Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
penetapan nilai pabean, atas importasi Frozen Beef Neck Bone…dst. (14 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 754 CT/Carton, Negara asal: Australia, Supplier: AAA, Pty., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos |
Jenis barang |
Jumlah barang (KGM) |
CIF/unit (Pemberitahuan) |
Subtotal |
CIF/unit (Penetapan) |
Subtotal |
1 |
FROZEN BEEF NECK BONE, BP |
1.499,48 |
AUD 1.7000 |
AUD 2,549.12 |
AUD 2.1800 |
AUD 3,268.87 |
3 |
FROZEN BONELESS BEEF CLOD, IW |
4.021,2 |
AUD 5.8500 |
AUD 23,524.02 |
AUD 7.1440 |
AUD 28,727.45 |
4 |
FROZEN BONELESS BEEF TENDERLOIN, IW/VAC |
2.021,23 |
AUD 16.5000 |
AUD 33,350.3 |
AUD 18.8903 |
AUD 38,181.64 |
Pos 2 & Pos 5 s.d. 14 ditetapkan sesuai PIB |
Total seluruh Pos 1-14 |
|
AUD 95,580.86 |
|
AUD 106,335.91 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp13.628.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1717/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (email, fax, dll.) untuk mengetahui proses terbentuknya harga;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas transaksi sejumlah yang tertera dalam dokumen invoice;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang Iengkap, antara lain rekening koran, flowchart alur pencatatan pembukuan, buku jurnal, buku besar, buku utang, buku bank, rekening koran, bukti terkait pencatatan dan pembukuan perusahaan, faktur penjualan, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi Iainnya, sehingga kebenaran atas harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak Iengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan penelitian kedapatan bahwa terdapat kekurangtepatan dalam penghitungan nilai pabean oleh Terbanding terkait konversi mata uang atas pembanding yang ada sehingga dilakukan koreksi;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dilakukan penetapan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga nilai pabean PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017, untuk pos 1 ditetapkan sebesar CIF AUD2.1800/KGM, pos 3 sebesar AUD7.1440/KGM, dan pos 4 sebesar AUD18.8903/KGM sehingga total nilai pabean sebesar CIF AUD106,335.91;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-161/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Juli 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. |
bahwa terbanding menolak dengan tegas semua Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; |
2. |
bahwa berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:
No |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai (AUD) |
Keterangan |
1. |
Purchase Order |
-- |
-- |
-- |
Tidak Terlampir |
2. |
Sales Contract |
00058706 |
27/03/17 |
95,580.86 |
➢ Supplier: AAA Pty., Ltd
➢ Term of Payment: 120 days
➢ Incoterms : CIF
|
3. |
Bukti korespondensi |
-- |
-- |
-- |
Tidak Terlampir |
4. |
Proforma Invoice |
-- |
-- |
-- |
Tidak Terlampir |
5. |
Commercial Invoice |
00058706 |
11/04/17 |
95,580.86 |
➢ Penerbit: AAA Pty., Ltd
➢ Incoterms : CFR
➢ 120 days from B/I dates
|
6. |
Packing List |
-- |
11/04/17 |
-- |
➢ Exportir: AAA Pty., Ltd
|
7. |
Asuransi |
-- |
-- |
-- |
Tidak Terlampir |
8. |
Bill of Lading (B/L) |
AEL0656158 |
12/04/17 |
-- |
Freight Prepaid |
9. |
PIB |
192000 |
02/05/17 |
95,580.86 |
--- |
10. |
Form FTA |
-- |
-- |
-- |
Tidak Terlampir |
11. |
Bukti Pembayaran |
➢ |
Tidak Dilampirkan Surat Permohonan Trust Receipt |
➢ |
Dilampirkan Commercial Invoice No 59049: AUD95,580.86; Invoice No 59057: AUD97,512.00; Invoice No 58986: AUD95,580.86; Invoice No 59076: AUD28,321.29; Invoice No 59111: AUD27,380.13; Invoice No 58874: AUD34,450.00; Invoice No 59114: AUD34,070.40; Invoice No 58708: AUD18,781.92; Invoice No 58860: AUD54,317.08; dan Invoice No 58706: AUD95,580.86. Total kesepuluh invoice AUD511,011.74 |
|
12. |
Rekening Koran |
Tidak Terlampir |
13. |
SPT Masa PPN |
-- |
-- |
-- |
Tidak Terlampir |
14. |
Pembukuan |
-- |
-- |
-- |
Tidak Terlampir |
|
3. |
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (bukti pembukuan tidak dicantumkan); |
4. |
bahwa berdasarkan bukti transaksi yang diserahkan pada persidangan tanggal 4 Juni 2018 tidak terdapat Rekening Koran dan Surat Permohonan Trust Receipt yang mencerminkan pembayaran dari Pemohon Banding kepada AAA PTY., Ltd; |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 086/ACC-TAX/ABU/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 079/ACC-TAX/ABU/IV/2017 tanggal 12 Mei 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. |
Analisis
bahwa berdasarkan data pendukung nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan saat ini adalah sebagai berikut:
No. |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai (USD) |
Keterangan |
1 |
PIB |
192000 |
02-Mei-17 |
|
AAA Pty Ltd |
2 |
Commercial Invoice |
58706 |
11-Apr-17 |
|
AAA Pty Ltd |
3 |
Packing List |
AELO656158 |
12-Apr-17 |
|
Kilogram |
4 |
Bill of Lading (B/L) |
AELO656158 |
12-Apr-17 |
|
Kilogram |
5 |
Contract of Sale/Confirmation of Sale |
58706 |
28-Mar-17 |
|
AAA Pty Ltd |
6 |
Purchase Order (PO) |
0 |
00-Jan-00 |
|
AAA Pty Ltd |
7 |
Certificate of Insurance |
ATA011514 |
20-Apr-17 |
|
|
8 |
Payment by TT |
JKT-BM#K 1706024-771 |
17 Juni 17 |
|
X0X-00- 0XX0XXX-X |
Kesimpulan:
1. |
bahwa pengujian nilai transaksi dapat dilakukan karena pembukuan/pencatatan, transaksi serta data/bukti yang terkait lainnya Pemohon lampirkan; |
2. |
bahwa Pemohon Banding telah mematuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 beserta aturan pelaksanaannya;
1. |
bahwa kontrak yang Pemohon terbitkan untuk Pemasok (Supplier) berupa Purchase Order (PO) sebagai berikut: Nomor PO: 0 tanggal 00-Jan-00;
bahwa kontrak tersebut menyebutkan "Referring to your Confirmation of Sale No. 58706 we hereby confirm to purchase your goods as follow";
a. |
bahwa dengan PO No. 0, Pemohon sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 58706 tanggal 26 Maret 2017, |
b. |
bahwa supplier akan mencantumkan Establish Number pada Marks and Number setiap dokumen yang diterbitkan seperti:
- |
Bill of Lading (B/L) dari Shipping Company, |
- |
Certificate of Origin (COO), |
- |
Halal Certificate dari Australian Halal Development and Accreditation, |
- |
Health Certificate dari Department of Agriculture, Fisheries and Forestry Australia, |
- |
Tally Sheet (berat detail setiap carton); |
|
c. |
bahwa alasan shipper tidak berkenan mencantumkan nomor PO ke dalam setiap dokumen dan hanya mencantumkan kontrak order, ini dikarenakan shipper tidak hanya menawarkan barang ke wilayah Indonesia, melainkan juga ke banyak negara, sehingga dengan alasan tertentu mereka tidak bisa mencantumkan; |
d. |
bahwa Pemohon Banding membeli barang dari AAA Pty Ltd dalam hal ini berkedudukan sebagai trader, sehingga perusahaan ini yang akan menjamin barang milik produsen untuk dikirim ke negara pemesan, sehingga transaksi pembayaran Pemohon lakukan kepada perusahaan tersebut; |
|
2. |
bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon lampirkan bukti pembayaran sebagai berikut:
a. |
bahwa bukti pengeluaran bank dengan internet banking sebagai berikut:
Pengirim |
PT ABU |
Nomor Rekening |
X0X-00-0XX0XXX-X |
Bank yang mengeluarkan |
Bank MMM |
Penerima |
AAA Pty., Ltd |
No. Rekening & Mata Uang |
|
Bank yang menerima |
WBC |
Jumlah Pembayaran |
|
Tanggal |
|
Untuk Pembayaran Invoice |
No. Invoice |
59049 |
59057 |
58986 |
59076 |
59111 |
Jumlah |
$ 95,580.86 |
$ 97,512.00 |
$ 95,580.86 |
$ 28,321.29 |
$ 27,380.13 |
No. Invoice |
58871 |
59114 |
58708 |
58860 |
58706 |
Jumlah |
$ 34,450.00 |
$ 4,070.40 |
$ 18,781.92 |
$ 54,317.08 |
$ 95,580.86 |
|
b. |
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 khususnya Pasal 4A dimana produk daging merupakan produk yang dibebaskan dari PPN sehingga tidak ada PPN yang dibayar pada saat importasi. Karena itu tidak ada pelaporan PPN Impor atas produk daging di SPT Masa PPN Pemohon Banding; |
c. |
bahwa pemesanan barang dilakukan melalui telephone dengan pihak penjual, setelah terjadi kesepakatan ditindak lanjuti dengan penerbitan Confirmation of Sale dan Purchase Order; |
|
|
|
B.
|
Penetapan Nilai Pabean
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017;
bahwa dalam realita di lapangan, Pemohon telah memberikan semua dokumen tersebut di atas sebelum batas waktu di atas, sehingga metode nilai pabean seharusnya tetap menggunakan metode nilai transaksi dan menggugurkan penjelasan dari Terbanding yang menjelaskan penggunaan metode lain dalam penetapan nilai pabean;
|
C.
|
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. |
bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 17; |
2. |
bahwa Pemohon Banding, sudah melaksanakan semua ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan yang terkait dengan kepabeanan; |
|
D.
|
Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding adalah benar dan dapat dipertahankan kebenarannya sehingga menolak seluruhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017 dan selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
1. |
Menolak keputusan Terbanding nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, |
2. |
Memenangkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya karena barang yang Pemohon impor adalah daging yang bisa dimakan yang diperuntukkan industri makanan skala kecil; |
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azaz ex aequo et bono;
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017 atas barang impor Frozen Beef Neck Bone…dst. (14 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 754 CT/Carton, Negara asal: Australia, Supplier: AAA, Pty., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 menjadi sebesar CIF AUD106,335.91, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.628.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga nilai pabean PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017, untuk pos 1 ditetapkan sebesar CIF AUD2.1800/KGM, pos 3 sebesar AUD7.1440/KGM, dan pos 4 sebesar AUD18.8903/KGM sehingga total nilai pabean sebesar CIF AUD106,335.91;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017;
1. |
Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean |
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa
“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa
“Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri".
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa
“nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu";
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
“(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. |
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. |
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; |
2. |
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau |
3. |
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; |
|
b. |
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; |
c. |
tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
d. |
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
|
2. |
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
(1) |
Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. |
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; |
b. |
tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan |
c. |
tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. |
|
(2) |
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. |
pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; |
b. |
pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan |
c. |
pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
|
(3) |
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
(1) |
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. |
jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;. |
b. |
tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau |
c. |
jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. |
|
(2) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) |
Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) |
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF AUD106,335.91, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 075089 tanggal 18 Februari 2017;
3. |
Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding |
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa:
"Alat bukti dapat berupa:
a) |
Surat atau tulisan; |
b) |
Keterangan ahli; |
c) |
Keterangan para saksi; |
d) |
Pengetahuan para pihak; dan/atau |
e) |
Pengetahuan hakim." |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
1. |
Sales Contract Nomor 00058706 tanggal 28 Maret 2017; |
2. |
Invoice Nomor 00059057 tanggal 10 April 2017, Nomor 00059049 tanggal 10 April 2017, Nomor 00058986 tanggal 10 April 2017, Nomor 00059076 tanggal 11 April 2017, Nomor 00059111 tanggal 11 April 2017, Nomor 00058874 tanggal 11 April 2017, Nomor 00059114 tanggal 13 April 2017, Nomor 00058860 tanggal 7 April 2017, Nomor 00058706 tanggal 11 April 2017, dan Nomor 00058708 tanggal 11 April 2017; |
3. |
Bill Of Lading Nomor OOLU4042058670 tanggal 13 April 2017; |
4. |
Certificate of Insurance Nomor ATA011498 tanggal 11 April 2017; |
5. |
Pembukuan Pemohon Banding antara lain: General Ledger dan Buku Hutang; |
6. |
Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen-dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Commercial Invoice, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier AAA, Pty., Ltd., dengan total harga sebesar CIF AUD95,580.86 atas barang impor Frozen Beef Neck Bone…dst. (14 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 754 CT/Carton, Negara asal: Australia dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 dengan nilai yang sama sebesar CIF AUD95,580.86;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen transaksi yang dilampirkan di dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buktibukti pembayaran dan rekening koran sehingga tidak dapat diketahui rincian pembayaran dan tujuan pembayaran;
bahwa berdasarkan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa
“Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”; bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data pembukuan terkait transaksi barang impor dimaksud, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding hanya menyerahkan General Ledger dan Buku Hutang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 sebesar CIF AUD95,580.86 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-008713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF AUD106,335.91 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Frozen Boneless Beef *A* Trimmings 65CL, BP (3 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), Jumlah barang: NW: 26.006,74 KGS, Negara asal: Australia, Supplier: AAA, Pty., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 sebesar CIF AUD106,335.91;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4156/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 3 Mei 2017, atas nama PT ABU, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Beef Neck Bone…dst. (14 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 754 CT/Carton, Negara asal: Australia, Supplier: AAA, Pty., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 192000 tanggal 2 Mei 2017 sebesar CIF AUD106,335.91 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp13.628.000,00 (tiga belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KKK, S.Sos., M.H. WWW, S.E., M.E. SSS, S.E. RRR |
sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-115522.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.