Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00080/106/16/401/17 tanggal 16 Juni 2017 Masa Pajak November 2016;
bahwa dalam persidangan Tergugat pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Tanggapan;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan kronologis sengketa sebagai berikut:
No |
Tanggal |
Uraian |
1 |
22-08-2016 |
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 (nihil) |
2 |
11-01-2017 |
Penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak |
3 |
31-01-2017 |
Penyetoran Setoran PPh Pasal 25 |
4 |
27-03-2017 |
Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2015 |
5 |
16-06-2017 |
Penerbitan STP Pasal 8 (2) ayat a UU KUP |
6 |
22-12-2017 |
Permohonan Pembetulan STP |
7 |
09-02-2018 |
Penerbitan SK Pembetulan |
8 |
13-03-2018 |
Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak |
bahwa pada tanggal 31 Januari 2017 Penggugat melakukan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp474.241.175,76;
bahwa dalam persidangan atas pertanyaan Majelis apakah atas permohonan Tax Amnesty Wajib Pajak dapat ditolak oleh DJP (Tergugat), Tergugat menyatakan dapat menolak permohonan Tax Amnesty dari Wajib Pajak;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan perhitungan STP sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan akhir Tergugat;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir nomor S-7010/PJ.07/2018 tanggal 19 September 2018 dengan pokok-pokok sebagai berikut:
Pokok Sengketa
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP00004/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 dengan surat Nomor 007/ENI/TAX/III/2018 tanggal 13 Maret 2018;
bahwa pokok sengketa yang terjadi adalah atas penerbitan STP PPh Badan Masa Pajak November 2016 atas keterlambatan penyetoran kekurangan pajak yang dilakukan oleh Penggugat;
bahwa atas penerbitan STP PPh Badan tersebut Penggugat mengajukan upaya hukum Pembetulan STP atas permohonan Wajib Pajak;
Pendapat Penggugat
bahwa berdasarkan penjelasan dalam surat gugatan dan penjelasan dalam persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut :
Pasal 35 ayat (1) huruf a
PMK-118/2016 mengatur bahwa, “Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya.”
Pasal 35 ayat (3)
PMK-118/2016 mengatur bahwa, “Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.”
Pasal 35 ayat (5)
PMK-118/2016 mengatur bahwa, “Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.”
bahwa Penggugat telah mengikuti program Pengampunan Pajak sehingga Penggugat tidak dapat mengkompensasikan kerugian yang dialami pada tahun sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut maka mengakibatkan terdapatnya kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25;
bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka seharusnya STP PPh Badan yang diterbitkan Tergugat dapat dihapuskan.
Tanggapan Tergugat
Dasar Hukum
Penjelasan Tergugat
bahwa Tergugat menanggapi penjelasan Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa sidang gugatan adalah penerbitan STP PPh Badan Masa Pajak November 2016;
bahwa STP PPh Badan diterbitkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU KUP, dimana Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 25 yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;
bahwa perhitungan STP PPh Badan Masa Pajak November 2016 adalah sebagai berikut:
- |
Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar |
|
Rp474.241.175,76 |
- |
Telah Dibayar |
|
Rp474.241.175,76 |
- |
Kurang dibayar |
|
Rp 0,00 |
- |
Sanksi Administrasi : |
|
|
|
Bunga Pasal 8 (2a) KUP; |
Rp18.969.647,00 |
|
|
(2% x 1 x Rp474.241.176) |
|
|
- |
Jumlah yang masih harus dibayar |
|
Rp 18.969.647,00 |
bahwa atas penerbitan STP PPh Badan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas STP tersebut dengan alasan bahwa atas STP tersebut seharusnya dihapuskan karena Penggugat mengikuti program Pengampunan Pajak;
bahwa Pasal 16 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa, “Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Penjelasan:
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a. |
kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; |
b. |
kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau |
c. |
kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. |
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka permohonan Pembetulan STP yang diajukan Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana diatur dalam ayat tersebut karena masih terdapatnya sengketa yang terjadi yaitu atas penerbitan STP PPh Badan;
bahwa Penggugat menyatakan bahwa STP PPh Badan seharusnya dihapuskan karena sanksi administrasi tersebut timbul akibat Penggugat mengajukan Pengampunan Pajak. Bahwa dasar hukum yang digunakan Penggugat dalam mengajukan permohonan pembetulan dan gugatan adalah Pasal 35 ayat (5)
PMK-118/2016;
bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf a
PMK-118/2016 mengatur bahwa, “Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;”
bahwa Pasal 35 ayat (2)
PMK-118/2016 mengatur bahwa, “Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah UndangUndang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.”
bahwa Pasal 35 ayat (3)
PMK-118/2016 mengatur bahwa, “Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.”
bahwa Pasal 35 ayat (5)
PMK-118/2016 mengatur bahwa, “Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.”
bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (5)
PMK-118/2016 terkait penghapusan sanksi administrasi mensyaratkan adanya :
- |
Kompensasi kerugian yang telah diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan |
- |
Pembetulan Surat Pemberitahuan akibat perhitungan kompensasi |
bahwa Ketentuan tersebut mengatur bahwa penghapusan sanksi administrasi diberikan karena terdapatnya kewajiban pembetulan Surat Pemberitahuan terhadap Wajib Pajak yang telah memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badannya sehingga mengakibatkan adanya sanksi administrasi yang timbul akibat pembetulan tersebut;
bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada tanggal 27 Maret 2017 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-99046879/PPWBUSD /WPJ.08/KP.0103/2017 dengan nilai pelaporan kurang bayar senilai USD 5,643,978,246.72. yang menjadi dasar dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak berikutnya;
bahwa Penggugat menyampaikan SPT Masa PPh Badan Masa Pajak November 2016 dengan nilai nihil pada tanggal 20 Desember 2016, sedangkan pembetulan SPT PPh Badan disampaikan pada tanggal 31 Januari 2017 senilai USD 35.542,32;
bahwa berdasarkan uraian diatas diketahui fakta bahwa Penggugat menyampaikan SPT Masa Pajak November 2016 sebelum SPT Tahunan PPh Badan 2015 disampaikan kepada Tergugat sehingga terbukti bahwa pelaporan SPT Masa dan Pembetulan November 2016 tidak dalam rangka telah diperhitungkannya kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015 karena pada saat SPT Masa PPh Pasal 25 disampaikan Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2015;
bahwa Penggugat menggunakan periode 1 April–30 Maret dalam menyelenggarakan pembukuannya.
bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2016 adalah SPT Tahunan PPh Badan 2015;
bahwa tidak terdapat perhitungan kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015 yang disampaikan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3)
PMK-118/2016;
bahwa tidak terdapatnya pembetulan Surat Pemberitahuan terkait adanya perhitungan kompensasi kerugian yang telah diperhitungkan Penggugat dalam dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015 sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3)
PMK-118/2016;
bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (5)
PMK-118/2016 tidak dapat diberikan kepada Penggugat;
bahwa dalam persidangan Penggugat menegaskan bahwa penerbitan STP PPh Badan Masa Pajak November 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2016 adalah SPT Tahunan PPh Badan 2015 tersebut sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan Penggugat adalah sebesar Rp.474.241.175,76;
bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU KUP mengatur bahwa,
“Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
bahwa angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2016 disetorkan Penggugat pada tanggal 31 Januari 2017 sementara sebelumnya dilaporkan nihil pada tanggal 20 Desember 2016 sehingga STP PPh Badan Masa Pajak November 2016 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.18.969.647,00;
bahwa berdasarkan uraian diatas maka pehitungan STP PPh Badan masa Pajak November 2016 dan penolakan pembetulan STP atas permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (5)
PMK-118/2016 terkait penghapusan sanksi administrasi mensyaratkan adanya kompensasi kerugian yang telah diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan dan Pembetulan Surat Pemberitahuan akibat perhitungan kompensasi yang telah diperhitungkan dalam Surat pemberitahuan;
bahwa kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam sengketa gugatan yang terjadi;
bahwa berdasarkan uraian diatas maka pehitungan STP PPh Badan dan penolakan pembetulan STP atas permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan kesimpulan di atas maka Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) Nomor KEP-00004/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018;
bahwa dalam persidangan Penggugat pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahan;
bahwa pada persidangan Penggugat menyampaikan kronologis sengketa sebagai berikut;
KRONOLOGIS SENGKETA
Uraian |
Kondisi Sekarang |
Kondisi Jika Penggugat Tidak Mengikuti Program TA |
|
SPT 2014 ( Periode 1 April 2014-31 Maret 2015 ) |
Laba ( Rugi ) Fiskal |
Rp 18.019.669.280,00 |
Rp 18.019.669.280,00 |
Kompensasi Kerugian sebelumnya |
Rp (83.544.198.856,00) |
Rp ( 83.544.198.856,00 ) |
Sisa Kompensasi untuk tahun 2015 ( USD 4,951,600.51 )
|
Rp (65.524.529.576,00) |
Rp ( 65.524.529.576,00 ) |
Status SPT |
Nihil |
Nihil |
No Tanda Terima |
S-050211155/PPWBIDR/
WPJ.08/KP.0103/2016
|
S-050211155/PPWBIDR/
WPJ.08 /KP.0103/2016
|
Tanggal Pelaporan SPT Badan |
29 Desember 2016 |
29 Desember 2016 |
|
SPT 2015
( 3.245.569,15 )
|
Laba ( Rugi ) Fiskal |
USD 1.706.031,36 |
USD 1.706.031,36 |
Kompensasi Kerugian sebelumnya |
0 |
USD ( 4.951.600,51) |
Penghasilan kena Pajak |
USD 1.706.031,36 |
USD ( 3.245.569,15) |
Status SPT ( KB ) |
USD 426.507,84 |
Nihil |
Tanggal Bayar PPh 29 |
31 Desember 2016 |
No Tanda Terima |
614473064431713271315 |
614473064431713271315 |
Tanggal Pelaporan SPT Badan |
27 Maret 2017 |
27 Maret 2017 |
|
|
|
|
SPT 2016 ( Periode 1 April 2016-31 Maret 2017 ) |
Laba ( Rugi ) Fiskal |
USD (1.952.331,54)
|
USD ( 1.952.331,54) |
Kompensai Kerugianse belumnya |
0 |
USD ( 3.245.569,15) |
Sisa Kompensasi untuk tahun 2017 |
USD (1.952.331,54) |
USD ( 5.197.900,69 ) |
Status SPT ( Restitusi ) |
USD (319.888,73) |
Nihil |
No Tanda Terima |
S-05029915/PPWBUSD/
WPJ.08/KP.0103/2017
|
S-05029915/PPWBUSD/
WPJ.08/KP.0103/2017
|
Tanggal Pelaporan SPT Badan |
28 Juli 2017 |
28 Juli 2017 |
|
|
|
|
Pengampunan Pajak |
Pengungkapan Harta |
Rp 100.000.000,00 |
Jika tidak mengajukan Pengampunan Pajak |
Pajak Tebusan |
Rp 3.000.000,00 |
Tanggal Penyetoran |
28 Desember 2016 |
No.Tanda Terima |
40100001255 |
Tanggal Pelaporan |
30 Desember 2016 |
No.SKPP |
KET-2717/PP/WPJ.08/2017 |
Tanggal SKPP |
11 Januari 2017 |
|
|
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 masa Januari 2017 |
Angsuran PPh Pasal 25 masa Januari 2017 |
USD 1.706.031,36 |
Tidak perlu menyetor angsuran PPh 25 karena masih nihil |
PPh Ba dan terutang ( 25% x USD 1.706.031,36 ) |
USD 426.507,84 |
Angsuran PPh 25 ( 1/12 x U S D 426.507,84 ) |
USD 35.542,32 |
Tanggal Penyetoran PPh 25 |
17 Februari 2017 |
|
|
|
|
Penerbitan STP Pasal 8 ( 2 ) ayat a UU KUP |
Nomor STP |
00007/106/17/401/17 |
Tidak ada denda STP karena kondisi nihil |
Tanggal STP |
16 Juni 2017 |
Dasar Pengenaan Pajak ( USD 35.542,32x13.328 ) |
Rp. 473.708.041,00
|
Sanksi Administrasi |
Rp. 9.474.160,00 |
Pengajuan Permohonan Penguranganatau Pembatalan STP |
007/ENI/TAX/VII/2017 |
Tanggal Pengajuan |
10 Juli 2017 |
Keputusan DJP No.00079/NKEB/WPJ.08/2018 |
Permohonan ditolak |
Tanggal Keputusan |
23 Januari 2018 |
Pengajuan Permohonan Pembetulan STP |
007/ENI/TAX/XII/2017 |
Tanggal Pengajuan |
27 Desember 2017 |
Keputusan DJP No.KEP-00004/WPJ.08/KP.0103/2018 |
Permohonan ditolak |
Tanggal Keputusan |
09 Februari 2018 |
Pengajuan Surat Gugatan |
007/ENI/TAX/III/2018 |
Tanggal Surat Gugatan |
13 Maret 2018 |
Pengadilan |
Dalam Proses |
KRONOLOGIS SENGKETA
Uraian |
Kondisi Sekarang |
Kondisi Jika Penggugat Tidak Mengikuti Program TA |
|
SPT 2014 ( Periode 1 April 2014-31 Maret 2015 ) |
Laba ( Rugi ) Fiskal |
Rp 18.019.669.280,00 |
Rp 18.019.669.280,00 |
Kompensasi Kerugian sebelumnya |
Rp (83.544.198.856,00) |
Rp ( 83.544.198.856,00 ) |
Sisa Kompensasi untuk tahun 2015 ( USD 4,951,600.51 )
|
Rp (65.524.529.576,00) |
Rp ( 65.524.529.576,00 ) |
Status SPT |
Nihil |
Nihil |
No Tanda Terima |
S-050211155/PPWBIDR/
WPJ.08/KP.0103/2016
|
S-050211155/PPWBIDR/
WPJ.08 /KP.0103/2016
|
Tanggal Pelaporan SPT Badan |
29 Desember 2016 |
29 Desember 2016 |
|
SPT 2015
( 3.245.569,15 )
|
Laba ( Rugi ) Fiskal |
USD 1.706.031,36 |
USD 1.706.031,36 |
Kompensasi Kerugian sebelumnya |
0 |
USD ( 4.951.600,51) |
Penghasilan kena Pajak |
USD 1.706.031,36 |
USD ( 3.245.569,15) |
Status SPT ( KB ) |
USD 426.507,84 |
Nihil |
Tanggal Bayar PPh 29 |
31 Desember 2016 |
No Tanda Terima |
614473064431713271315 |
614473064431713271315 |
Tanggal Pelaporan SPT Badan |
27 Maret 2017 |
27 Maret 2017 |
|
|
|
|
SPT 2016 ( Periode 1 April 2016-31 Maret 2017 ) |
Laba ( Rugi ) Fiskal |
USD (1.952.331,54)
|
USD ( 1.952.331,54) |
Kompensai Kerugianse belumnya |
0 |
USD ( 3.245.569,15) |
Sisa Kompensasi untuk tahun 2017 |
USD (1.952.331,54) |
USD ( 5.197.900,69 ) |
Status SPT ( Restitusi ) |
USD (319.888,73) |
Nihil |
No Tanda Terima |
S-05029915/PPWBUSD/
WPJ.08/KP.0103/2017
|
S-05029915/PPWBUSD/
WPJ.08/KP.0103/2017
|
Tanggal Pelaporan SPT Badan |
28 Juli 2017 |
28 Juli 2017 |
|
|
|
|
Pengampunan Pajak |
Pengungkapan Harta |
Rp 100.000.000,00 |
Jika tidak mengajukan Pengampunan Pajak |
Pajak Tebusan |
Rp 3.000.000,00 |
Tanggal Penyetoran |
28 Desember 2016 |
No.Tanda Terima |
40100001255 |
Tanggal Pelaporan |
30 Desember 2016 |
No.SKPP |
KET-2717/PP/WPJ.08/2017 |
Tanggal SKPP |
11 Januari 2017 |
|
|
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 masa Januari 2017 |
Angsuran PPh Pasal 25 masa Januari 2017 |
USD 1.706.031,36 |
Tidak perlu menyetor angsuran PPh 25 karena masih nihil |
PPh Ba dan terutang ( 25% x USD 1.706.031,36 ) |
USD 426.507,84 |
Angsuran PPh 25 ( 1/12 x U S D 426.507,84 ) |
USD 35.542,32 |
Tanggal Penyetoran PPh 25 |
17 Februari 2017 |
|
|
|
|
Penerbitan STP Pasal 8 ( 2 ) ayat a UU KUP |
Nomor STP |
00007/106/17/401/17 |
Tidak ada denda STP karena kondisi nihil |
Tanggal STP |
16 Juni 2017 |
Dasar Pengenaan Pajak ( USD 35.542,32x13.328 ) |
Rp. 473.708.041,00
|
Sanksi Administrasi |
Rp. 9.474.160,00 |
Pengajuan Permohonan Penguranganatau Pembatalan STP |
007/ENI/TAX/VII/2017 |
Tanggal Pengajuan |
10 Juli 2017 |
Keputusan DJP No.00079/NKEB/WPJ.08/2018 |
Permohonan ditolak |
Tanggal Keputusan |
23 Januari 2018 |
Pengajuan Permohonan Pembetulan STP |
007/ENI/TAX/XII/2017 |
Tanggal Pengajuan |
27 Desember 2017 |
Keputusan DJP No.KEP-00004/WPJ.08/KP.0103/2018 |
Permohonan ditolak |
Tanggal Keputusan |
09 Februari 2018 |
Pengajuan Surat Gugatan |
007/ENI/TAX/III/2018 |
Tanggal Surat Gugatan |
13 Maret 2018 |
Pengadilan |
Dalam Proses |
bahwa dalam persidangan atas pertanyaan Majelis kenapa gugatan diajukan mulai bulan Juli 2016 dan bukan dari Januari 2016, Penggugat menyatakan karena pembukuan Penggugat ditutup pada tanggal 31 Maret, sehingga perhitungan kembali PPh 25 baru mulai Juli;
bahwa dalam persidangan atas pertanyaan Majelis apakah gugatan diajukan atas STP pembetulan angsuran PPh Pasal 25, Penggugat menyatakan benar;
bahwa dalam persidangan atas pertanyaan Majelis apakah apakah dasar penerbitan STP benar dan tidak terdapat masalah, Penggugat menyatakan tidak terdapat permasalahan terkait dasar penerbitan STP;
bahwa dalam persidangan Penggugat menjelaskan terdapat keterlambatan penyetoran karena angsuran dilakukan sejak bulan Juli 2016 dan baru mengikuti Tax Amnesty pada bulan Desember 2016 (permohonan tanggal 29 Desember 2016) dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak keluar pada tanggal 11 Januari 2017;
bahwa dalam persidangan Penggugat menjawab pertanyaan Majelis untuk tahun buku yang lain tidak diajukan gugatan karena tidak ada STP dari Tergugat;
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 yang memutuskan untuk menolak permohonan pembetulan Penggugat nomor 005/ENI/TAX/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan nomor 00080/106/16/401/17 tanggal 16 Juni 2017 Masa Pajak November 2016, maka dari itu Penggugat mengajukan gugatan dengan nomor surat 005/ENI/TAX/III/2018 kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018, dengan alasan :
- |
Penggugat telah dengan patuh melaksanakan administrasi pajak sesuai dengan aturan, melaporkan Angsuran PPh Badan Pasal 25 yang sebelumnya adalah Nihil tepat pada waktunya. |
- |
STP nomor 00080/106/16/401/17 tidak seharusnya diterbitkan, Pembetulan atas Angsuran PPh Badan Pasal 25 terjadi karena Penggugat ikut serta dalam program Amnesti Pajak. Jika Penggugat tidak mengikuti Program Amnesti Pajak, Penggugat tidak perlu menyetorkan PPh Badan Tahun 2015 dan Angsuran PPh Masa Pasal 25 tahun 2016, karena Penggugat masih memiliki kerugian fiskal sebesar Rp.65.524.529.576,00 (setara dengan USD 4.951.600,51) yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2015, 2016, dan seterusnya. |
- |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.03/2016, Pasal 35 ayat 5, terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan akibat ikut serta dalam program Amnesti Pajak, Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. |
bahwa mengikuti Prosedur yang telah ditentukan oleh Pengadilan Pajak, Penggugat mengajukan bantahan atas surat tanggapan dari Direktur Jenderal Pajak mengenai surat Gugatan tersebut diatas dengan nomor surat 009/ENI/TAX/V/2018 tanggal 30 Mei 2018, kemudian menghadiri panggilan sidang secara patuh pada tanggal:
1. |
Sidang Pertama pada tanggal 11 Juli 2018 |
2. |
Sidang Kedua pada tanggal 1 Agustus 2018 |
3. |
Sidang Ketiga pada tanggal 29 Agustus 2018 |
4. |
Sidang Keempat pada hari ini tanggal 19 September 2018 |
bahwa dengan alasan dan prosedur sidang yang telah Penggugat jalani dengan patuh dan itikad baik, Penggugat memohon kepada Majelis untuk menerima gugatan dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Penghasilan nomor 00080/106/16/401/17 tanggal 16 Juni 2017;
Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00080/106/16/401/17 tanggal 16 Juni 2017 Masa Pajak November 2016 (STP-00080) berupa Bunga Pasal 8 (2a) KUP sebesar Rp18.969.647,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa permohonan pembetulan Penggugat (Wajib Pajak) dengan surat Nomor 005/ENI/TAX/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal Permohonan pembetulan karena terjadi kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan atas STP-00080 yang diterima Tergugat dengan LPAD nomor PEM:0101609\401\dec\2017 tanggal 27 Desember 2017;
bahwa Keputusan Nomor: KEP-00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan permohonan pembetulan dari Pengugat, dan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU KUP dengan keputusan menolak permohonan pembetulan STP-00080 tersebut;
Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), menyatalan:
Pasal 8 ayat (2a):Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 16 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan"
Penjelasan Pasal 16 ayat (1):
Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.
Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.bahwa Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :
a. |
Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. |
b. |
Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; |
c. |
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase. Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan; |
bahwa sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP dalam STP-00080 yang diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Tergugat;
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, permohonan pembetulan Wajib Pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini, dengan demikian penerbitan Keputusan Tergugat sudah tepat;
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan, bahwa penerbitan STP-00080 tidak seharusnya diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
118/ PMK. 03/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Pelaksanaan
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena Penggugat telah mengikuti Program Pengampunan Pajak di bulan Desember 2016, sehingga Penggugat harus melakukan pembayaran (pembetulan) angsuran PPh 25;
bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Penggugat Nomor: KET-2717/PP/WPJ.08/2018 tanggal 11 Januari 2017, meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir;
Pasal 1 angka 12 huruf b
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, menyatakan: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015;
bahwa Penggugat menggunakan periode tahun buku April 2014–Maret 2015, maka SPT Tahunan PPh Badan yang harus disampaikan Penggugat pada saat menyampaikan Surat Pernyataan untuk mendapatkan pengampunan pajak adalah SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014;
bahwa Penggugat mengikuti Program Pengampunan Pajak terhadap SPT Tahun Pajak 2014 (periode April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga secara otomatis kerugian SPT Tahun Pajak 2014 tidak dapat dikompensasikan ke SPT PPh Badan Tahun 2015 (periode April 2015 s.d. Maret 2016);
bahwa sebagai akibat tidak ada kompensasi rugi dalam SPT PPh Badan tahun 2014 ke SPT PPh Badan 2015 mengakibatkan SPT Tahun 2015 menjadi Kurang Bayar, dan SPT PPh Badan Tahun 2015 sebagai dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 UU PPh untuk Masa Pajak November 2016 dan seterusnya dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 UU PPh sebesar Rp474.241.175,76;
bahwa Penggugat pada tanggal 20 Desember 2016 menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 November 2016 dengan pembayaran ‘Nihil’, dan pada tanggal 31 Januari 2017 melakukan pembayaran/penyetoran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak November 2016 (pembetulan SPT Masa PPh Pasal 25) sebesar Rp474.241.175,76 dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Penggugat terlambat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dimaksud, dan Terbanding menerbitkan STP pengenaan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan perbulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP;
Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
118/PMK.03/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Pelaksanaa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, menyatakan:
(1) |
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:
a. |
mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; |
b. |
Mengompensasikan kelebihan pembayaran … |
|
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.” |
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.” |
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak …. |
(5) |
Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.” |
bahwa pembayaran/penyetoran angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak November 2016 adalah angsuran pajak (pajak dibayar dimuka) untuk Tahun Pajak 2016 (periode April 2016 s.d. Maret 2017)
tidak termasuk dalam ruang lingkup periode program pengampunan pajak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena Penggugat mengikuti program pengampunan pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015;
bahwa dengan demikian, penerbitan STP pengenaan sanksi administrasi berupa bunga telah sesuai dengan Bunga Pasal 8 (2a) UU KUP dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 12 huruf b
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sehingga menurut Majelis bahwa penerbitan STP oleh Tergugat sudah tepat;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta/bukti dan penjelasan Tergugat maupun penjelasan Penggugat dalam persidangan serta pertimbangan hukum di atas, tidak cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan Penggugat, sehingga Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00080/106/16/401/17 tanggal 16 Juni 2017 Masa Pajak November 2016 berupa Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp18.969.647,00
tetap dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk
menolak permohonan gugatan Penggugat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00080/106/16/401/17 tanggal 16 Juni 2017 Masa Pajak November 2016, atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. HLG, M.M. |
sebagai Hakim Ketua, |
Dr. H, S.E., M.B.P. |
sebagai Hakim Anggota |
Drs. U, M.Si |
sebagai Hakim Anggota |
yang dibantu oleh |
|
MFW, S.E., M.E. |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIVB pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.