Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-079688.16
Pokok Sengketa:
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN) sebesar Rp.3.047.695.235,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:
bahwa jumlah DPP PPN JLN Masa Desember 2009 menurut Terbanding adalah sebesar Rp.3.096.582.555,- . Dari seluruh jumlah DPP PPN JLN menurut Terbanding tersebut, Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas DPP PPN terkait Jasa Technical Assistance sebesar Rp.3.047.695.235,-;

bahwa dasar koreksi DPP PPN JLN berasal dari Laporan Hasil Audit BPKP Nomor 25/K/D5/2010 tanggal 13 Januari 2011;

bahwa berdasarkan penelitian atas FQR Report Desember 2009 (laporan keuangan triwulan ke-4) yang berakhir 31 Desember 2009 diketahui terdapat biaya overhead from abroad sebesar USD 3,073,000;

bahwa berdasarkan penelitian atas FQR Report rincian "Production Expense" terdapat biaya Tehnical Service Overseas dalam kegiatan Eksplorasi dan Development sebesar USD294,000 dan dalam kegiatan produksi sebesar USD27,000 sehingga total biaya Technical Assistence Overseas adalah sebesar USD321,000 atau setara dengan Rp3.047.695.235,- dengan kurs KMK 31 Desember 2009 sebesar Rp9.202,- (KMK 1397/KM.1/2009);

bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi tambahan nomor S-12309/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 26 November 2013 yang meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan dokumen transaksi yang terkait dengan alokasi biaya kantor pusat yang dikoreksi Pemeriksa sebesar Rp3.096.582.555,- tersebut. Namun sampai laporan ini dibuat, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen tersebut sehingga tidak dapat dilakukan penelitian atas jasa Tehnical Service Overseas dan Technical Assistence Overseas sesuai dengan FQR Report;

bahwa berdasarkan FQR Report Desember 2009, diketahui jasa Technical Service Overseas dan Technical Assistance Overseas merupakan biaya yang diajukan sebagai bagian dari Cost Recovery sehingga dapat disimpulkan pemberian jasa tersebut memberikan manfaat tertentu bagi Pemohon Banding baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga biaya ini diakui oleh BP Migas sebagai pos yang akan direcovery.

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Technical Services Assistance semata-mata merupakan bagian dari alokasi biaya kantor pusat dimana tidak terjadi pembayaran atas pengalokasian biaya tersebut, tidak terdapat margin keuntungan sehingga bukan merupakan objek PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN 1984), mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 huruf e diatur bahwa Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa yang diterima dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN (negative list)
Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen transaksi atas biaya Technical Services Assistance yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut terkait dengan alokasi biaya dari kantor pusatnya tanpa margin keuntungan dan juga tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya Technical Assistence dari kantor pusatnya yang bukan merupakan objek PPN.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa :
A. Terkait biaya north belut stability study
1. Surat No. 0766/SKKC3200/2013/S4 tanggal 21 November 2013 tentang Laporan Penyelesaian AFE (AFE Closed Out Report) Wilayah Kerja Natuna Sea Block B untuk No. AFE 05-3201 perihal North Belut Welborne Stability Study;
2. Report dari Wells Technology Group - ConocoPhillips Company mengenai North Belut Development - Pore Pressure and Wellbore Stability;
B. Terkait biaya QC Preparation North Belut
3. Surat No. 0272/BPC3200/2010/S4 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Laporan Penyelesaian AFE (AFE Closed Out Report) untuk AFE No 08-1652 perihal QC Preparation o PVT Program in the North Belut Field;
4. Technical Work Agreement Project #WNT.511102 - N Belut PVT;
C. Terkait biaya Wells Integrity Management Processand System Development
5. Surat No. BB-COJF-BPMJ-L-00562 tanggal 28 September 2009 tentang Laporan Akhir/Close Out Report TSA: Wells Integrity Management Process and System Development for Onshore and Offshore Assets (AFE 07-1657);
D. Terkait biaya Bawal Sand Control Study
6. Surat No. BB-COJF-BPMJ-L-00924 tanggal 25 Juli 2010 tentang Close Out Report AFE 09-1663 (Bawal Sand Control Study)
7. Technical Work Agreement Project #WBT.576160 - CoP Indonesia Bawal Sand Control Study;
8. Timesheet terkait dengan Bawal Sand Control Study;
9. Statement Letter dari Human Resources Department dari ConocoPhillips tentang Robert C Burton Jr., William W Gilbert, Richard M Hodge;
10. Surat No. SRT-1136/SKKC3200/2014/S4 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penyelesaian AFE (AFE Closed Out) Wilayah Kerja Natuna Sea Blok B;
11. Report: CoP/Indonesia Bawal Sand Control and Completion Recommendation;
12. FQR Q4 2010;
E. Terkait biaya Bawal Intelligence WellSystem Study
13. Surat Nomor BB-COJF-BPMJ-L-00923 tanggal 25 Juli 2010 tentang Close Out Report AFE 09-1664 (Bawal Inteligent Well System Study);
14. Technical Work Agreement Project#WBT.576159 – Bawal Inteligent Well Comp Ap Study – Indonesia;
15. Timesheet terkait dengan Bawal Intelligence Well System Study;
16. Statement Letter dari Human Resources Department dari Conoco Phillips tentang William W. Gilbert;
17. Report : Bawal Field Development – Intelligent Well System Application Study;
18. Surat Nomor SRT-0960/SKKC3200/2014/S4 tanggal 23 Desember 2014 tentang Penyelesaian AFE (AFE Closed Out) Wilayah Kerja South Natuna Sea Block B, dan
19. FQR Q4 2010

