diperbolehkan saksi melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa kemudian saksi membawa Saudara MISNAN dan 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan ke Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Saksi YOGI WICAKSONO PUTRA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Bahwa yang bersangkutan mempunyai surat tugas dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Nomor ST-900/WBC.11/KPP.MP.07/2020 tanggal 22 Oktober 2020 untuk menjadi saksi mengenai NPPBKC.
- Bahwa sesuai dengan database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, pabrik/tempat yang beralamat di Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Sidoarjo tersebut sudah memiliki NPPBKC atas nama PR. Putra Gamelan.
- Bahwa pemberian NPPBKC tersebut sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) kepada PR PUTRA GAMELAN pada tanggal 27 September 2018 dan berlaku selama pengusaha pabrik masih melakukan kegiatan usahanya.
- Bahwa Sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP- 315/WBC.11/KPP.MP/07/2018 tanggal 27 September 2018 tentang Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada PR Putra Gamelan, Pemilik NPPBKC atas pabrik/tempat PR Putra Gamelan yang beralamat di Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Sidoarjo tersebut bernama Saudara ABD. ROUF.
- Bahwa Terdakwa Saudara MISNAN tidak terdaftar sebagai pemilik NPPBKC pada database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
- Bahwa PR Putra Gamelan yang beralamat di Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Sidoarjo memproduksi BKC HT sebagai berikut :
  • Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) : PUTRA TANGGA MAS isi 12.
  • Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) : TECH ONE LINE BOLD isi 20, ESGE BOLD isi 20.
  • Jenis dan merek BKC HT tersebut terdaftar dalam database cukai EXSIS KPPBC TMP B Sidoarjo per tanggal 22 Oktober 2020
- Bahwa merek “C@FFEE STIK TWENTY” tidak terdaftar dalam database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Tetapi PR. Delta Makmur pernah memiliki BKC HT jenis SKM merek “C@FFEE STIK TWENTY”. BKC HT jenis SKM tersebut didaftarkan dengan nama merek “C@FFEE STIK TWENTY” (Khusus Kawasan Bebas Karimun) yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2019.
- Bahwa Saudara MISNAN tidak berhak memproduksi BKC HT jenis SKM merek “C@FFEE STIK TWENTY”, karena Saudara MISNAN tidak terdaftar sebagai pemilik NPPBKC pengusaha pabrik Barang Kena Cukai dan BKC HT jenis SKM merek “C@FFEE STIK TWENTY” tidak terdaftar di dalam database cukai EXSIS KPPBC TMP B Sidoarjo;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
3. Saksi SAIFUL MUNIR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mulai bekerja di PR PUTRA GAMELAN sejak bulan Juni 2020. Yang bersangkutan bekerja mengumpulkan rokok batangan hasil buatan mesin ke dalam karton bersama 3 (tiga) – 4 (empat) orang lainnya.
- Bahwa saksi hanya diajak oleh teman yang bersangkutan yang bernama Saudara ANGGA untuk ikut bekerja di pabrik rokok untuk mengumpulkan rokok hasil buatan mesin.
- Bahwa saksi menerima upah Rp. 60.000 dari terdakwa MISNAN.
- Bahwa terdakwa MISNAN adalah mandor dari saksi.
- Bahwa saksi bekerja bersama Saudara ANGGA di bagian mengumpulkan rokok batangan hasil buatan mesin ke dalam karton tersebut
- Bahwa 29 karton BKC HT SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan adalah rokok saksi yang buat.
- Bahwa saksi mengerjakan/membuat rokok tersebut di PR PUTRA GAMELAN yang beralamat di Ds. Kepatihan RT 04 RW 03 Kec. Tulangan Kab Sidoarjo;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. Saksi MOHAMMAD ANGGA SETIAWAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mulai bekerja di PR PUTRA GAMELAN sejak bulan April 2019. Saksi bekerja mengumpulkan rokok batangan hasil buatan mesin ke dalam karton bersama 3 (tiga) orang lainnya.
- Bahwa saksi menerima upah Rp. 60.000 dari Sdri. UMMI, sebagai mandor yang bersangkutan.
- Bahwa saksi pada saat akan ada pekerjaan adalah Saudara ROKHIM selaku operator mesin. saksi telah bekerja secara rutin selama seminggu terakhir.
- Bahwa saksi bekerja bersama Saudara IPUL di bagian mengumpulkan rokok batangan hasil buatan mesin ke dalam karton tersebut.
- Bahwa 29 karton BKC HT SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan adalah rokok yang saksi buat.
- Bahwa saksi mengerjakan/membuat rokok tersebut di PR PUTRA GAMELAN yang beralamat di Ds. Kepatihan RT 04 RW 03 Kec. Tulangan Kab Sidoarjo;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
5. Saksi ABD. ROKHIM, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa mulai Tahun 2017, saksi bekerja di Pabrik Rokok Putra Gamelan sebagai catcher yang bertugas mengambil atau mengumpulkan rokok dari mesin pembuat rokok untuk dimasukan ke dalam karton. Kemudian pada Tahun 2018, saksi diangkat sebagai operator mesin pembuat rokok.
- Bahwa tugas saksi adalah mengoperasikan mesin pembuat rokok yang ada di Pabrik Rokok Putra Gamelan. Di pabrik ada 2 buah mesin
- ”maker” (pembuat rokok) untuk melinting batang rokok dan 1 buah mesin HLP untuk mengepak batangan rokok yang sudah jadi.
- Bahwa alamat Pabrik Rokok Putra Gamelan adalah Desa Kepatihan RT. 04 RW.03 Tulangan Sidoarjo. Setahu saksi pemiliknya Bapak SALIM.
- Bahwa saksi dibayar bulanan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per hari, yang membayar adalah terdakwa MISNAN.
- Bahwa terdakwa MISNAN adalah orang yang menyuruh saksi membuat rokok batangan.
- Bahwa saksi disuruh membuat rokok oleh terdakwa MISNAN dengan bahan baku tembakau sejumlah 2 kwintal.
- Bahwa Rokok yang telah saksi buat sejumlah 14 Karton rokok batangan.
- Bahwa setahu saksi untuk pengiriman dikerjakan oleh terdakwa MISNAN sendiri.
- Bahwa 29 karton BKC HT SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan adalah rokok yang yang bersangkutan buat pada Senin Tanggal 28 September 2020 hingga hari Selasa Tanggal 29 September 2020.
- Bahwa untuk membuat rokok tersebut saksi menggunakan mesin pembuat rokok MK8 yang berada di pabrik.
- Bahwa saksi tidak tahu pasti pemilik rokok tersebut, yang saksi ketahui adalah saksi disuruh membuat rokok tersebut oleh terdakwa MISNAN.
- Bahwa Rokok merek C@FFEE STIK tersebut tidak dilekati pita cukai;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
6. Saksi NUR SALIM, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Bahwa Pemilik bangunan tersebut adalah Saudara ABD. ROUF. Pada tahun 2010 Saksi membeli tanah tersebut atas nama Saudara ABD. ROUF kemudian diatas tanah tersebut setahu Saksi dibangun sebuah gudang yang kemudian di urus perijinannya sebagai pabrik oleh Saudara ABD. ROUF.
- Bahwa setelah Saksi membeli tanah tersebut sekitar tahun 2010 dan setelah dijadikan sebuah pabrik oleh Saudara ABD. ROUF sampai sekarang Saksi tidak pernah mengurusi kegiatan apa saja yang dilakukan di bangunan tersebut.
- Bahwa Saudara ABD. ROUF adalah pemilik pabrik rokok PR. Putra Gamelan. Saudara ABD. ROUF juga masih saudara sepupu dengan Saksi dari bapak dan sering Saksi beri tanggung jawab untuk mengurus sawah dan sebagian aset milik Saksi. Saudara ABD. ROUF selalu bercerita dan berkonsultasi kepada Saksi tentang apa yang dikerjakan oleh Saudara ABD. ROUF.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan tersebut.
- Bahwa setahu Saksi mesin tersebut adalah milik Saudara ABD. ROUF. Mesin tersebut untuk saat ini disewakan oleh Saudara ABD. ROUF kepada Terdakwa MISNAN;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
7. Saksi ABDUL ROUF, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai pemilik PR. Putra Gamelan mulai awal berdiri sampai bulan Juli 2020 yang kemudian Saksi serahkan kepada Saudara MISNAN karena dibeli sesuai surat perjanjian.
- Bahwa Tugas Saksi sebagai pemilik PR. Putra Gamelan adalah mengurus segala kegiatan operasional PR. Putra Gamelan sebelum Saksi serahkan kepada terdakwa MISNAN.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Sidoarjo pada tanggal 01 Oktober 2020 terhadap 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan di sebuah bangunan yang beralamat di Ds. Kepatihan RT 04 RW 03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo sebagaimana Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP- 75/WBC.11/KPP.MP.0702/2020 tanggal 01 Oktober 2020 karena Karena pada saat penindakan tersebut Saksi tidak berada di lokasi dan tidak mendapatkan kabar mengenai penindakan tersebut.
- Bahwa pemilik bangunan yang beralamat di Ds. Kepatihan RT 04 RW 03 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo yang menjadi lokasi penindakan Petugas KPPBC TMP B Sidoarjo sebagaimana Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-75/WBC.11/KPP.MP.0702/2020 tanggal 01 Oktober 2020 adalah Saksi, Tetapi sudah dibeli oleh Terdakwa MISNAN per tanggal 01 Juli 2020 sesuai surat perjanjian. Atas jual beli tersebut belum dibayar sama sekali oleh Terdakwa MISNAN.
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapat pesanan 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan tersebut dan tidak pernah memberi perintah untuk mebuat rokok tersebut.
- Bahwa pada tanggal 01 Juli 2020 Saksi menyerahkan tanggung jawab operasional kepada terdakwa MISNAN dan sejak saat itu Saksi tidak pernah ke pabrik sama sekali untuk mengurus pabrik karena sudah Saksi serahkan kepada terdakwa MISNAN sesuai perjanjian.
- Bahwa setelah Saksi serahkan kepada terdakwa MISNAN belum pernah terjadi masalah sama sekali terhadap PR. Putra Gamelan sampai akhirnya Saksi mendapat kabar bahwa terdakwa MISNAN ditangkap karena melakukan kegiatan produksi rokok ilegal.
- Bahwa setelah itu Saksi mendapat panggilan pertama dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada tanggal 13 Oktober 2020 tetapi Saksi berhalangan hadir karena kondisi badan Saksi yang kurang sehat.
- Bahwa kemudian Saksi mendapat panggilan kedua dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Saksi datang sesuai panggilan pada tanggal 21 Oktober 2020 untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa MISNAN adalah orang yang bertanggung jawab mengurus semua kegiatan operasional PR. Putra Gamelan sejak tanggal 01 Juli 2020. Terdakwa MISNAN yang mengurus semua kegiatan PR. Putra Gamelan mulai dari kegiatan produksi, pemasaran dan perijinan.Terdakwa MISNAN adalah orang yang menyewa mesin dan membeli bangunan milik Saksi.
- Bahwa Saksi tidak pernah mengenal karyawan yang bernama Saudara ABD ROKHIM sebagai operator, Saudara ANGGA sebagai pembantu dan Saudara SAIFUL sebagai pembantu pada PR. Putra Gamelan.
- Bahwa Saudara SALIM adalah Saudara sepupu Saksi dan yang memberikan modal Saksi untuk membeli tanah yang akhirnya Saksi dirikan sebagai sebuah pabrik rokok
- Bahwa Saksi tidak mengetahui 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan tersebut karena PR. Putra Gamelan tidak memiliki hasil produksi dengan merek tersebut.
- Bahwa pemilik mesin tersebut adalah Saksi. Mesin tersebut disewa oleh Terdakwa MISNAN pada tanggal 03 Juli 2020 dengan jangka waktu selama 2 tahun sesuai surat perjanjian sewa pakai. Terkait sewa mesin tersebut belum dibayar sama sekali oleh Terdakwa MISNAN. Kesepakatan harga sewa mesin tersebut yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), rencana akan dibayar Terdakwa MISNAN dengan mencicil 6 bulan sekali dengan jumlah sesuai kesanggupan terdakwa MISNAN. Atas perjanjian tersebut apabila sudah lunas akan dibuat Akta Sewa Pakai yang sah di Notaris yang ditunjuk.
- Bahwa pemilik bangunan/pabrik tersebut adalah Saksi. Bangunan/pabrik tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa MISNAN sejak tanggal 01 Juli 2020. Tetapi atas perjanjian jual beli tersebut belum dibayar sama sekali oleh Terdakwa MISNAN. Kesepakatan harga jual bangunan tersebut yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), rencana akan dibayar Terdakwa MISNAN dengan mencicil 6 bulan sekali dengan jumlah sesuai kesanggupan Terdakwa MISNAN. Atas perjanjian tersebut apabila sudah lunas akan dibuat Akta Jual Beli yang sah di Notaris yang ditunjuk;
- Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut :

Ahli WISNU NUGRAHINI, S.PT., M.Si., dibacakan keterangannya dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa riwayat Pendidikan Ahli :
  • SI Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Lulus Tahun 1994.
  • S II FISIP Program Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia Lulus Tahun 2003.
- Bahwa riwayat Pekerjaan Ahli :
  • Tahun 1997 s.d. 2003 Pelaksana pada Direktorat Cukai.
  • Tahun 2003 Kepala Seksi Pengadaan dan Penukaran pada Direktorat Cukai.
  • Tahun 2003 s.d. 2005 Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama (PFPD) pada KPBC Tipe A Khusus Tj. Priok I.
  • Tahun 2005 s.d. 2007 Kepala Seksi Kepabeanan IV pada KPBC Tipe A Malang.
  • Tahun 2007 s.d. 2008 Kepala Subbagian Keuangan pada Kanwil DJBC Jawa Timur I.
  • Tahun 2008 s.d. 2011 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan pada Kanwil DJBC Jawa Timur I.
  • Tahun 2011 s.d. 2014 Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC TMP Juanda.
  • Tahun 2014 s.d. 2017 Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V pada KPPBC TMP B Gresik.
  • Tahun 2017 Kepala Seksi Pengawasan Administrasi pada Kanwil DJBC Bali.
  • Tahun 2018 – sampai sekarang Widyaiswara pada Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta
- Bahwa kegiatan membuat 29 karton @ 800 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton @ 22 Kg @ 1200 batang BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan tersebut dijalankan oleh Saudara MISNAN tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu menjalankan kegiatan pabrik.
- Bahwa 29 karton @ 800 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton @ 22 Kg @ 1200 batang BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan tersebut dianggap belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sehingga telah terjadi tindak pidana yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai
- Bahwa Perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Barang yang dimiliki oleh terdakwa MISNAN untuk disimpan atau dijual adalah barang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana yaitu barang kena cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM yang tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa tindak pidana tersebut dapat dibebankan kepada terdakwa MISNAN, karena secara nyata-nyata telah menjalankan kegiatan pabrik tanpa memiliki izin dan memiliki Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM dengan jumlah 29 karton @ 800 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran serta tidak dilekati pita cukai dan 56 karton @ 22 Kg @ 1200 batang BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan.
- Bahwa besaran tarif cukai per-batang untuk Rokok jenis Sigaret Kretek mesin (SKM) sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 455,00 (empat ratus lima puluh lima rupiah) per batang untuk jenis HT SKM.
- Bahwa 29 karton @ 800 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton @ 26.400 batang BKC HT jenis SKM dalam bentuk batangan = (464.000 +1.478.400) batang = 1.942.400 batang
- Bahwa Jadi Jumlah batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara keseluruhan adalah 1.942.400 batang.
- Bahwa Nilai cukai adalah ( Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) x tarif cukai
- Bahwa jadi Nilai Cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya tersebut adalah 1.942.400 batang X Rp 455,00 = Rp 883.792.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Tatacara Penghitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tanggal 28 Desember 2016 , yaitu sebesar 9,1% dikalikan dengan Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau. HJE ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan mengambil HJE per batang terendah adalah Rp 1.020,00 (seribu dua puluh rupiah) per-batang.
- Bahwa jadi PPN Hasil Tembakau untuk rokok tersebut adalah sebagai berikut :
Jumlah kemasan keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE per kemasan X 9,1 % = 97.120 bungkus X Rp 20.400,00 X 9,1 % = Rp 180.293.568,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Bahwa total kerugian negara atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar : Rp 883.792.000,00 + Rp 180.293.568,00 = Rp. 1.064.085.568 (satu milyar enam puluh empat juta delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
- Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkan;

Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan yang seobjektif mungkin, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa, dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Sejak tahun 1999 terdakwa bekerja di bidang rokok dan mulai bulan Maret 2020 saya bekerja sebagai penanggung jawab PR. Putra Gamelan;
- Bahwa tugas terdakwa sebagai penanggung jawab PR. Putra Gamelan adalah mengurus segala kegiatan operasional PR. Putra Gamelan.
- Bahwa pemilik PR. Putra Gamelan adalah Saudara NUR SALIM, tetapi nama yang tercantum di NPPBKC yaitu Saudara ABDUL ROUF.
- Bahwa PR. Putra Gamelan memproduksi BKC HT SKM merek TECH ONE LINE TECH BOLD dan ESGE MILD dan BKC HT SKT merek TANGGA MAS kretek.
- Bahwa pemilik bangunan tersebut adalah Saudara NUR SALIM. Tetapi sudah terdakwa ambil alih atau beli tanpa perjanjian dan kwitansi, hanya kata sepakat saja dengan Saudara NUR SALIM, tetapi terdakwa belum melakukan pembayaran atas bangunan tersebut dan terdakwa sampaikan pembayaran nanti sambil berjalan usahanya, sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibayar dengan dicicil.
- Bahwa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan yang dilakukan penindakan tersebut dibuat di PR. Putra Gamelan.
- Bahwa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran atau sudah di paking dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan yang dilakukan penindakan dan tersebut semuanya tidak terdakwa lekati pita cukai karena bukan merupakan hasil produksi PR. Putra Gamelan.
- Bahwa sudah kali kedua terdakwa melakukan pembuatan rokok ilegal
- Bahwa pertama kali, sekitar pertengahan bulan Agustus 2020 dengan bahan baku sejumlah 1.300 kg/ 1,3 ton tembakau siap giling, namun ada sisa tembakau yang terdakwa kembalikan ke Saudara TEMBES, terdakwa lupa jumlah rokok ilegal batangannya yang yang bersangkutan produksi kala itu.
- Bahwa terdakwa ingat hanya penghasilan saat pengiriman pertama sekitar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) yang dibayar tunai di Terminal Bunder, Gresik.
- Bahwa kedua, dengan bahan baku 800 kg tembakau siap giling yang hasil produksinya 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan yang dilakukan penindakan tersebut terdakwa produksi pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 dan hari Kamis 01 Oktober 2020.
- Bahwa semuanya dipesan oleh Saudara TEMBES sendiri. Untuk pembayaran yang kedua, akan dibayar H+1 atau H+2 setelah barang diambil dan ditimbang oleh Saudara TEMBES secara pembayaran tunai.
- Bahwa terdakwa mempekerjakan 3 orang, yaitu 1 orang untuk operator mesin dan 2 orang untuk membantu. Saudara ABD ROKHIM sebagai operator, Saudara ANGGA sebagai pembantu dan Saudara SAIFUL sebagai pembantu.
- Bahwa terdakwa mengupah Saudara ANGGA sebesar Rp 75.000 per hari, Saudara ABD ROKHIM sebesar Rp 75.000 per hari dan Saudara SAIFUL sebesar Rp 60.000 per hari.
- Bahwa terdakwa menerima merek “C@FFEE STIK” dari Saudara TEMBES, saat terdakwa mengantarkan 800 kg Tembakau Siap Giling, CTP, Etiket, Lidah rokok, Grenjeng dan Karton terdakwa tidak tahu merek milik siapa.
- Bahwa terdakwa menggunakan mesin tersebut diatas untuk memproduksi 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan pesanan Saudara TEMBES.
- Bahwa Bangunan/pabrik tersebut adalah tempat terdakwa memproduksi 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan pesanan Saudara TEMBES.
- Bahwa rokok yang terdakwa produksi tersebut tidak dilekati pita cukai, tetapi semua merupakan milik Saudara TEMBES.
- Bahwa saudara NUR SALIM dan Saudara Saudara ABDUL ROUF tidak memperoleh bagi hasil atas keuntungan dari produksi rokok ilegal merek “C@FFEE STIK”;

Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
a. 29 Karton BKC HT SKM Merek “C@FFEE STIK” Yang Tidak Dilekati Pita Cukai;
b. 56 Karton BKC HT SKM Dalam Bentuk Batangan;
c. 1 Buah Mesin Maker Rokok Jenis Mild;
d. 1 Buah Mesin HLP/ Mesin Pengemas;
e. 1 berkas Dokumen Perijinan PR. Putra Gamelan berupa :
1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau nomor 364513812-071500-8120004813601 tanggal 27 September 2018
2) Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-315 / WBC.11/ KPP.MP.07 / 2018 tanggal 27 September 2018 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada PR Putra Gamelan di Sidoarjo
3) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-206 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
4) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-450 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
5) Akta Jual Beli no: 45/2012 tanggal 01 Maret 2012
6) Perjanjian Sewa Menyewa nomor 52 tanggal 10 November 2017
7) Usaha Dagang PR Putra Gamelan nomor 05 Tgl 08 November 20183
8) Surat Perjanjian Jual Beli Pabrik Rokok tanggal 01 Juli 2020
9) Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Produksi Rokok tanggal 03 Juli 2020
10) Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-0002596ER / WPJ.24 / KP.0103 / 2011 tanggal 04 Mei 2011
11) Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 660/213/404.6.2/2012 tanggal 10 Juli 2012
12) Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 665 tahun 2012 tanggal 29 Juni 2012
13) Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil nomor 510/847- PJ/404.5.15/2017 (P3) tanggal 22 Nopember 2017
14) Surat Bupati Sidoarjo No: 591 / 3610 / 404.6.2 / 2011 tanggal 13 September 2011 perihal Persetujuan Pemanfaatan Ruang Pembangunan Home Industri Rokok
15) Tanda Daftar Industri Baru nomor : 503/09/404.6.2/2013 tanggal 19 Maret 2013
16) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM- 00399 / WPJ.24 / KP.0103 / 2014 tanggal 12 Februari 2014
17) Pendaftaran Ulang Perusahaan Izin Undang-undang Gangguan No : 514 / PUP / 2015 tanggal 29 Oktober 2015
18) Nomor Induk Berusaha nomor 8120004813601 Tgl 30 Agustus 2018
19) Izin Usaha Industri tanggal 7 Juli 2020
20) Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Juli 2020
21) Izin Lokasi tanggal 30 Agustus 2018
22) Izin Lingkungan tanggal 10 Mei 2012
23) Kuitansi pembelian mesin rokok HLP oleh Saudara ABD. ROUF

Barang bukti tersebut dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa.

Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Saksi ABD. ROKHIM, Saksi MOHAMMA ANGGAH SETIAWAN dan Saksi SAIFUL MUNIR membuat 29 karton BKC HT SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan di PR. Putra Gamelan.
- Bahwa Saksi ABD. ROKHIM dan Saksi SAIFUL MUNIR membuat 29 karton BKC HT SKM merek C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan berdasarkan perintah terdakwa MISNAN.
Bahwa Saksi ABD. ROKHIM dan Saksi SAIFUL MUNIR menerima upah harian dari terdakwa MISNAN.
- Bahwa tugas terdakwa MISNAN sebagai penanggung jawab PR. Putra Gamelan adalah mengurus segala kegiatan operasional PR. Putra Gamelan.
- Bahwa terdakwa MISNAN tidak memiliki NPPBKC sebagai pengusaha pabrik Barang Kena Cukai.
- Bahwa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan yang dilakukan penindakan tersebut dibuat di PR. Putra Gamelan.
- Bahwa 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran atau sudah di paking dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan yang dilakukan penindakan tersebut semuanya tidak dilekati pita cukai karena bukan merupakan hasil produksi PR. Putra Gamelan.
- Bahwa sudah kedua kali terdakwa MISNAN melakukan pembuatan rokok ilegal
- Bahwa yang Pertama, sekitar pertengahan bulan Agustus 2020 dengan bahan baku sejumlah 1.300 kg/ 1,3 ton tembakau siap giling, namun ada sisa tembakau yang terdakwa MISNAN kembalikan ke Saksi TEMBES , terdakwa MISNAN lupa jumlah rokok ilegal batangannya yang Saksi MISNAN produksi kala itu. Tetapi terdakwa MISNAN ingat penghasilan saat pengiriman pertama sekitar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dengan dibayar tunai di Terminal Bunder, Gresik.
- Bahwa yang Kedua, dengan bahan baku 800 kg tembakau siap giling yang hasil produksinya 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan yang dilakukan penindakan tersebut, terdakwa MISNAN produksi pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 dan hari Kamis 01 Oktober 2020.
- Bahwa semuanya dipesan oleh Saksi TEMBES sendiri. Untuk pembayaran yang kedua, akan dibayar H+1 atau H+2 setelah barang diambil dan ditimbang oleh Saksi TEMBES secara pembayaran tunai.
- Bahwa terdakwa MISNAN mempekerjakan 3 orang, yaitu 1 orang untuk operator mesin dan 2 orang untuk membantu. Saksi ABD ROKHIM sebagai operator, Saksi ANGGA sebagai pembantu dan Saksi SAIFUL sebagai pembantu.
- Bahwa terdakwa MISNAN mengupah Saksi ANGGA sebesar Rp 75.000 per hari, Saksi ABD ROKHIM sebesar Rp 75.000 per hari dan Saksi SAIFUL sebesar Rp 60.000 per hari.
- Bahwa bangunan dengan alamat Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Sidoarjo tersebut sudah dijual oleh Saksi ABD. ROUF kepada terdakwa MISNAN pada tanggal 01 Juli 2020.
- Bahwa atas perjanjian jual beli tersebut belum dibayar sama sekali oleh Terdakwa terdakwa. MISNAN. Kesepakatan harga jual bangunan tersebut yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), rencana akan dibayar Terdakwa terdakwa. MISNAN dengan mencicil 6 bulan sekali dengan jumlah sesuai kesanggupan Terdakwa MISNAN. Atas perjanjian tersebut apabila sudah lunas akan dibuat Akta Jual Beli yang sah di Notaris yang ditunjuk.
- Bahwa mesin yang digunakan oleh terdakwa MISNAN untuk memproduksi 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan tersebut disewa oleh Terdakwa MISNAN pada tanggal 03 Juli 2020 dengan jangka waktu selama 2 tahun sesuai surat perjanjian sewa pakai.
- Bahwa terkait sewa mesin tersebut belum dibayar sama sekali oleh Terdakwa MISNAN. Kesepakatan harga sewa mesin tersebut yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), rencana akan dibayar Terdakwa MISNAN dengan mencicil 6 bulan sekali dengan jumlah sesuai kesanggupan terdakwa MISNAN. Atas perjanjian tersebut apabila sudah lunas akan dibuat Akta Sewa Pakai yang sah di Notaris yang ditunjuk.
- Bahwa terdakwa MISNAN tidak terdaftar sebagai pemilik NPPBKC pada database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.
- Bahwa Merek “C@FFEE STIK TWENTY” tidak terdaftar dalam database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Tetapi PR. Delta Makmur pernah memiliki BKC HT jenis SKM merek “C@FFEE STIK TWENTY”. BKC HT jenis SKM tersebut didaftarkan dengan nama merek “C@FFEE STIK TWENTY” (Khusus Kawasan Bebas Karimun) yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2019.
- Bahwa BKC HT Merek “C@FFEE STIK TWENTY” yang pernah diproduksi PR. Delta Makmur berbeda dengan 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-75/WBC.11/KPP.MP.0702/2020 tanggal 01 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dalam perkara ini, kemudian Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya adalah sebagaimana yang telah diredaksikan pada halaman di atas;

Menimbang, bahwa segala sesuatu yang belum tercantum dan termuat dalam putusan ini pada persidangan yang telah berjalan dan Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat dalam putusan aquo;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana tersebut apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu : Perbuatan terdakwa Misnan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Atau : Kedua : Perbuatan terdakwa Misnan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Atau : Ketiga : Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai;

Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan terlihat bahwa yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan terdakwa adalah dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Perbuatan Terdakwa MISNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang pertimbangan lengkapnya akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur tindak pidanannya;

Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang unsur-unsur tindak pidanannya sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap Orang” ;-------------
2. Unsur “Unsur tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai : a. pengusaha pabrik, b. pengusaha tempat penyimpanan, c. importir barang kena cukai, d. penyalur, e. pengusaha tempat penjualan eceran);
3. Unsur “menjalankan kegiatan
pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai”;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas sebagai berikut :

1. Unsur “Setiap Orang” :

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut sehat jasmani dan rohani serta mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah atau tidak terganggu kesehatannya.

Menimbang, bahwa yang dimaksud subjek adalah harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan kepada orang dimaksud supaya tidak terjadi kesalahan tentang orang (Erorr in Persona).

Menimbang, bahwa setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa MISNAN sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang selama sidang berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi oleh Terdakwa;

2. Unsur “tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai :

a. pengusaha pabrik, b. pengusaha tempat penyimpanan, c. importir barang kena cukai, d. penyalur, e. pengusaha tempat penjualan eceran)”.

Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini adalah bersifat alternatif maka akan dibuktikan perbuatan mana yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Menimbang, bahwa berdasarkan terdakwa MISNAN bahwa bangunan yang beralamat di Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Sidoarjo tersebut digunakan untuk memproduksi 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan. Berdasarkan keterangan Ahli WISNU NUGRAHINI S.PT., M.Si. bahwa sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik Barang Kena Cukai dalam hal ini pabrik rokok wajib memiliki izin NPPBKC dari Menteri Keuangan. Berdasarkan keterangan terdakwa MISNAN bahwa terdakwa MISNAN tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Kantor Bea dan Cukai untuk memproduksi Barang Kena Cukai berupa rokok;

Menimbang, bahwa sehingga Majelis Hakim berpendapat Unsur “tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 (Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai : a.pengusaha pabrik, b. pengusaha tempat penyimpanan, c. importir barang kena cukai, d. penyalur,
e. pengusaha tempat penjualan eceran)” telah terpenuhi oleh Terdakwa;

menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai”;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk serta adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara YOGA TRI WAHYUONO, saksi Saudara LATIF TRISNA PAMBUDI R Saudara ABD ROKHIM, Saudara ANGGA dan Saudara SAIFUL bahwa bangunan yang beralamat di Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Kab. Sidoarjo tersebut difungsikan sebagai pabrik rokok oleh terdakwa MISNAN.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara ABD. ROUF bahwa bangunan dengan alamat Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo tersebut sudah dijual oleh Saudara ABD. ROUF kepada terdakwa MISNAN pada tanggal 01 Juli 2020. Atas perjanjian jual beli tersebut belum dibayar sama sekali oleh terdakwa MISNAN. Kesepakatan harga jual bangunan tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), rencana akan dibayar terdakwa MISNAN dengan mencicil 6 bulan sekali dengan jumlah sesuai kesanggupan terdakwa MISNAN. Atas perjanjian tersebut apabila sudah lunas akan dibuat Akta Jual Beli yang sah di Notaris yang ditunjuk.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara ABD. ROUF bahwa mesin yang digunakan oleh terdakwa MISNAN untuk memproduksi 29 karton BKC HT SKM merek “C@FFEE STIK” yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai dan 56 karton BKC HT SKM dalam bentuk batangan tersebut disewa oleh Tersangka terdakwa MISNAN pada tanggal 03 Juli 2020 dengan jangka waktu selama 2 tahun sesuai surat perjanjian sewa pakai. Terkait sewa mesin tersebut belum dibayar sama sekali oleh terdakwa MISNAN. Kesepakatan harga sewa mesin tersebut yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), rencana akan dibayar terdakwa MISNAN dengan mencicil 6 bulan sekali dengan jumlah sesuai kesanggupan terdakwa MISNAN. Atas perjanjian tersebut apabila sudah lunas akan dibuat Akta Sewa Pakai yang sah di Notaris yang ditunjuk.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara YOGIE WICAKSONO bahwa sesuai dengan database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, alamat pabrik/tempat milik/yang dikuasai Saudara MISNAN yang beralamat di Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Sidoarjo memiliki ijin NPPBKC atas nama PR. Putra Gamelan.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saudara YOGIE WICAKSONO bahwa sesuai dengan database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, PR. Putra Gamelan yang beralamat di Desa Kepatihan RT. 04 RW. 03 Kecamatan Tulangan Sidoarjo terdaftar dengan pemilik atas nama Saudara ABD. ROUF. Berdasarkan keterangan saksi Saudara YOGIE WICAKSONO bahwa sesuai dengan database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, terdakwa MISNAN tidak terdaftar sebagai pemilik NPPBKC pada database KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan Ahli Sdri. WISNU NUGRAHINI S.PT., M.Si. bahwa seseorang diperbolehkan membuat atau memproduksi rokok untuk di jual apabila sudah mempunyai izin dari menteri keuangan yang didelegasikan wewenangnya kepada kepala kantor pengawasan dan pelayan Bea dan cukai setempat berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli WISNU NUGRAHINI, S.PT, M.Si total kerugian kerugian pada pendapatan negara atas pungutan cukai dan PPN hasil Tembakau sebesar Rp. 1.064.085.568 (satu milyar enam puluh empat juta delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);

Menimbang, bahwa sehingga Majelis Hakim berpendapat Unsur “menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai” telah terpenuhi oleh Terdakwa;

Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim mengambil kesimpulan bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum, maka dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum tidak dipertimbangkan lagi ;

Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan perkara ini, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan Terdakwa, maka kepada Terdakwa dapatlah dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1995 tentang cukai serta Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai dengan sistem pemidanaan yang berlaku di Indonesia;

Menimbang, bahwa setelah memperhatikan seluruh aspek yang ada yaitu legal justice, morak justice, dan social justice, serta setelah memperhatikan juga moral keagamaan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi seluruh aspek tersebut ;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan telah ditahan maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dengan alasan yang sah maka Majelis Hakim perlu untuk menetapkanTerdakwa agar tetap ditahan (Pasal 193 Ayat (2) huruf (b) KUHAP);

Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 29 Karton BKC HT SKM Merek “C@FFEE STIK” Yang Tidak Dilekati Pita Cukai;
- 56 Karton BKC HT SKM Dalam Bentuk Batangan;

Berdasarkan fakta hukum dipersidangan barang bukti tersebut adalah hasil tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa sehingga terhadap barang bukti tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat harus dirampas untuk dimusnahkan;

Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa :
a. 1 Buah Mesin Maker Rokok Jenis Mild;
b. 1 Buah Mesin HLP/ Mesin Pengemas;
c. 1 berkas Dokumen Perijinan PR. Putra Gamelan berupa :
1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau nomor 364513812-071500-8120004813601 tanggal 27 September 2018
2) Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-315 / WBC.11/ KPP.MP.07 / 2018 tanggal 27 September 2018 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada PR Putra Gamelan di Sidoarjo
3) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-206 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
4) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-450 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
5) Akta Jual Beli no: 45/2012 tanggal 01 Maret 2012
6) Perjanjian Sewa Menyewa nomor 52 tanggal 10 November 2017
7) Usaha Dagang PR Putra Gamelan nomor 05 Tgl 08 November 20183
8) Surat Perjanjian Jual Beli Pabrik Rokok tanggal 01 Juli 2020
9) Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Produksi Rokok tanggal 03 Juli 2020
10) Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-0002596ER / WPJ.24 / KP.0103 / 2011 tanggal 04 Mei 2011
11) Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 660/213/404.6.2/2012 tanggal 10 Juli 2012
12) Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 665 tahun 2012 tanggal 29 Juni 2012
13) Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil nomor 510/847- PJ/404.5.15/2017 (P3) tanggal 22 Nopember 2017
14) Surat Bupati Sidoarjo No: 591 / 3610 / 404.6.2 / 2011 tanggal 13 September 2011 perihal Persetujuan Pemanfaatan Ruang Pembangunan Home Industri Rokok
15) Tanda Daftar Industri Baru nomor : 503/09/404.6.2/2013 tanggal 19 Maret 2013
16) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM- 00399 / WPJ.24 / KP.0103 / 2014 tanggal 12 Februari 2014
17) Pendaftaran Ulang Perusahaan Izin Undang-undang Gangguan No : 514 / PUP / 2015 tanggal 29 Oktober 2015
18) Nomor Induk Berusaha nomor 8120004813601 Tgl 30 Agustus 2018
19) Izin Usaha Industri tanggal 7 Juli 2020
20) Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Juli 2020
21) Izin Lokasi tanggal 30 Agustus 2018
22) Izin Lingkungan tanggal 10 Mei 2012
23) Kuitansi pembelian mesin rokok HLP oleh Saudara ABD. ROUF

Berdasarkan fakta hukum dipersidangan barang bukti tersebut adalah milik saksi ABDUL ROUF sehingga terhadap barang bukti tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat harus dikembalikan kepada saksi ABDUL ROUF;

Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan Keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara;

Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam persidangan sehingga mempelancar jalannya persidangan;
- Terdakwa bersikap sopan di Pengadilan ;
- Terdakwa tulang punggung keluarga;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana amar putusan dibawah ini;

Memperhatikan, Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1995 tentang cukai, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I:

1. Menyatakan terdakwa MISNAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MISNAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar 2 X Rp. 1.064.085.568,00 = Rp. 2.128.171.136,00 (dua milyar seratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah), jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda dimaksud, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 29 Karton BKC HT SKM Merek “C@FFEE STIK” Yang Tidak Dilekati Pita Cukai;
- 56 Karton BKC HT SKM Dalam Bentuk Batangan;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 Buah Mesin Maker Rokok Jenis Mild;
- 1 Buah Mesin HLP/ Mesin Pengemas;
- 1 berkas Dokumen Perijinan PR. Putra Gamelan berupa :
1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau nomor 364513812-071500-8120004813601 tanggal 27 September 2018
2) Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-315 / WBC.11/ KPP.MP.07 / 2018 tanggal 27 September 2018 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada PR Putra Gamelan di Sidoarjo
3) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-206 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
4) Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo nomor KEP-450 / WBC.11 / KPP.MP.07 / 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penetapan Tarif CUkai Hasil Tembakau untuk Merek Baru atas nama PR Putra Gamelan
5) Akta Jual Beli no: 45/2012 tanggal 01 Maret 2012
6) Perjanjian Sewa Menyewa nomor 52 tanggal 10 November 2017
7) Usaha Dagang PR Putra Gamelan nomor 05 Tgl 08 November 20183
8) Surat Perjanjian Jual Beli Pabrik Rokok tanggal 01 Juli 2020
9) Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Produksi Rokok tanggal 03 Juli 2020
10) Surat Keterangan Terdaftar nomor PEM-0002596ER / WPJ.24 / KP.0103 / 2011 tanggal 04 Mei 2011
11) Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 660/213/404.6.2/2012 tanggal 10 Juli 2012
12) Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo nomor : 665 tahun 2012 tanggal 29 Juni 2012
13) Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil nomor 510/847- PJ/404.5.15/2017 (P3) tanggal 22 Nopember 2017
14) Surat Bupati Sidoarjo No: 591 / 3610 / 404.6.2 / 2011 tanggal 13 September 2011 perihal Persetujuan Pemanfaatan Ruang Pembangunan Home Industri Rokok
15) Tanda Daftar Industri Baru nomor : 503/09/404.6.2/2013 tanggal 19 Maret 2013
16) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor PEM- 00399 / WPJ.24 / KP.0103 / 2014 tanggal 12 Februari 2014
17) Pendaftaran Ulang Perusahaan Izin Undang-undang Gangguan No : 514 / PUP / 2015 tanggal 29 Oktober 2015
18) Nomor Induk Berusaha nomor 8120004813601 Tgl 30 Agustus 2018
19) Izin Usaha Industri tanggal 7 Juli 2020
20) Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 7 Juli 2020
21) Izin Lokasi tanggal 30 Agustus 2018
22) Izin Lingkungan tanggal 10 Mei 2012
23) Kuitansi pembelian mesin rokok HLP oleh Saudara ABD. ROUF

Dikembalikan kepada saksi ABDUL ROUF ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2020 oleh kami : MULYADI, SH, Sebagai Hakim Ketua, R. A DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum., dan SRIWATI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dihadiri kedua Hakim Anggota tersebut, ANDHIKA RAHATMASURYA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, ANDIK SUSANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa;


Hakim Anggota



R.A. DIDI ISMIATUN, S.H.,M.Hum.
Hakim Ketua,



MULYADI, S.H.

SRIWATI, S.H., M.Hum.




Panitera Pengganti


ANDHIKA RAHATMASURYA, S.H.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA