Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-109149.19
Pokok Sengketa:
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO Item: A605 size 600x600MM (5 item), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017252 tanggal 14 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 21.528,00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan berupa pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka Impor dan denda administrasi sebesar Rp.27.542.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
Menurut Terbanding:
bahwa atas tidak ditanggapinya INP oleh Pernohon dan Pemohon juga tidak menyampaikan DNP sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan dan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, berdasarkan hasil uji kewajaran disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB-017252 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang, bukti transfer dan rekening koran tidak membuktikan transaksi yang sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan, Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan "Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya."

bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-017252 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016, CIF USD 3.5/M2 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 25,200.00;

bahwa dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-017252 menjadi sebesar CIF USD 25,200.00 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Tanggapan Bukti Transaksi

bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon kedapatan sebagai berikut:
1) Bahwa dalam lampiran pelunasan Bukti Bank Keluar nomor BBK/16/08/0053 tanggal 12 Agustus 2016 pada nomor urut 36 terdapat LB FS Guman IN16126W sebesar USD 0.01. Berdasarkan penelitian tersebut terdapat kelebihan bayar, namun atas kelebihan bayar tersebut tidak ada tindak lanjutnya. (Tidak ada penyesuaian)
2) Bahwa Bukti Bank Keluar dibuat sendiri oleh Pemohon yang pada intinya hanya klaim Pemohon mengenai uraian pembayaran. Dengan klaim Pemohon dalam Bukti Bank Keluar menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur.
b) Dalam Penjelasan Pemohon menyatakan, jika terdapat perbedaan nilai invoice dengan rincian nilai invoice yang terdapat pada TT gabungan maka hal tersebut terjadi karena adanya pembayaran sebagian dan/atau sebagian lainnya tercakup di dalam TT gabungan yang berbeda. Bahwa atas dalil Pemohon tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil tersebut.
c) Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank).
d) Dalam Invoice maupun Sales Contract yang merupakan perikatan penjual dan pembeli tidak menunjuk pihak Lanze Trading Company sebagai pihak penerima pembayaran.
e) Bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari Atase Indonesia yang ada di Hongkong, kedapatan bahwa Lanze Trading Company tidak ditemukan sesuai alamat dimana perusahaan tersebut terdaftar.
f) Bahwa pada sales contract tidak mengenal adanya pesyaratan pembayaran DP (Down Payment), tetapi berdasarkan penelitian Bukti Bank Keluar dan TT terdapat pembayaran DP kepada Lanze Trading dengan tanggal yang berbeda dengan jumlah yang sama yaitu sebesar USD 250,00.00.

Namun atas pembayaran DP tidak terdapat keterangan pendukung mengenai peruntukan DP yang sifatnya mengurangi tagihan tersebut, sehingga mungkin saja untuk DP yang sama dipakai untuk mengurangi pembayaran dalam Bukti Bank Keluar yang lain
g) Bahwa klausul dalam Sales Contract menunjukkan pembayaran harus sudah dilakukan dengan Term 100% T/T setelah barang dimuat, namun faktanya pembayaran baru dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2016 padahal B/L tertanggal 20 Mei 2016 (84 hari setelah tanggal B/L). Bahwa tenggat waktu dilakukannya pembayaran dilakukan hampir 3 bulan setelah tanggal invoice tidak sesuai Term of Payment.
h) Pada Laporan Transaksi yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon tetapi adalah pihak Bank CMB Niaga.
i) Bahwa pada pencatatan buku hutang perusahaan atas pelunasan tanggal 12 Agustus 2016 tidak terdapat pencatatan atas pelunasan tersebut mengurangi hutang perusahaan sebesar USD 21.528,00.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berkut:

Pasal 2
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)

bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, atas Polis Asuransi PIB nomor 017252 tanggal 14 Juni 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon adalah sebesar USD 46.51, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan juga tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon.

bahwa atas beberapa profil supplier yang serahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Guangzhou, telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil, supplier tidak ditemukan sesuai alamat dimana perusahaan tersebut terdaftar, sebagaimana dalam Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/GUANGZHOU/170824 tanggal 21 Agustus 2017;

bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD 4,9/M2.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-443/WBC.02/2016 tanggal 18 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam persidangan dan Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK 34/PMK.04/2016.

Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016 dengan harga satuan USD 2.99/M2 total CIF USD 21,528.00, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Nomor SPTNP-002427/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 30 Juni 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp. 27.542.000,00.

bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 014/NOTUL/TT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 kepada Terbanding melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum Kep Terbanding yang :
- Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan
- Kedua, Terbanding pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD 25.200.00, serta
- Keempat, Terbanding pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus kami bayar sejumlah Rp. 27.542.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

bahwa dari konsiderans Kep Terbanding, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. p., khususnya huruf j - m. dan huruf p. Kep Terbanding, yang menyatakan pada pokoknya:
" j. Atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice nomor FG16083-2w tanggal 17 Mei 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan (USD2.99/M2) tidak wajar;
k. Disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
l. PO tidak membuktikan transaksi sebenarnya, Pembukuan, faktur pajak/SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
m. bahwa berdasarkan hal-hal diatas , maka harga yang diberitahukan pada PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; dengan demikian diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa;
p. bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode Ill yaitu harga satuan USD 3.5/M2 ";

bahwa menurut pendapat kami tidak tepat, karena :

bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh kami;

bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;

bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 3.5/M2, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 25,200.00;

bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

bahwa tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, bahkan kemudian

bahwa memberikan nomor pendaftaran PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016, yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.