bahwa setelah memeriksa dokumen bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan pendapatnya :

Dalam pengujian bukti Pemohon banding memberikan perincian atas koreksi yang disengketakan sebesar USD 321.000 atau setara dengan Rp3.047.695.235,- yaitu:

No Deskripsi Jumlah (USD)
1 North Belut Wellbore Stability Study 460
2 QC Preparation of PVT Program in North Belut Field 4.760
3 Well Integrity Management process and system development for onshore and offshore asset 21.590
4 Bawal Sand Control Study 184.180
5 Bawal Intelligence Well System Study 109.800
Total 320.740

Pendapat Terbanding;
1. Bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding tidak menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kantor pusat, biaya tersebut ditagih oleh Kantor Pusat dan dibayarkan ke Kantor Pusat;
2. Bukti yang disampaikan berupa persetujuan pengeluaran anggaran biaya dari BP Migas namun tidak membuktikan bahwa realisasi biaya tersebut terkait dengan alokasi biaya kantor pusat dan dibayarkan ke kantor Pusat.
3. Timesheet terkait dengan Bawal Sand Control Study dan Timesheet terkait dengan Bawal Intelligence Well System Study tidak menunjukkan bahwa biaya terkait dengan biaya alokasi kantor pusat.
4. Bukti Technical Work Agreement Project bukan bentuk perjanjian resmi yang menunjukkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek yang dilakukan oleh Kantor Pusat.
5. Seluruh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa Copy dan Terbanding tidak melihat asli atau tidak ditunjukkan asli dari bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding.
6. Seluruh bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding juga tidak pernah diberikan saat proses pemeriksaan dan proses penelitian keberatan sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan validitas dari bukti copy tersebut.

Dengan demikian koreksi tetap dipertahankan

Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding di atas, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pemohon Banding berpendapat bahwa pencatatan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam lingkup Technical Services Assistance semata-mata merupakan bagian dari alokasi biaya kantor pusat dimana tidak terjadi pembayaran atas pengalokasian biaya tersebut, tidak terdapat margin keuntungan (atau "mark-up") dan kegiatan alokasi biaya ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibawah pengawasan ketat oleh instansi-instansi pemerintah yang berwenang. Oleh karena itu, pengalokasian biaya tersebut bukan merupakan penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan merupakan obyek PPN sebagaimana diatur di dalam UU PPN;
2. lebih lanjut, juga tanpa mengurangi bobot penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, seandainyapun kegiatan alokasi biaya tersebut dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek PPN JLN, maka sesuai dengan ketentuan Kontrak Bagi Hasil dan ketentuanketentuan yang berlaku, pajak yang timbul oleh akibat kegiatan alokasi biaya ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia dan bukan Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan :
1. Biaya technical Service Assistance bukan merupakan objek PPN JLN
- Bukan merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri melainkan hanya merupakan mekanisme pembebanan biaya dari Kantor Pusat tanpa adanya tambahan margin keuntungan atau mark up;
- Tidak ada jumlah yang harus dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN;
2. Apabila Technical Service Assistance dianggap sebagai imbalan atas jasa yang terutang PPN JLN maka sesuai ketentuan PSC dan ditegaskan juga dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998, PPN yang terutang atas Technical Assistance Fee Ditanggung Pemerintah;
- Pemohon Banding merupakan kontraktor PSC yang hak dan kewajibannya telah diatur dalam PSC;
- Sesuai ketentuan dalam PSC, pajak-pajak yang menjadi tanggungan dari Pemohon Banding kecuali PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4) Ditanggung oleh Pemerintah;
- Dalam S-604/MK.017/1998 ditegaskan bahwa pajak-pajak yang dikenakan terhadap Overhead, Technical Services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak PSC Ditanggung oleh Pemerintah;

Pemohon Banding merupakan Kontraktor PSC yang Hak dan Kewajibannya telah diatur secara rinci dalam PSC;
- Pemohon Banding merupakan Kontraktor Production Sharing Contract (PSC) yang telah menandatangani PSC bersama Pertamina yang mewakili Pemerintah Indonesia, yaitu PSC Natuna Sea Block B Contract Area (PSC Blok B) yang berlaku sejak 16 Oktober 1998 s.d 15 Oktober 2018;
- Dalam PSC Blok B tersebut, hak dan kewajiban Pemohon Banding termasuk kewajiban perpajakan diatur secara jelas dan terinci;

Sesuai PSC, Beban PPN atas alokasi biaya Kantor Pusat bukan tanggung jawab Pemohon Banding
- Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan termasuk PPN diatur dalam ketentuan Bagian V Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B yang menyatakan :
“Pertamina wajib :
Kecuali atas kewajiban kontraktor untuk membayar Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Final atas keuntungan setelah pengurangan pajak seperti diatur dalam ayat 1.2 (s) dari Bagian V ini, menanggung dan melepaskan kontraktor dari segala jenis pajak-pajak Indonesia lainnya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai”;

PSC merupakan perjanjian Internasional yang mengikat baik bagi Pemohon Banding maupun bagi Pemerintah Indonesia;
- PSC Blok B merupakan kontrak yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8/1971 tentang Pertamina (UU 8/1971)
- PSC Blok B yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pertamina telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi atas nama Pemerintah Indonesia;
- PSC adalah Perjanjian Internasional sesuai ketentuan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI) sebagai berikut :

Pasal 1 angka (1) UU PI :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik”;

Pasal 4 ayat (1) UU PI :
“Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian Internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi Internasional, atau subjek hukum Internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik”;

bahwa PSC adalah Lex Specialis terhadap ketentuan perpajakan Indonesia termasuk PPN;
- Dalam Pasal II huruf (b) UU 11/1994 tentang Perubahan UU PPN 1984, disebutkan sebagai berikut :
“pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang Pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;
- Berdasarkan ketentuan Pasal II UU PPN tersebut, pada dasarnya Kontrak Bagi Hasil (PSC) merupakan suatu lex specialis terhadap ketentuan UU PPN, sehingga dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam PSC terkait perpajakan termasuk ketentuan Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B maka ketentuan tersebut mengikat baik bagi Pemohon Banding maupun bagi Pemerintah Indonesia;
- B-+fg` erdasarkan ketentuan Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B, Pajak-pajak yang menjadi beban dari Pemohon Banding selaku kontraktor PSC, selain PPh Badan dan Pajak Final atas laba setelah PPh Badan, ditanggung, dan dibayar oleh Pertamina yang mewakili Pemerintah Indonesia. Secara khusus, Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B menyebutkan PPN sebagai salah satu jenis pajak yang Ditanggung oleh Pemerintah Indonesia;

bahwa terkait biaya Technical Service Assistance, disamping ketentuan Pasal 1.3 huruf (b) PSC, Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 mengatur dan menegaskan bahwa :

Pajak yang terutang atas :
(i) Overhead,
(ii) Technical Service Charge, dan
(iii) Biaya yang timbul dari Kantor Pusat
Merupakan tanggung jawab Pemerintah RI, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Anggaran;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa :
A. Terkait biaya north belut stability study
1. Surat No. 0766/SKKC3200/2013/S4 tanggal 21 November 2013 tentang Laporan Penyelesaian AFE (AFE Closed Out Report) Wilayah Kerja Natuna Sea Block B untuk No. AFE 05-3201 perihal North Belut Welborne Stability Study;
2. Report dari Wells Technology Group - ConocoPhillips Company mengenai North Belut Development - Pore Pressure and Wellbore Stability;
B. Terkait biaya QC Preparation North Belut
3. Surat No. 0272/BPC3200/2010/S4 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Laporan Penyelesaian AFE (AFE Closed Out Report) untuk AFE No 08-1652 perihal QC Preparation o PVT Program in the North Belut Field;
4. Technical Work Agreement Project #WNT.511102 - N Belut PVT;
C. Terkait biaya Wells Integrity Management Process and System Development
5. Surat No. BB-COJF-BPMJ-L-00562 tanggal 28 September 2009 tentang Laporan Akhir/Close Out Report TSA:
Wells Integrity Management Process and System Development for Onshore and Offshore Assets (AFE 07-1657);
D. Terkait biaya Bawal Sand Control Study
6. Surat No. BB-COJF-BPMJ-L-00924 tanggal 25 Juli 2010 tentang Close Out Report AFE 09-1663 (Bawal Sand Control Study)
7. Technical Work Agreement Project #WBT.576160 - CoP Indonesia Bawal Sand Control Study;
8. Timesheet terkait dengan Bawal Sand Control Study;
9. Statement Letter dari Human Resources Department dari ConocoPhillips tentang Robert C Burton Jr., William W Gilbert, Richard M Hodge;
10. Surat No. SRT-1136/SKKC3200/2014/S4 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penyelesaian AFE (AFE Closed Out) Wilayah Kerja Natuna Sea Blok B;
11. Report: CoP/Indonesia Bawal Sand Control and Completion Recommendation;
12. FQR Q4 2010;
E. Terkait biaya Bawal Intelligence WellSystem Study
13. Surat Nomor BB-COJF-BPMJ-L-00923 tanggal 25 Juli 2010 tentang Close Out Report AFE 09-1664 (Bawal Inteligent Well System Study);
14. Technical Work Agreement Project#WBT.576159 – Bawal Inteligent Well Comp Ap Study – Indonesia;
15. Timesheet terkait dengan Bawal Intelligence Well System Study;
16. Statement Letter dari Human Resources Department dari Conoco Phillips tentang William W. Gilbert;
17. Report : Bawal Field Development – Intelligent Well System Application Study;
18. Surat Nomor SRT-0960/SKKC3200/2014/S4 tanggal 23 Desember 2014 tentang Penyelesaian AFE (AFE Closed Out) Wilayah Kerja South Natuna Sea Block B, dan
19. FQR Q4 2010

bahwa setelah memperlihatkan dokumen bukti pendukung tersebut, Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa atas biaya Technical Service Assistance (TSA) yang terdiri dari:
No Deskripsi Jumlah (USD)
1 North Belut Wellbore Stability Study 460
2 QC Preparation of PVT Program in North Belut Field 4.760
3 Well Integrity Management process and system development for onshore and offshore asset 21.590
4 Bawal Sand Control Study 184.180
5 Bawal Intelligence Well System Study 109.800
Total 320.740

adalah biaya-biaya terkait dengan jasa yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding yang berada di Amerika Serikat.

A. Biaya North Belut Stability Study

Biaya North Belut Stability Study merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat, yaitu penelitian/study mengenai stabilitas struktur ladang migas North Belut. Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya ini memang diserahkan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat. Biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 sebesar USD420 adalah bagian dari total realisasi biaya sampai berakhirnya proyek (yang disetujui oleh SKK Migas) sebesar USD78.373.
B. Biaya QC Preparation North Belut

Biaya QC Preparation North Belut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat terkait ladang minyak North Belut.
Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya ini memang diserahkan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat. Untuk tahun 2009, biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD4.760 yang merupakan keseluruhan realisasi biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk proyek ini dari total anggaran yang disetujui sebesar USD11.632.
Realisasi Biaya tersebut telah disetujui oleh SKK Migas;
C. Biaya Wells Integrity Management Process and System Development;

Biaya North Belut Stability Study merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat untuk membantu dalam perencanaan pengeboran migas;
Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya ini memang diserahkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat. Untuk tahun 2009, biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 21,590 sementara total anggaran yang disetujui untuk proyek ini adalah USD 150,000 dan realisasi sampai berakhirnya proyek adalah sebesar USD 44,978;
D. Biaya Bawal Sand Control Study

Biaya Bawal Sand Control Study merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat, yaitu penelitian/study mengenai cara untuk mengendalikan pasir atau tanah di sekitar daerah pengeboran untuk ladang migas Bawal. Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya ini memang diserahkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat;
Untuk tahun 2009, biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 184,180 sementara total anggaran yang disetujui untuk proyek ini adalah USD 210,400 dan realisasi sampai berakhirnya proyek adalah sebesar USD 233,892;
E. Biaya Bawal Intelligence Well System Study

Biaya Bawal Intelligence Well System Study merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat, yaitu penelitian / study mengenai penerapan sistem pengeboran untuk lapangan migas Bawal;
Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya ini memang diserahkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat;
Untuk tahun 2009, biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 109,800 sementara total anggaran yang disetujui untuk proyek ini adalah sebesar USD 175,600 dan realisasi sampai berakhirnya proyek adalah sebesar USD 220,981;

Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya terkait Technical Assistance Fee memang merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan telah disetujui oleh SKK Migas, terkait pemberian jasa dari Kantor Pusat Pemohon Banding di Amerika Serikat;

Terkait PPN Jasa Luar Negeri, terlepas dari apakah jasa diberikan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding atau tidak, pada dasarnya sesuai dengan ketentuan Section V Pasal 1.3 (b) PSC antara Pemohon Banding dan Pemerintah Indonesia, PPN yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini juga ditegaskan lebih lanjut didalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 yang menegaskan bahwa pajak-pajak yang terutang atas (1) Overhead, (2) Technical Services Charges, dan (3) biaya yang timbul dari Kantor Pusat merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (d/h Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan);

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri yang dikenakan oleh Terbanding ini;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat tanpa nomor tertanggal 30 April 2015, perihal Kesimpulan Akhir Pemohon Banding (BUT Conoco Phillips Indonesia), yang pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Section V Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B yang secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menanggung dan melepaskan Kontraktor dari segala jenis pajak-pajak Indonesia lainnya (selain PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4), termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemohon Banding seharusnya tidak terhutang PPN atas transaksi apapun, termasuk setiap pembayaran sehubungan dengan biaya Technical Service Assistance (yang merupakan obyek koreksi dari Terbanding);

I.

LATAR BELAKANG SENGKETA
Terbanding melakukan koreksi atas biaya technical Service Assistance yang tercatat pada Financial Quarterly Report Tahun 2009 sebesar USD 321.000 (pembulatan dari jumlah sebesarnya sebesar USD 320.740) atau setara dengan Rp.3.047.695.235,- yang menurut Terbanding merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;

Technical Service Assistance adalah jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat sebagai dukungan langsung atas kegiatan eksplorasi/eksploitasi migas Pemohon Banding;

Untuk tahun 2009, Pemohon Banding mencatatkan biaya TSA sebesar USD 320,740 terkait jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat yang terkait langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding yang terdiri dari :

No Deskripsi Jumlah (USD)
1 North Belut Wellbore Stability Study 460
2 QC Preparation of PVT Program in North Belut Field 4.760
3 Well Integrity Management process and system development for onshore and offshore asset 21.590
4 Bawal Sand Control Study 184.180
5 Bawal Intelligence Well System Study 109.800
Total 320.740

Bukti-bukti terkait pemberian jasa oleh Kantor Pusat tersebut telah disampaikan kepada Terbanding untuk proses uji bukti. Penjelasan lebih lanjut atas bukti-bukti terkait, beserta bukti-bukti yang Pemohon berikan kepada Terbanding pada proses uji bukti Pemohon lampirkan sebagai bukti Pemohon –A;
II. GARIS BESAR ALASAN PEMOHON BANDING
1. Pemohon Banding merupakan kontraktor PSC yang hak dan kewajibannya telah diatur secara rinci didalam PSC;
2. Sesuai ketentuan dalam Section V Pasal 1.3 (b) PSC Blok B yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pemerintah Indonesia, beban PPN atas alokasi biaya kantor Pusat ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah Indonesia dan bukan merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding;
3. PSC merupakan perjanjian Internasional yang mengikat bagi pihak-pihak yang menandatanganinya yaitu Pemerintah Indonesia dan Pemohon Banding;
4. PSC adalah lex specialis terhadap ketentuan perpajakan Indonesia termasuk PPN;
5. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-604, pajak-pajak yang terkait dengan (1) Overhead, (2) Technical Services, dan (3) biaya yang timbul dari Kantor Pusat merupakan bagian dari “Pajak Indonesia lainnya” yang di-assume dan discharge oleh Pemerintah Indonesia;
6. Berbeda dari kewajiban PPN dalam negeri yang telah secara jelas diatur meknisme pemungutan dan pengembalian/reimbursement dari Pemerintah, dalam hal PPN JLN tidak ada mekanisme pemungutan dan reimbursement;
III. PENJELASAN RINCI ALASAN PEMOHON BANDING
1. Pemohon Banding merupakan kontraktor PSC yang hak dan kewajibannya telah diatur secara rinci didalam PSC;
Pemohon Banding merupakan kontraktor PSC yang telah menandatangani PSC dengan Pertamina, yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Indonesia. PSC tersebut adalah PSC for Tee South Natuna Sea Block B Contract Area (Blok B) yang berlaku dari tanggal 16 Oktober 1998 sampai dengan 15 Oktober 2018;
Didalam PSC Blok B, seluruh hak dan kewajiban dari Pemohon Banding, termasuk dengan kewajiban perpajakannya telah diatur secara jelas dan terperinci;
2. Sesuai ketentuan dalam Section V Pasal 1.3 (b) PSC Blok B yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pemerintah Indonesia, beban PPN atas Technical Service Assistance dari Kantor Pusat ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah Indonesia dan bukan merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding;

Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan, termasuk PPN, diatur didalam Section V Pasal 1.3 huruf b dari PSC Blok B. Pasal 5.3 huruf b dari PSC Blok B berbunyi sebagai berikut :

"Pertamina shall:
except with respect to CONTRACTOR's obligation to pay the Income Tax including final tax on profits after tax deduction as set forth at paragraph 1.2 (s) of this Section V, assume and discharge all other Indonesian taxes of CONTRACTOR including value added tax, ..."

Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, klausul di atas menjadi:

"Pertamina wajib:
kecuali atas kewajiban Kontraktor untuk membayar Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Final atas keuntungan setelah pengurangan Pajak seperti diatur dalam ayat 1.2 (s) dari Bagian V ini, menanggung dan melepaskan Kontraktor dari segala jenis palak-palak Indonesia lainnya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, ..."

Berdasarkan klausul didalam Section V Pasal 1.3 huruf b dari PSC Blok B tersebut diatas, adalah jelas bahwa Pemerintah Indonesia (dalam hal ini diwakili oleh Pertamina) berkewajiban untuk menanggung dan melepaskan Kontraktor (Pemohon Banding) dari segala jenis pajak-pajak Indonesia lainnya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3. PSC merupakan perjanjian Internasional yang mengikat Pemerintah Indonesia dan Pemohon Banding;

PSC Blok B merupakan kontrak yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pertamina serta telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi atas nama Pemerintah Indonesia;

PSC adalah sebuah perjanjian Internasional yang sesuai dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (PI);

Pasal 1 angka 1 UU PI berbunyi sebagai berikut :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik”;
Pasal 4 ayat (1) UU PI berbunyi sebagai berikut :
“Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian Internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para p
4. PSC adalah lex specialis terhadap ketentuan perpajakan Indonesia termasuk PPN;

Pasal II huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) berbunyi sebagai berikut :
“Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan tersebut sampai dnegan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir;

Berdasarkan ketentuan Pasal II Undang-Undang PPN tersebut diatas, pada dasarnya Kontrak Bagi Hasil (PSC) merupakan suatu lex specialis terhadap ketentuan UU PPN, sehingga dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam PSC terkait PPN, termasuk ketentuan Section V Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B, maka ketentuan tersebut mengikat baik bagi Pemohon Banding maupun bagi Pemerintah Indonesia;

Berdasarkan ketentuan Section V Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B, pajak-pajak yang menjadi beban Pemohon Banding selaku kontraktor PSC, selain PPh Badan dan Pajak final atas laba setelah PPh Badan, ditanggung dan dibayar oleh Pertamina yang mewakili Pemerintah Indonesia. Secara khusus Section V Pasal 1.3 huruf (b) PSC Blok B menyebutkan bahwa PPN sebagai salah satu jenis pajak yang ditanggung oleh Pemerintah Indonesia;
5. Sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-604, pajak-pajak yang terkait dengan (1) Overhead, (2) Technical Service, dan (3) biaya yang timbul dari Kantor Pusat merupakan bagian dari Pajak Indonesia lainnya yang di-assume dan discharge oleh Pemerintah Indonesia;

Terkait alokasi biaya kantor pusat, disamping ketentuan Pasal 5.3 huruf (b) PSC Blok B, S-604 juga mengatur dan menegaskan bahwa pajak-pajak yang terutang atas (1) Overhead, (2) Technical Service Charges, dan (3) biaya yang timbul dari kantor pusat merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (d/h Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan)

Menurut Pemohon Banding, pajak-pajak yang terkait dengan (1) Overhead, (2) Technical Services, dan (3) biaya yang timbul dari kantor pusat sebagaimana ditegaskan dalam S-604, merupakan bagian dari “Pajak Indonesia lainnya”, yang di-assume dan discharge oleh Pemerintah Indonesia;

Lebih lanjut, terdapat beberapa korespondensi yang memberikan penegasan dari S-604, antara lain :
1. Nota Dinas ND-1495/LK/2000 yang menegaskan bahwa Pemerintah memang menanggung pajak terutang atas (i) Overhead, (ii) Technical Services Charge, dan (iii) biaya yang timbul dari Kantor Pusat;
2. Surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3653/LK/2000 yang kembali menegaskan bahwa Pemerintah memang menanggung Pajak terutang atas (i) Overhead, (ii) Technical Service Charges, dan (iii) biaya yang timbul dari kantor pusat, dan
3. Notulensi Rapat antara BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran dan KKKS pada tanggal 15 Oktober 2008, yang pada intinya:
i. Mengonfirmasi pelaksanaan Surat Menteri Keuangan Nomor S604/MK.017/1998;
ii. Mendiskusikan tiga opsi yang diajukan oleh Direktur Jenderal Anggaran, serta
iii. Adanya kesepakatan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Anggaran untuk menentukan mekanisme penyelesaian jika ada Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan;
6. Berbeda dari kewajiban PPN dalam negeri yang telah secara jelas diatur mekanisme pemungutan dan pengembalian/reimbursement dari Pemerintah, dalam hal PPN JLN tidak ada mekanisme pemungutan dan reimbursement;
Perlu Pemohon tegaskan bahwa berbeda dengan PPN dalam negeri yang secara jelas telah diatur mekanisme pemungutan dan pengembalian/reimbursement dari Pemerintah bagi Kontraktor PSC yang telah diatur secara jelas oleh Pemerintah RI, tidak ada peraturan pelaksanaan yang jelas atas mekanisme reimbursement atas PPN Jasa Luar Negeri yang terkait dengan sengketa ini;

Terkait reimbursement atas PPN Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang jelas mengenai tata cara reimbursement PPN Pemungut (PPN Dalam Negeri) yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagai kontraktor PSC. Tata cara reimbursement tersebut tertuang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;

Jika telah terdapat mekanisme atau peraturan pelaksanaan mengenai pemungutan dan reimbursement atas PPN JLN bagi Kontraktor PSC, maka niscaya tidak akan ada persengketaan ini didalam Pengadilan Pajak. Pemohon Banding akan dengan patuhnya melakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tersebut kepada Kas Negara sepanjang terdapat mekanisme yang jelas atau terdapat peraturan pelaksanaan yang jelas atas reimbursement atas PPN Jasa Luar Negeri tersebut;
Menurut Majelis:
bahwa pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (DPP PPN JLN / Objek PPN JLN) sebesar Rp.3.047.695.235,- atas pembebanan technical services charges dari Home Office sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Nomor 25/K/D5/2010 tanggal 13 Januari 2011;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas FQR Report rincian "Production Expense" terdapat biaya Tehnical Service Overseas dalam kegiatan Eksplorasi dan Development sebesar USD294,000 dan dalam kegiatan produksi sebesar USD27,000 sehingga total biaya Technical Assistence Overseas adalah sebesar USD321,000 atau setara dengan Rp3.047.695.235,- dengan kurs KMK 31 Desember 2009 sebesar Rp.9.202 (KMK 1397/KM.1/2009);

bahwa menurut Terbanding, FQR Report Desember 2009, diketahui Jasa Technical Service Overseas dan Jasa Technical Assistance Overseas merupakan biaya yang diajukan sebagai bagian dari Cost Recovery sehingga dapat disimpulkan pemberian jasa tersebut memberikan manfaat tertentu bagi Pemohon Banding baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga biaya ini diakui oleh BP Migas sebagai pos yang akan direcovery;

bahwa menurut Terbanding :
Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN 1984), mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 huruf e diatur bahwa Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa yang diterima dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN (negative list)
bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam lingkup Technical Services Assistance semata-mata merupakan bagian dari alokasi biaya kantor pusat dimana tidak terjadi pembayaran atas pengalokasian biaya tersebut, tidak terdapat margin keuntungan (atau "mark-up") dan kegiatan alokasi biaya ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibawah pengawasan ketat oleh instansi-instansi pemerintah yang berwenang. Oleh karena itu, pengalokasian biaya tersebut bukan merupakan penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan merupakan obyek PPN sebagaimana diatur di dalam UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, seandainyapun kegiatan alokasi biaya tersebut dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek PPN JLN, maka sesuai dengan ketentuan Kontrak Bagi Hasil dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pajak yang timbul oleh akibat kegiatan alokasi biaya ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia dan bukan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Technical Service Assistance adalah jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat sebagai dukungan langsung atas kegiatan eksplorasi/eksploitasi migas Pemohon Banding. Untuk tahun 2009, Pemohon Banding mencatatkan biaya Technical Services Assistance sebesar USD 320,740 terkait jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat yang terkait langsung dengan kegiatan operasi Pemohon Banding, yang terdiri dari :

No Deskripsi Jumlah (USD)
1 North Belut Wellbore Stability Study 460
2 QC Preparation of PVT Program in North Belut Field 4.760
3 Well Integrity Management process and system development for onshore and offshore asset 21.590
4 Bawal Sand Control Study 184.180
5 Bawal Intelligence Well System Study 109.800
Total 320.740

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005, diatur :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu dibidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.
2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
5. Bagian Negara (Goverment Entitlement) adalah bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Negara Republik Indonesia sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi. Besarnya Bagian Negara dihitung berdasarkan suatu prosentase dari produksi bersih.
6. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000.
7. Pajak Pertambahan Nilai (yang selanjutnya disebut PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang selanjutnya disebut PPnBM) adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 2
(1) Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan PPnBM berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(2) Bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara dapat memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM.
(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah.

Pasal 3
(1) Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana.

Pasal 4
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana melakukan verifikasi.

Pasal 5
(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan data mengenai permohonan pembayaran kembali PPN dan PPnBM mulai periode tahun 2005 secara triwulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan tersebut berakhir

Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
(2) Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penelitian kembali dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran secara lengkap.
(3) Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran secara lengkap.
(4) Berdasarkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memindahbukukan langsung dari rekening valuta asing Departemen Keuangan ke Rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
(5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memberikan laporan atas penerimaan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Badan Pelaksana
setelah mendengar keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, dan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa di tahun 2009 terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dalam hal ini berupa Jasa Technical Service Assistance, sehingga atas pemanfaatan Jasa tersebut terutang PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding selaku pihak yang memanfaatkan Jasa tersebut seharusnya melakukan pemungutan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN Jasa Luar Negeri);

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan untuk Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri mekanismenya belum diatur, menurut Majelis alasan Pemohon Banding tersebut tidak tepat dan tidak berdasar, karena didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tersebut mengatur Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, dalam hal ini tentunya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri maupun Luar Negeri;

bahwa sekalipun berdasarkan PSC antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Pertamina, telah diatur bahwa beban PPN atas Technical Service Assistance dari Kantor Pusat ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah Indonesia dan bukan merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding, namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tersebut diatas;

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.3.047.695.235,-;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dipertahankan sebagai berikut :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean :
Koreksi semula menurut Terbanding : Rp. 3.047.695.235,
Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp. 0,-
Koreksi yang dipertahankan Majelis Rp. 3.047.695.235,-

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

Uraian Menurut Majelis (Rp)
Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
- Impor BKP 0 0
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 3.096.582.555 3.096.582.555
- Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 0
- Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0
- 0 0 0
- Jumlah 0 3.096.582.555 3.096.582.555
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri 0 309.658.256 309.658.256
Dikurangi :
• Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 0 0 0
• Lain-lain 0 0 0
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 0 0 0
Perhitungan PPN Kurang Bayar 0 0 0
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0
PPN yang kurang dibayar 0 309.658.256 309.658.256
Sanksi Administrasi :
• Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 148.635.963 148.635.963
Jumlah PPN yang masih
harus dibayar
0 458.294.219 458.294.219

Memperhatikan:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan lainnya;
Memutuskan:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-309/WPJ.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00005/277/09/081/12 tanggal 27 November 2012 atas nama BUT CPI Inc Ltd , sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 3.096.582.555
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri 309.658.256
Dikurangi :
• Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 0
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
PPN yang kurang dibayar 309.658.256
Sanksi Administrasi :
• Bunga Pasal 13 (2) KUP 148.635.963
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 458.294.219

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak yang dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. IPS, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. AS sebagai Hakim Anggota,
TAK, SE, Ak., MBT. sebagai Hakim Anggota,
Dengan dibantu oleh :
Drs. SB, Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-079688.16/2009/PP/M.XVIA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. DJH, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. AS sebagai Hakim Anggota,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
MIW, S.E., M.M

sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA