Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00201/107/13/432/15 tanggal 4 Mei 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat
Dasar Hukum:
Tanggapan Tergugat:
Bahwa KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berkaitan dengan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
Bahwa oleh karena kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a tersebut untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dibatasi hanya dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dimana dari penelitian terhadap materi permohonan Wajib Pajak tidak terbukti adanya unsur kekhilafan dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, sehingga permohonan Penggugat ditolak, semestinya tidak dimaknai sebagai kesewenang-wenangan karena masih dalam koridor ketentuan yang berlaku;
Bahwa pernyataan Penggugat yang mempersoalkan transparansi prosedur penelitian dalam penerbitan keputusan
a quo, telah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dituangkan dalam laporan penelitian penghapusan sanksi administrasi karena permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 1010/WPJ.33/2016 tanggal 08 Maret 2016;
Bahwa menyangkut uraian/penjelasan mengenai alasan atau dasar menolak permohonan Penggugat, pada dasarnya Penggugat dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP dengan meminta penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Penggugat;
Bahwa tidak terdapat asas keadilan dan akuntabilitas yang Tergugat langgar dalam penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka penerbitan keputusan a quo Masa Pajak Mei 2013, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Dasar Hukum:
1. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : Pasal 14 ayat (4), Pasal 17B ayat (1), (2), Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 36 ayat (1) huruf d |
2. |
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah : Pasal 13 (5), Pasal 13 ayat (9), 14 ayat (1) huruf d, e, f |
3. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 2, Pasal 31, Pasal 40 ayat (1), (2), Pasal 43 angka (2) |
4. |
Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : Pasal 8 ayat (1) |
5. |
Permenkeu RI Nomor 17/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan : Pasal 60 ayat (1) |
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan : Pasal 1 angka 7 |
Dasar Gugatan:
Bahwa Objek sengketa adalah
Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016, merupakan surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk itu bila ditinjau dari Pasal 31,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengajuan gugatan oleh Penggugat telah sesuai;
Pokok Perkara: Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan kelebihan bayar pajak/Restitusi dengan nilai total sebesar Rp3.576.600.564,00 (Tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) Masa Pajak Mei s/d Desember 2013, surat permohonan restitusi tertanggal 12 Februari 2014 diajukan langsung pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi tanggal 20 Februari 2014, dan surat diterima tanggal 20 Februari 2014 dengan bukti penerimaan Surat Nomor S- 01022426/PPN1111/WPJ.22./KP.1203/2014; Bahwa untuk menghitung tenggang waktu pemeriksaan mendasarkan pada ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 8 ayat (1) Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka batas waktu pemeriksaan adalah berakhir paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak/restitusi diterima (batas akhir pemeriksaan paling lambat adalah tanggal 20 Februari 2015);Bahwa tanggal 22 Juli 2014 Penggugat menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 00072/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014, untuk Masa Pajak Desember 2013, dan Surat Nomor Print- 00073/WPJ.22/KP.1205/RlK.SIS/2014, untuk Masa Pajak Mei s/d November 2013;Bahwa tanggal 20 Agustus 2014 Penggugat menerima Surat Nomor S- 1210/WPJ.22/ KP.1200/2014 dan Surat Nomor S- 1211/WPJ.22/KP.1200/2014, tertanggal 22 Juli 2014 perihal permintaan peminjaman catatan dan dokumen, dan Penggugat tanggal 21 Agustus 2014 telah memberikan semua catatan, dokumen, buku Masa Pajak Mei s/d Desember 2013, semua dokumen tersebut diterima oleh FFFi/Pemeriksa tanggal 21 Agustus 2014; Bahwa tanggal 2 Januari 2015 Penggugat menerima Surat Nomor PHP- 224/WPJ.22/ KP.1200/2014, tertanggal 31 Desember 2014, perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang pada intinya menyatakan:
a. |
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, |
b. |
Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait saat penagihan sebagai dasar penerbitan faktur pajak; |
Bahwa atas dasar hal tersebut di atas Penggugat tanggal 7 Januari 2015 menyampaikan surat tanggapan yang pada intinya membantah bahwa faktur pajak tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5), dan tidak ada data pendukung, disertai dengan bukti-bukti, surat tanggapan diterima tanggal 7 Januari 2015, jam 13.06 WIB, dengan bukti penerimaan Surat Nomor PEM:01000117/432/jan/2015; Bahwa tanggal 7 Januari 2015, jam 3.05 PM (melalui fax), Penggugat menerima Surat Nomor Und- 001/WPJ.22/KP.1200/2015, tertanggal 7 Januari 2015, perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu yang berbeda, dalam pembahasan tersebut Penggugat telah memberikan keterangan, jawaban dan menunjukkan bukti bantahan terkait dengan hasil temuan Tim Pemeriksa; Bahwa tanggal 19 Januari 2015, Penggugat menerima Surat Nomor S- 57/WPJ.22/ KP.1200/2015, tertanggal 16 Januari 2015 perihal Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bahwa sesuai dengan isi surat undangan di atas, Penggugat bersama staf keuangan (AAA) tanggal 21 Januari 2015, hadir untuk acara penandatanganan berita acara pembahasan akhir, namun Pemeriksa (ibu. FFF) menyampaikan kalau surat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum siap, hingga penandatangan diundur dan akan diberi tahu melalui telepon saja yaitu teleponnya AAA (staf keuangan Penggugat); Bahwa tanggal 28 Januari 2015, Ibu FFF (Pemeriksa) memberitahukan melalui telepon, kalau Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat diambil tanggal 30 Januari 2015, dan Sdri AAA/staf Penggugat mengambil Berita Acara Pembahasan Akhir dan Penggugat menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir tersebut dan mengembalikan kembali surat tersebut pada Pemeriksa pada tanggal 3 Februari 2015; Bahwa tanggal 17 Februari 2015, Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/13/432/15, tanggal penerbitan 10 Februari 2015, dimana disebutkan jumlah PPN yang lebih dibayar adalah sebesar Rp3.576.600.564, 00;
Bahwa tanggal 24 Februari 2015, Penggugat menyampaikan Surat Nomor 004/Spem/PTLBU/II/2015, perihal Pemberitahuan Nomor Rekening PT. LB/Penggugat, surat tersebut dimaksudkan untuk pencairan uang restitusi, karena pemeriksaan telah selesai;
Bahwa tanggal 12 Maret 2015, Penggugat menerima surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00012.PPN/WPJ.22/KP.1203/2015, tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPN dalam Negeri, dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SKMKP) Nomor 80019/432/00019/2015, tertanggal 5 Maret 2015, dengan jumlah uang yang dikembalikan/dibayarkan sebesar Rp3.484.300.939, 00;
Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas maka surat permohonan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang diajukan oleh Penggugat dan diterima tanggal 20 Februari 2014, dengan Bukti Surat Penerimaan Nomor S- 01022426/PPN.1111/WPJ.22/K.P.1203/2014, adalah telah selesai sejak tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00008/407/13/432/15, tanggal penerbitan 10 Februari 2015 (tenggang waktu pemeriksaan tidak melampaui batas yang ditetapkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu 12 bulan sejak surat permohonan diterima atau tanggal 20 Februari 2015); Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17B ayat (2), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan: "Apabila setelah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan surat ketetapan pajak lebih bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir .";Bahwa atas dasar ketentuan tersebut di atas maka Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan setelah melampaui batas waktu pemeriksaan (melebihi 12 bulan) atau setelah tanggal 20 Februari 2015 harus dinyatakan batal demi hukum, karena bertentangan dengan ketentuan (Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, begitu juga dengan surat tagihan pajak yang didasarkan pada surat ketetapan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum; Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) Permenkeu RI Nomor 17/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa ada Pembahasan Akhir dinyatakan batal oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatanya atau karena permohonan dari wajib pajak; Bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan adalah: "Pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui atau yang tidak disetujui."; Bahwa tanggal 26 Maret 2015 Penggugat menerima Surat Nomor PHP31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Masa Pajak Mei s/d November 2013, dan Daftar Temuan Pemeriksaan, dimana dalam Daftar Temuan Pemeriksaan disebutkan terkait dasar dilakukan koreksi:
a. |
Berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Faktur Pajak Pembelian dari PT. GM Nomor 011.900-13.92586985 tanggal 22 Mei 2013 dijawab dengan jumlah yang berbeda sehingga tidak dapat dikreditkan; |
b. |
SPT Masa Juni dan November 2013 dilaporkan tidak tepat waktu; |
c. |
Wajib Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap; |
Bahwa atas hal tersebut di atas Penggugat sangat terkejut karena terkait dengan pemeriksaan permohonan kelebihan bayar pajak/restitusi yang diajukan oleh Penggugat dan diterima tanggal 20 Februari 2014 tenggang waktunya telah berakhir, yaitu tanggal 20 Februari 2015 (Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 8, ayat (1) Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010), dan permohonan kelebihan bayar pajak/restitusi telah selesai sesuai dengan pembahasan akhir yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan telah disetujui oleh pihak Penggugat dan Pemeriksa, hingga diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80019/432/00019/2015, tertanggal 5 Maret 2015; Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015 yang diterbitkan telah melebihi batas 12 bulan dari tanggal permohonan kelebihan bayar pajak diterima adalah mutlak kesalahan Tim Pemeriksa dan oleh karenanya Dirjen Pajak seharusnya tanpa dimohonkan oleh Wajib Pajak sudah harus membatalkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut demi tegaknya hukum hal ini sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa atas Surat PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, Penggugat menyampaikan tanggapan dengan Surat Nomor 08/Tangg/PT.LBH/III/2015 tertanggal 26 Maret 2015, yang pada intinya adalah menolak hasil pemeriksaan dan daftar temuan pemeriksaan, surat diterima tanggal 26 Maret 2015, jam 14.55, alasan penolakannya adalah:
a. |
Pada Nomor Surat tertulis PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, kode WPJ.06 adalah untuk perusahaan yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat (KPP Madya Jakarta), sedangkan Penggugat/Penggugat berdomisili di wilayah Bekasi Kota/KPP Pratama Bekasi, lihat Kep.Menkeu Nomor 414/KM.1/2006; |
b. |
Surat Nomor PHP- 31/WPJ.06/10.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, yang baru diterima tanggal 26 Maret 2015, adalah telah melewati batas tenggang waktu pemeriksaan/melebihi 12 bulan (batas akhir pemeriksaan adalah tanggal 20 Februari 2015, periksa ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 8, ayat (1), Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010); |
c. |
Isi temuan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan tidak mendasarkan pada fakta otentik, dan fakta hukum; |
Bahwa tanggal 27 Maret 2015 Penggugat menerima Surat Nomor Und23/WPJ.22/KP.1200/2015, tertanggal 26 Maret 2015 perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bahwa sesuai dengan surat undangan tersebut di atas Penggugat bersama sdri AAA (staf keu) hadir dalam acara pembahasan dari pihak Pemeriksa hanya ada Bpk B HHH D.O.S, hal yang dibahas terkait dengan tenggang waktu pemeriksaan dan faktur yang dinilai tidak lengkap, pembahasan hanya berjalan kurang lebih 30 menit, namun tidak ada Risalah pembahasan, tidak ada Berita Acara Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh pihak Wajib Pajak/PT.LB/Penggugat dan pihak Pemeriksa yang berisi koreksi baik yang disetujui atau yang tidak disetujui (periksa Pasal 1, angka 7, PP 74 Tahun 2011), sehingga pembahasan dinilai Tidak Ada; Bahwa tanggal 7 Mei 2015, Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Nomor 00026/207/13/432/15 Masa Pajak Mei 2013, tanggal penerbitan 4 Mei 2015, dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15, Masa Pajak Mei 2013, tanggal penerbitan 4 Mei 2015;
Bahwa surat ketetapan pajak dan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) d
Undang-Undang 28 Tahun 2007, harus dinyatakan batal baik oleh Dirjen Pajak karena jabatanya atau karena permintaan dari Wajib Pajak;
Bahwa berdasarkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15, Masa Pajak Mei 2013, tanggal penerbitan 4 Mei 2015, Penggugat dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp74.699.850,00 dimana setelah Penggugat cermati, periksa kembali denda tersebut dikenakan pada faktur pajak yang dinilai tidak lengkap yaitu Faktur Pajak Nomor Seri 020.901-13.03552301;
Bahwa pembebanan denda dengan menyandarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (4) KUP adalah sangat tidak beralasan hukum, tidak mendasarkan pada fakta otentik, tidak teliti serta kurangnya pemahaman hukum Pemeriksa (khususnya Bpk. B. HD D.C.O) dan lebih disebabkan karena ada faktor lain karena diduga Bpk. B. HD D.O.C kecewa terhadap Penggugat yang tidak memenuhi harapannya setelah Penggugat menerima hasil restitusi sebesar Rp3.484.300.939,00, hal tersebut dapat Penggugat jelaskan sebagai berikut: Fakta Hukum dan Fakta Otentik: Bahwa Faktur Pajak yang dikenakan denda adalah Faktur Pajak Nomor Seri 020.901- 13.03552301, dengan nilai dasar pengenaan pajak adalah sebesar Rp3.733.492.500,00, sehingga denda yang diperhitungkan sebesar 2% x (Rp3.733.492.500,00) = Rp74.669.850,00; Pasal 14 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 KUP, berbunyi:
"Terhadap Pengusaha atau Pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf d, huruf e, huruf f, masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak ."; Pasal 14 ayat (1) huruf d, berbunyi:
"Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu ."; Pasal 14 ayat (1) huruf e, berbunyi:
"Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang tidak mengisi formulir faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (5) UU PPN…”; Pasal 13 (5)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berbunyi:
"Dalam Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. |
Nama, alamat, dan Nomor Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, |
b. |
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, |
c. |
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, |
d. |
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, |
e. |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, |
f. |
Kode Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan |
g. |
Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”; |
bahwa pada penjelasannya Pasal 13 ayat (5) disebutkan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Faktur Pajak harus diisi lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
Pasal 14 ayat (1), huruf f, berbunyi:
"Pengusaha kena pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak"; Pasal 13 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berbunyi:
"Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiil."; Bahwa Faktur Pajak yang dikenakan denda adalah Faktur Pajak Nomor Seri 020.901- 13.03552301, dengan nilai dasar pengenaan pajak adalah sebesar Rp3.733.492.500,00, sehingga denda yang diperhitungkan sebesar 2% x (Rp3.733.492.500,00) = Rp74.669.850,00; Bahwa ditinjau dari Pasal 14 ayat (1), huruf d,
Undang-Undang 42 Tahun 2009, maka dapat terbukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak dan tepat waktu (lihat faktur pajak dan tanggal faktur pajak);
Bahwa ditinjau dari Pasal 14 ayat (1), huruf e,
Undang-Undang 42 Tahun 2009, Jo Pasal 13 (5), maka dapat terbukti:
Bahwa dalam Faktur Pajak Nomor Seri 020.901-13.03552301, sedikitnya telah memuat:
- |
Nama (tertulis): PT. LB, alamat (tertulis): -, Nomor Pokok Wajib Pajak (tertulis): -; |
- |
Nama (tertulis): Bendahara Pengeluaran Satker Deputi Bidang KB dan KR, alamat (tertulis): Jalan Permata Nomor 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Nomor Pokok Wajib Pajak (Tertulis): NPWP -; |
- |
Jenis barang: (tertulis): Pengadaan Obgyn Bed, Jumlah harga (tertulis) sebesar Rp4.106.841.750,00; |
- |
Pajak Pertambahan Nilai/PPN (tertulis): Rp373.349.250,00, |
- |
Kode (tertulis): 020, Nomor seri (tertulis): 901-13.03552301, tanggal pembuatan (tertulis : 30 Mei 2013); |
- |
Nama dan tanda tangan (tertulis): Drs. Achmad Husen, MM, TTd/ada; |
Bahwa atas dasar fakta otentik tersebut faktur dibuat dan diisi dengan jelas, benar, dan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5);
Bahwa ditinjau dari Pasal 14 ayat (1) huruf f
Undang-Undang 42 Tahun 2009:
Bahwa Faktur Pajak dibuat tanggal 19 Agustus 2013, dan dilaporkan pada Masa Pajak November/lihat masa 1111;
Bahwa atas fakta hukum dan fakta otentik tersebut di atas telah terbukti Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak: 020.901-13.03552303, dan Nomor Seri Faktur Pajak 020.901- 13.03552301 dibuat sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d,e,f, dan telah dibayarkan pajaknya dengan benar hingga telah memenuhi baik secara formil dan materiil;Bahwa atas uraian tersebut di atas jelas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015 harus dinyatakan batal demi hukum, karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan (12 bulan) menurut peraturan perundangan yang berlaku, dan surat tersebut dibuat dengan keliru/salah yaitu dengan penulisan kode WPJ.06, padahal Penggugat/PT. LB berdomisili di Kota Bekasi dengan kode WPJ.22; Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas telah terbukti Surat Faktur Pajak dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 020.901-13.03552301, tertanggal 30 Mei 2013 Masa Pajak Mei 2013, adalah telah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, f, Undang-Undang 28 Tahun 2007, dan memenuhi Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang 42 Tahun 2009, untuk itu demi tegaknya hukum dan menciptakan rasa keadilan serta peningkatan profesionalisme Pemeriksa khususnya dalam perkara a quo maka Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15, tanggal 4 Mei 2015 harus dinyatakan batal demi hukum; Bahwa atas dasar uraian gugatan di atas maka sangat jelas terbukti Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak adalah tidak mendasarkan pada bukti hukum dan bukti otentik, untuk itu demi tegaknya rasa keadilan dan mencegah kesewenang-wenangan pejabat surat keputusan a quo harus dinyatakan batal; Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak sama sekali tidak mencerminkan sikap transparansi karena tidak menguraikan/menjelaskan alasan apa, dasar hukum apa, bukti apa yang dipakai sehingga membenarkan hasil pemeriksaan dan menolak permohonan Penggugat, untuk itu harus dibatalkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e,
Undang-Undang 28 Tahun 2007;
Bahwa surat Keputusan Tergugat KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang dalam pertimbangannya mendasarkan pada penelitian tetapi tidak menjelaskan hal apa yang diteliti sangat merugikan Penggugat, karena berdasarkan fakta telah nyata terbukti:
- |
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, adalah diterbitkan secara keliru (Domisili Penggugat/PT.LB adalah Kota Bekasi-KPP Pratama Bekasi, kode WPJ.22 dan bukan WPJ.06) dan surat tersebut diterbitkan melebihi waktu 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima, lalu apanya yang di teliti?; |
- |
Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15, Masa Pajak Mei 2013, tanggal terbit 4 Mei 2015, diterbitkan dengan tidak mendasarkan pada bukti otentik (periksa Faktur Pajak Nomor Seri : 020.901-13.03552301), lalu apanya yang diteliti?; |
Bahwa dalam surat bantahannya, pada pokoknya Penggugat mengemukakan tanggapannya sebagai berikut:
1. |
Bahwa tanggapan Tergugat yang menyatakan: “Objek Sengketa Pajak KEP-00584/NKEB/WPJ.33/2016 yang di ajukan oleh Penggugat pada Pengadilan Pajak dan terdaftar dengan nomor sengketa pajak 99-101610-2013 adalah tidak memenuhi ketentuan formil” sangatlah keliru, menyesatkan, untuk itu harus ditolak, karena faktanya:
- |
Objek sengketa a quo adalah merupakan surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan dan telah berdampak merugikan Penggugat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; |
Bahwa atas dasar hal tersebut di atas tanggapan Tergugat yang menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil adalah terbantahkan; |
2. |
Bahwa tanggapan Tergugat yang menyatakan: “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tanggal 18 Maret 2015 diterbitkan atas dasar pemeriksaan SPT Masa PPN lebih bayar tetapi tidak dimintakan restitusi”, tanggapan ini jelas tidak mendasarkan pada fakta hukum dan bukti-bukti otentik sebagai berikut:
- |
Pasal 9 ayat (4), UU Nomor 42 Tahun 2009, tentang PPN: "Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya."; |
- |
Pasal 9 ayat (4a), UU Nomor 42 Tahun 2009, Tentang PPN: "Atas kelebihan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku", (tahun buku adalah tahun kalender, lihat buku Seri PPN - Tata Cara Restitusi PPN); |
- |
Penggugat mengajukan permohonan kelebihan bayar pajak/restitusi pada akhir tahun buku/tahun kalender dengan menggunakan formulir 1111, (SPT Masa PPN) untuk masa pajak Desember 2013 dan masa pajak bulan sebelumnya yaitu masa bulan Mei-November 2013, dengan memberi tanda silang pada kotak dikembalikan, dengan nilai sebesar Rp3.576.600.564,00 yang terdiri dan kelebihan bayar pajak masa Desember 2013 sebesar Rp557.426.647,00 dan sebesar Rp3.019.173.917,00 untuk kelebihan pembayaran pajak masa pajak sebelumnya Tahun 2013, (lihat bukti P-1), hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4), (4a) UU Nomor 42 Tahun 2009; |
Bahwa atas dasar fakta tersebut di atas, tanggapan Tergugat yang menyatakan Penggugat tidak mengajukan Restitusi adalah terbantahkan; |
3. |
Bahwa tanggapan Tergugat yang mengatakan: “Tidak Terdapat Sengketa baik formal maupun material, dan tidak ada upaya hukum” adalah sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan fakta, oleh karena itu haruslah di tolak, karena faktanya sengketa dan upaya hukum ada sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015 tanggal 18 Maret 2015, perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan temuan hasil pemeriksaan yang disengketakan terhadap surat tersebut adalah:
- |
Diterbitkan telah melewati batas waktu 12 bulan, hal ini bertentangan dengan Pasal 17B UU Nomor 28 Tahun 2007, tentang KUP, |
- |
Dalam surat PHP tersebut tercantum WPJ.06 artinya PKP berdomisili di Wilayah KPP Madya Jakarta, sedang Penggugat/Penggugat berdomisili di Kota Bekasi (surat salah alamat), |
- |
Temuan hasil pemeriksaan tidak mendasarkan pada bukti materiil, karena Faktur Pajak yang dinilai tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU KUP, terbukti telah memenuhi; |
Bahwa terhadap hal-hal di atas Penggugat telah melakukan upaya hukum dengan menyampaikan Surat Nomor 08/Tngg/PT.LBH/III/2015, tanggal 26 Maret 2015 yang pada intinya menolak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP31/WPJ.06/KP.1205/2015 tertanggal 18 Maret 2015;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00026/207/13/432/15 dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13432/15, Masa Pajak Mei 2013, tanggal penerbitan 4 Mei 2015, yang disengketakan yaitu:
- |
Surat Ketetapan Pajak seharusnya berisi mengabulkan seluruh permohonan kelebihan bayar pajak yang diajukan oleh Penggugat, karena Pemeriksaan telah melewati batas waktu 12 bulan, hal ini sebagaimana amanat ketentuan Pasal 17B ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP; |
- |
Surat Ketepatan Pajak dibuat TANPA ada Pembahasan Akhir yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan Akhir yang berisi koreksi yang disetujui atau yang tidak disetujui, ditandatangani oleh Pihak WP dan Fiskus, untuk itu bila ditinjau dari ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d,\ UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP Jo. Pasal 60 ayat (1), Permenkeu Nomor 17/PMK.03/2013, Tentang Tata Cara Pemeriksaan adalah telah cacat secara hukum; |
Bahwa terhadap hal-hal di atas Penggugat telah melakukan upaya hukum dengan menyampaikan Surat Nomor 23b/SPPD/LBU/IX/2015, tanggal 23 September 2015 yang pada intinya berisi Penghapusan Tagihan Pajak;
Bahwa atas dasar penjelasan di atas maka terbukti bahwa tanggapan Tergugat yang menyatakan Tidak ada sengketa dan tidak ada upaya hukum adalah terbantahkan; |
4. |
Bahwa Tergugat pada intinya menyatakan: “tidak terbukti adanya unsur kesalahan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00026/207/13/432/15 dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15 Masa Pajak Mei 2013, tanggal penerbitan 4 Mei 2015”, tanggapan ini jelas sangat bertentangan dengan fakta dan tidak sesuai dengan asas penyelenggara negara yang baik, serta berpotensi melemahkan penegakan hukum, untuk itu harus ditolak, karena faktanya:
- |
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, Perihal Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Nomor 00026/207/13/432/15, dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15, masa pajak Mei 2013, tanggal penerbitan 4 Mei 2015 adalah diterbitkan telah melampaui batas waktu pemeriksaan 12 bulan, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 17B UU Nomor 28 Tahun 2007; |
- |
Tidak ada pembahasan akhir yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, dan Surat Tanggapan Nomor 08/Tangg/PT.LBH/III2015, tertanggal 26 Maret 2015 oleh karena itu Surat ketetapan Pajak Nomor 00026/207/13/432/15, dan surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15, masa pajak Mei 2013, tanggal penerbitan 4 Mei 2015, harus dinyatakan batal demi hukum, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007, tentang KUP Jo. Pasal 60 ayat (1) Permenkeu Nomor 17/PMK.03/2013, Tentang Tata Cara Pemeriksaan; |
Bahwa atas dasar hal tersebut terbukti bahwa tanggapan Tergugat yang menyatakan tidak ada kesalahan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00026/207/13/432/15 dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15, Masa Pajak Mei 2013 tanggal penerbitan 4 Mei 2015 adalah telah terbantahkan; |
Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00201/107/13/432/15 tanggal 4 Mei 2015 Masa Pajak Mei 2013, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti-T4, diketahui, bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Masa Pajak Mei s/d November 2013, sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT- 0073/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014 tanggal 8 Juli 2014;
Bahwa atas hasil pemeriksaan SPT PPN a quo, Tergugat menerbitkan SKPKB, SKPN dan STP sebagai berikut:
- |
SKPKB PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Mei 2013 |
Rp140.174.728,00 |
- |
SKPN PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November 2013 |
Rp 0,00 |
- |
STP Pasal 14 ayat (4) Masa Mei 2013 |
Rp 74.669.850,00 |
- |
STP Pasal 14 ayat (4) Masa Agustus 2013 |
Rp 36.531.930,00 |
- |
STP Pasal 14 ayat (4) Masa November 2013 |
Rp213.804.407,00 |
- |
STP Pasal 7 Masa Juni 2013 |
Rp 500.000,00 |
- |
STP Pasal 7 Masa November 2013 |
Rp 500.000,00 |
Bahwa atas penerbitan SKPKB PPN, SKPN dan STP Pasal 7 Penggugat tidak mengajukan upaya hukum, adapun atas penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) Masa Pajak Mei, Agustus dan November 2013, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;
Bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Kronologi Sengketa (Bukti T-1), yang pada pokoknya menegaskan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP menyatakan:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c. |
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26."; |
Bahwa menurut Tergugat, alasan gugatan Penggugat atas penyelesaian STP Nomor 00201/107/13/432/12 tanggal 4 Mei 2015 “tidak sesuai dengan prosedur” di antaranya diselesaikan lebih dari 12 bulan, tidak ada Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, adalah tidak Relevan dengan Keputusan yang digugat yakni Keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf a tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Bahwa seharusnya apabila yang dipersoalkan adalah prosedur pemeriksaan yang tidak dilakukan Pembahasan akhir, maka yang diajukan adalah Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Selain itu Produk Pemeriksaan Masa Pajak Mei 2013 yakni SKPKB PPN Nomor 00026/207/13/432/15 tidak diajukan upaya hukum oleh Penggugat sehingga alasan Penggugat tidak konsekuen dengan alasan gugatannya yakni Pemeriksaan tidak sesuai prosedur;
Bahwa Fakta menunjukkan SPT PPN Masa Mei 2013 yang diajukan Penggugat adalah SPT dengan kriteria Lebih Bayar Kompensasi sehingga tidak terkait dengan Jangka Waktu penyelesaian 12 (dua belas) bulan, dan Fakta Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan dan SPHP disampaikan;
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. |
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya."; |
Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP yang menyatakan:
"Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."; Bahwa yang dimaksud dalam Poin 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, yang pada Pasal 2 menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.";Bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Kronologi Sengketa Gugatan beserta bukti-bukti pendukung (
Bukti P-34) yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama sesuai surat gugatan dan surat bantahannya;
Bahwa atas
Bukti P-34 yang disampaikan Penggugat, Tergugat menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. |
Bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yaitu penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi; |
2. |
Bahwa Penggugat mempermasalahkan terkait prosedur pemeriksaan sehingga alasan-alasan yang disampaikan Penggugat tidak pas/tidak tepat. Bahwa gugatan terhadap prosedur pemeriksaan diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, seandainya pun diajukan Pasal 36 karena tidak dilakukan pembahasan akhir maka seharusnya yang diajukan gugatan adalah Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, jadi yang diajukan gugatan bukan STP melainkan SKP-nya karena prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai yaitu karena tidak ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan; |
Bahwa atas permasalahan terkait prosedur pemeriksaan, dalam persidangan Tergugat menyampaikan Penjelasan Tertulis (Bukti T-8) yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Data dan Fakta:
Kronologis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016:
Tanggal |
Uraian |
20 Februari 2014 |
Penggugat menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Mei 2013 dengan status Lebih Bayar Kompensasi; |
8 Juli 2014 |
Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN 0073/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014 tanggal 8 Juli 2014; |
18 Maret 2015 |
Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PRIN- 0073/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014; |
26 Maret 2015 |
Penggugat menanggapi SPHP; |
4 Mei 2015 |
Tergugat menerbitkan STP Nomor 00201/107/13/432/15 dan SKPKB Nomor 00026/207/13/432/15; |
23 September 2015 |
Penggugat menyampaikan Permohonan Penghapusan Sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; |
10 Maret 2016 |
Tergugat menerbitkan Keputusan sebagai jawaban atas permohonan Penggugat dengan Keputusan Nomor KEP-000584/NKEB/WPJ.33/2016; |
23 Maret 2016 |
Penggugat menggugat Keputusan Tergugat Nomor KEP-000584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 kepada Pengadilan Pajak dengan surat Nomor tanpa nomor tanggal 23 Maret 2016 dan diterima Pengadilan pajak tanggal 23 Maret 2016; |
Bahwa SPT PPN Masa Pajak Mei 2013 yang diajukan Penggugat adalah SPT dengan kriteria Lebih Bayar Kompensasi sehingga tidak terkait dengan Jangka Waktu penyelesaian 12 (dua belas) bulan;
Bahwa Tergugat melakukan Pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN 0072/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014 atas Permohonan Restitusi Penggugat Masa Desember 2013, sedangkan untuk masa Januari sampai dengan November 2013 pemeriksaan dilakukan dengan Surat Perintah Pemeriksaan yang berbeda yakni PRIN 0073/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014;
Bahwa berdasarkan kronologis di atas menunjukkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan dan Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan juga dilakukan, bahkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ditandatangani Penggugat;
Bahwa Produk Pemeriksaan Masa Mei 2013 yakni SKPKB Nomor 00026/207/13/432/15 tidak diajukan upaya hukum oleh Penggugat;
Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 23 Maret 2016 mencantumkan dasar hukum gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP menyatakan:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.";
Penjelasan Tergugat:
Bahwa alasan gugatan Penggugat adalah Penyelesaian STP Nomor 00201/107/13/432/12 tanggal 4 Mei 2015 tidak sesuai dengan prosedur di antaranya:
- |
Pemeriksaan diselesaikan lebih dari 12 bulan, ditunjukkan dengan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melewati jangka waktu 12 bulan; |
- |
Tidak ada Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; |
Bahwa alasan gugatan tidak relevan dengan Keputusan yang digugat yakni KEP-00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 karena Keputusan yang digugat adalah Keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf a tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Bahwa jika yang disengketakan adalah prosedur pemeriksaan, yang seharusnya diajukan adalah Permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf d undang-undang KUP yang menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
d. |
Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, 2. atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak."; |
atau jika Penggugat menyatakan penerbitan ketetapan tidak sesuai prosedur maka penggugat dapat langsung mengajukan gugatan atas SKP sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 huruf d undang-undang KUP yang menyatakan:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";Bahwa berdasarkan alasan Penggugat, seharusnya penerbitan Surat Ketetapan Pajak juga digugat, namun faktanya SKPKB Nomor 00026/207/13/432/15 tidak diajukan upaya hukum oleh Penggugat sehingga Penggugat tidak konsekuen dengan alasan gugatannya yakni Pemeriksaan tidak sesuai prosedur;
Bahwa Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang KUP menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.
"mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya", dengan mengajukan permohonan Pasal 36 ayat 1 huruf a Undang-Undang KUP, maka Penggugat telah menyetujui pokok pajak terutang dan memohon untuk dikurangkan atau dihapuskan sanksinya saja;
Bahwa Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang KUP yang menyatakan:
"Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."; Bahwa peraturan menteri keuangan yang dimaksud dalam di atas, yang merupakan wewenang delegasi dari Undang-Undang KUP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; yang pada Pasal 2 menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.", berdasarkan ketentuan tersebut Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi merupakan diskresi Tergugat;
Bahwa atas tanggapan Tergugat, Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat keberatan dengan tanggapan Tergugat terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak diajukan keberatan atau diajukan gugatan sementara yang diajukan gugatan adalah masalah pengurangan sanksi.
Menurut Penggugat, hal ini harus dilihat secara menyeluruh bahwa gugatan terhadap penetapan yang diterbitkan menyalahi prosedur memang bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak namun Penggugat berpikir sepanjang masih ada ketentuan yang memfasilitasi Wajib Pajak di dalam upaya untuk mencari keadilan maka Penggugat akan melakukan terlebih dahulu secara internal (yaitu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak);
Bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat tersebut di atas,
Majelis menjelaskan, bahwa faktanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi, yang artinya bahwa atas pokok pajaknya Penggugat telah menyetujui. Oleh karena sengketa gugatan terkait Permohonan Pengurangan Sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sehingga apabila Penggugat mempermasalahkan Surat Ketetapan Pajak maka hal yang seharusnya diajukan adalah gugatan atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tanpa Closing Conference (pembahasan akhir);
Bahwa atas penjelasan Majelis, Penggugat menyampaikan tanggapannya, bahwa alasan Penggugat mengajukan pengurangan sanksi karena Penggugat berpikirnya secara menyeluruh, apabila misalnya yang diajukan adalah atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak ada pembahasan akhir seolah-olah kesalahan Tergugat hanya satu saja sedangkan kesalahan yang terjadi ada beberapa sejak diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang sudah lewat waktu;
Bahwa
menurut Penggugat, berdasarkan pertimbangan kesalahan-kesalahan yang dilakukan Tergugat maka Penggugat lebih condong menggunakan Permohonan Pengurangan Sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Selain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan pernah mengalami hal yang sama (atas pembahasan akhir dibatalkan), hanya atas sengketa ini ditolak oleh Tergugat;
Bahwa atas tanggapan Penggugat,
Majelis mengemukakan, bahwa Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP hanya terkait sanksinya saja yang dimintakan untuk dikurangi tidak termasuk pokok pajaknya. Bahwa atas permohonan Penggugat telah dijawab oleh Tergugat dan atas penolakan Tergugat oleh Penggugat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Jadi batasan sengketa gugatan ini hanya sanksi saja tidak sampai kepada pokok Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa atas penjelasan Penggugat,
Tergugat menyatakan, bahwa memang benar ada jalan lain yang menurut Penggugat Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP hanyalah pengurangan penghapusan sanksi administrasi karena kekhilafan Wajib Pajak. Dalam hal ini berarti pokok pajaknya sudah diakui Wajib Pajak, namun karena alasan kekhilafan maka dimintakan pengurangan sanksi. Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP menjelaskan:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dan atau permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. |
Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau |
2. |
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”; |
Ketentuan ini yang menjadi dasar Tergugat untuk dapat membatalkan ketetapan pajak;
Bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat, data/dokumen/bukti-bukti dalam berkas gugatan serta fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2015, Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Nomor 00026/207/13/432/15 Masa Pajak Mei 2013 dan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15 Masa Pajak Mei 2013, yang diterbitkan masing-masing pada tanggal 4 Mei 2015;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2015 Penggugat menerima Surat Nomor PHP31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Masa Pajak Mei s/d November 2013, dan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan disebutkan dasar koreksi sebagai berikut:
a. |
Berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Faktur Pajak Pembelian dari PT.GM Nomor 011.900-13.92586985 tanggal 22 Mei 2013 dijawab dengan jumlah yang berbeda sehingga tidak dapat dikreditkan; |
b. |
SPT Masa Juni dan November 2013 dilaporkan tidak tepat waktu; |
c. |
Wajib Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap; |
Bahwa atas Surat PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, Penggugat telah menyampaikan tanggapan dengan Surat Nomor 08/Tangg/PT.LBH/III/2015 tertanggal 26 Maret 2015, yang diterima Tergugat pada tanggal 26 Maret 2015 pukul 14.55 WIB yang pada intinya adalah menolak hasil pemeriksaan dan daftar temuan pemeriksaan dengan alasan penolakan sebagai berikut:
a. |
Pada nomor surat tertulis PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015, kode WPJ.06 adalah untuk perusahaan yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat (KPP Madya Jakarta), sedangkan Penggugat/Penggugat berdomisili di wilayah Bekasi Kota/KPP Pratama Bekasi, (lihat Kep.Menkeu Nomor 414/KM.1/2006); |
b. |
Surat Nomor PHP- 31/WPJ.06/10.1205/2015, tertanggal 18 Maret 2015, yang baru diterima tanggal 26 Maret 2015, adalah telah melewati batas tenggang waktu pemeriksaan/melebihi 12 bulan (batas akhir pemeriksaan adalah tanggal 20 Februari 2015, (periksa ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo. Pasal 8, ayat (1), Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010); |
c. |
Isi temuan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan tidak mendasarkan pada fakta otentik, dan fakta hukum; |
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Penggugat menerima Surat Nomor Und- 23/WPJ.22/KP.1200/2015, tertanggal 26 Maret 2015 perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bahwa Penggugat bersama sdri AAA (staf keu) hadir memenuhi undangan pembahasan dan dari pihak Pemeriksa hadir Bpk. B HHH D.O.S. Hal yang dibahas terkait tenggang waktu pemeriksaan dan faktur pajak yang dinilai tidak lengkap, namun tidak ada Risalah pembahasan serta tidak ada Berita Acara Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berisi koreksi baik yang disetujui atau yang tidak disetujui (Pasal 1, angka 7, PP 74 Tahun 2011);Bahwa Penggugat telah memperlihatkan bahwa Faktur Pajak yang dikenakan denda adalah Faktur Pajak Nomor Seri 020.901-13.03552301, dengan nilai dasar pengenaan pajak adalah sebesar Rp3.733.492.500,00, sehingga denda yang diperhitungkan sebesar 2% x (Rp3.733.492.500,00) = Rp74.669.850,00; Bahwa pada faktanya, Faktur Pajak Nomor Seri 020.901-13.03552301 sedikitnya telah memuat hal-hal sebagai berikut:
- |
Nama (tertulis): PT. LB, alamat (tertulis): -, Nomor Pokok Wajib Pajak (tertulis): -; |
- |
Nama (tertulis): Bendahara Pengeluaran Satker Deputi Bidang KB dan KR, alamat (tertulis): Jalan Permata Nomor 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Nomor Pokok Wajib Pajak (Tertulis): NPWP -; |
- |
Jenis barang: (tertulis): Pengadaan Obgyn Bed, Jumlah harga (tertulis) sebesar Rp4.106.841.750,00; |
- |
Pajak Pertambahan Nilai/PPN (tertulis): Rp373.349.250,00; |
- |
Kode (tertulis): 020, Nomor seri (tertulis): 901-13.03552301, tanggal pembuatan (tertulis : 30 Mei 2013); |
- |
Nama dan tanda tangan (tertulis): Drs. Achmad Husen, MM, TTd/ada; |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terkait
jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Pembelian dari PT.GM Nomor 011.900-13.92586985 tanggal 22 Mei 2013 dijawab dengan jumlah yang berbeda sehingga tidak dapat dikreditkan,
menurut Majelis, tidak dapat dianggap/dijadikan dasar sebagai fakta yang benar untuk melakukan koreksi, karena masih perlu dilakukan pengujian atas arus uang dan arus barang untuk pembuktiannya, dan bahwa pada faktanya faktur pajak yang dikoreksi telah dibuat dan diisi dengan lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang PPN;
Bahwa Majelis dapat memahami pendapat Tergugat terkait ketentuan dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang KUP yang menyatakan
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.
"mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.", sehingga dengan mengajukan permohonan melalui Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP maka Penggugat telah menyetujui pokok pajak terutang dan memohon untuk dikurangkan atau dihapuskan sanksinya saja;
Bahwa Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang KUP menyatakan:
"Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.", dan bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.", sehingga menurut Tergugat berdasarkan ketentuan tersebut Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah merupakan diskresi Tergugat;
Bahwa selanjutnya menurut Majelis, bahwa benar Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi terkait Surat Tagihan Pajak adalah merupakan diskresi Tergugat sebagaimana dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang KUP menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.
"Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.",Bahwa namun demikian berdasarkan
Azas Substance Over Form, Majelis mempertimbangkan fakta-fakta sebagai berikut:
- |
Bahwa tidak ada Risalah pembahasan serta tidak ada Berita Acara Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berisi koreksi baik yang disetujui atau yang tidak disetujui (Pasal 1, angka 7, PP 74 Tahun 2011) terkait Surat Nomor Und23/WPJ.22/KP.1200/2015, tertanggal 26 Maret 2015 perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan |
- |
Bahwa faktur pajak yang menjadi dasar koreksi Tergugat untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15 Masa Pajak Mei 2013 telah dibuat sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang PPN), serta |
- |
Bahwa pada Surat Nomor PHP- 31/WPJ.06/KP.1205/2015 tertulis kode WPJ.06 untuk perusahaan yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat (KPP Madya Jakarta), sedangkan Penggugat/Penggugat berdomisili di wilayah Bekasi Kota/KPP Pratama Bekasi (Kep.Menkeu Nomor 414/KM.1/2006); |
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00201/107/13/432/15 tanggal 4 Mei 2015 tidak memiliki landasan yang kuat, sehingga dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP yang menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. |
Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, 2. atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.", maka Majelis berketetapan, untuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00201/107/13/432/15 Masa Pajak Mei 2013 yang diterbitkan tanggal 4 Mei 2015; |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00201/107/13/432/15 tanggal 4 Mei 2015, atas nama: Penggugat Penggugat sehingga penghitungan jumlah pajak yang terutang menjadi sebagai berikut.
Uraian |
Menurut Tergugat (Rp) |
Dibatalkan (Rp) |
Menurut Majelis (Rp) |
Pajak harus dibayar / ditagih kembali |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Telah dibayar |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Kurang dibayar |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
- Sanksi Bunga |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
- Sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP |
74.669.850,00 |
74.669.850,00 |
0,00 |
Jumlah yang masih harus dibayar |
74.669.850,00 |
74.669.850,00 |
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 September 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. SA, Ak., M.Sc. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. HR, Ak. |
sebagai Hakim Anggota, |
Drs. FS, M.A. |
sebagai Hakim Anggota, |
MT, S.H., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat, tidak dihadiri oleh Tergugat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.