bahwa dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 21,528.00 yang diberitahukan di dalam PIB No. 017252 tanggal 14 Juni 2016 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan;

Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimport UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, PRATO Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 017252 tanggal 14 Juni 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 21.528,00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 25.200,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-002427/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 30 Juni 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 27.542.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 017252 tanggal 14 Juni 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 014/NOTUL/TT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 25 Agustus 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-443/WBC.02/2016 tanggal 18 Oktober 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 030/BANDING/TT/XI/2016 tanggal 25 November 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016, sebagai berikut:

POS PIB
URAIAN BARANG
PIB (CIF USD)
PENETAPAN (CIF USD)

TYPE-ART-CODE PROD UKURAN Q’TITY SQM PER SQM JLH NP PER SQM JLH NP KET
1 A605 600 x 600MM 1.440,00 2,99 4.305,60 3,50 5.040,00
2 A605 600 x 600MM 1.440,00 2,99 4.305,60 3,50 5.040,00
3 A605 600 x 600MM 1.440,00 2,99 4.305,60 3,50 5.040,00
4 A605 600 x 600MM 1.440,00 2,99 4.305,60 3,50 5.040,00
5 A605 600 x 600MM 1.440,00 2,99 4.305,60 3,50 5.040,00
JUMLAH CIF USD 21.528,00 25.200,00

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut :

“Pasal 11
a. Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
b. Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
c. Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”

Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 014846 tanggal 24 Mei 2016 tersebut adalah Porcelain Tiles Merk KITERO, Item NEC6333;

Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya.
2. Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding

bahwa Sales Contract tanpa nomor tanggal 13 April 2016 menyebutkan jenis barang Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO Item: A605 size 600X600MM dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan harga USD21,528.00;

bahwa Supplier Foshan Guman Import & Export Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor FG16083-2w tanggal 17 Mei 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO Item: A605 size 600X600MM dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai total CFR USD21,528.00;

bahwa Supplier Foshan Guman Import & Export Co., Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 1426A02439 tanggal 20 Mei 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Foshan Guman Import & Export Co., Ltd.,
China Consignee : Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor FG16083-2w tanggal 17 Mei 2016 adalah Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO Item: A605 size 600X600MM dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Foshan Guman Import & Export Co., Ltd., China dengan harga sebesar CFR USD21,528.00;

bahwa barang impor Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO Item: A605 size 600X600MM dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor 1426A02439 tanggal 20 Mei 2016 dan Invoice Nomor FG16083-2w tanggal 17 Mei 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 017252 tanggal 14 Juni 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD21,528.00 (CFR USD21,528.00, Asuransi Dalam Negeri);

bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor FG16083-2w tanggal 17 Mei 2016 berupa Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO Item: A605 size 600X600MM dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar USD21,528.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Formulir Multiguna (Multi Pupose Form) Bank Niaga
tanggal 29 Juli 2016 sebesar USD 354,727.90
tanggal 04 Agustus 2016 sebesar USD 250,000.00
tanggal 08 Agustus 2016 sebesar USD 250,000.00
tanggal 12 Agustus 2016 sebesar USD 250,000.00
tanggal 10 Agustus 2016 sebesar USD 250,000.00 +
Total USD1,354,727.90

termasuk di dalamnya untuk pembayaran Invoice Nomor: FG16083-2w tanggal 17 Mei 2016 sebesar USD21,528.00 dan atas transaksi tersebut telah tercatat di Rekening Koran dan pembukuan;
3. Laporan Hasil Audit

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut :
1) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran :
a. Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian.
b. … dst. …
c. Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
2) Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01 September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit - dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:
i. Pemeriksaan Nilai Pabean :
a. Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean;
b. Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi;
c. Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
- … dst …
- Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan.
ii. Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan :
a) Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda;
b) Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB;
c) Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean;
d) Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan.
3) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract, Commercial Invoice, Polis Asuransi, Bukti Pembayaran (T/T) dan Rekening Koran, menunjukkan nilai transaksi sebesar CIF USD 21,528.00 sama nilainya dengan yang tercatat dalam pembukuannya, sehingga nilai transaksi sama dengan nilai pabean;
b. bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 017252 tanggal 14 Juni 2016 sebesar CIF USD 21.528,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, PRATO Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002427/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-443/WBC.02/2016 tanggal 18 Oktober 2016 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, PRATO Brand, negara asal China CIF USD 21.528,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-443/WBC.02/2016 tanggal 18 Oktober 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002427/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 30 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 017252 tanggal 14 Juni 2016 yaitu UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, PRATO Brand, negara asal China sebesar CIF USD 21.528,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 01 Nopember 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA