Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto sebesar Rp62.036.917.504,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut:
1. |
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp722.058.774,00 |
2. |
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.883.490.691,00 |
3. |
Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp8.095.800.983,00; |
4. |
Koreksi Penyesuaian Fiskal sebesar Rp2.335.567.056,00 |
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp722.058.774,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp722.058.774,00 karena terdapat nota retur sebesar Rp274.039.199,00 dan credit note sebesar Rp448.019.575,00 yang belum dikurangkan dari SPT Masa PPN;
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.883.490.691,00 terkait dengan transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, pengujian berdasarkan TNMM, Terbanding mengikuti TP doc Pemohon Banding, Terbanding mengkritisi penghitungan net margin karena adanya adjustment sales allowance;
Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya yang menyatakan bahwa biaya state & local taxes Rp.1.956.524.642,00 merupakan biaya untuk mendapatkan dan menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
bahwa koreksi positif senilai Rp2.338.567.056,00 atas penyesuaian negative penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal berasal dari biaya penyusutan atas aktiva yang berasal dari akuisisi PT General Motor Auto World Indonesia (GMAW);
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp722.058.774,00 karena Terbanding belum memperhitungkan nota retur sebesar Rp274.039.199,00 dan credit note sebesar Rp448.019.575,00 yang dijadikan pengurang peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan, namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan beberapa alasan seperti ketidaklengkapan ketentuan formal dokumen retur;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding mengambil data pembanding dengan perusahaan/ATPM yang sudah besar, Pemohon Banding menjual produk Chevrolet yang pangsa pasarnya sebesar 0,51% dari total pangsa pasar yang ada di Indonesia, dengan pangsa pasar yang kecil dibutuhkan usaha yang lebih besar untuk mendongkrak penjualan maka itu ada sales allowance yang lebih besar yang Pemohon Banding keluarkan, tidak bisa dibandingkan dengan kompetitor yang mempunyai pangsa pasar yang jauh lebih besar, seharusnya sales allowance dipertimbangkan untuk dikeluarkan sehingga pembanding bisa di pakai, dalam arti jika Pemohon Banding yang kecil akan dibandingkan dengan yang besar maka jika sales allowance dikeluarkan operating margin jauh lebih besar dari perhitungan Terbanding;
1. |
Biaya Penyusutan sebesar Rp616.323.402,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena merupakan biaya penyusutan aktiva untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b; |
2. |
Biaya Legal Fees sebesar Rp582.968.416,00 bahwa biaya ini merupakan pembayaran jasa konsultan hukum yang seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1), atas biaya jasa konsultan hukum ini juga sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku; |
3. |
Biaya Sundry Other sebesar Rp4.894.050.953,00 bahwa biaya ini merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1) dan bukan merupakan pemberian dalam bentuk natura karena tidak berhubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa; |
4. |
Biaya Exit Permit sebesar Rp45.933.570,00 bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pengurusan perijinan bagi karyawan Pemohon Banding; |
5. |
Biaya State & Local Taxes sebesar Rp1.956.524.642,00 bahwa biaya ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan Pemohon Banding pada SPT PPN tahun 2012 karena pada saat penyusunan SPT Masa PPN fisik FP belum diterima oleh GMI, sehingga dibiayakan pada PPh Badan karena merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; |
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya penyusutan aktiva tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b sehingga seharusnya dapat dibiayakan;
bahwa koreksi didasarkan ekualisasi antara omset Pajak Penghasilan Badan dengan objek Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih terjadi karena Terbanding belum memperhitungkan nota retur yang tidak dilaporkan di SPM PPN sebesar Rp274.039.199,00 dan credit note yang tidak dilaporkan di SPM PPN sebesar Rp448.019.575,00;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:
“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a……..
b…….”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang relevan dengan sengketa ini, yang disampaikan dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya retur dan credit note sebesar Rp328.655.502,00;
bahwa Majelis berpendapat, meskipun retur dan credit note tersebut tidak dilaporkan di SPM PPN, retur dan credit note tersebut dapat dikurangkan dari penghitungan Pajak Penghasilan Badan, sepanjang terbukti memang telah terjadi retur dan credit note;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp328.655.502,00 sedangkan sisa koreksi sebesar Rp393.403.272,00 tetap dipertahankan;
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp50.883.490.691,00
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan dilakukan berdasarkan analisis Terbanding atas Transfer Pricing Documentation atas transaksi hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui koreksi terjadi karena terdapat perbedaan persentase nilai data yang dibandingkan;
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding menggunakan data pembanding perusahaan yang sama dengan jumlah perusahaan yang sama dan tahun perbandingan yang sama pula;
bahwa perhitungan perbandingan kewajaran pembelian berbeda karena Pemohon Banding menghitung berdasarkan “ Operating profit/loss” dibandingkan “Operating revenue” sedangkan Terbanding menghitung berdasarkan “ Return on Sales”
bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;
bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap TP Doc, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha mobil;
bahwa sebagai distributor merk global, kantor pusat Pemohon Banding membuat kebijakan untuk memberikan operating margin sebesar 2%;
bahwa Pemohon Banding sebagai distributor menjual mobil berikut suku cadang dari pabrik Pemohon Banding di Thailand dan Korea;
bahwa kantor pusat Pemohon Banding menentukan rentang harga jual dan harga beli dari afiliasi sehingga distributor memperoleh operating margin 2%;
bahwa TP Doc Pemohon Banding digunakan untuk mendukung penerapan operating margin 2% sebagai tingkat laba distributor Pemohon Banding yang juga digunakan oleh distributor-distributor lain yang dijadikan sebagai data pembanding;
bahwa TP Doc Pemohon Banding menunjukkan operating margin perusahaan sejenis pada 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebesar 2,69% dengan kuartil atas 3,81% dan kuartil bawah 1,94%;
bahwa berdasarkan perbandingan yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam TP Doc, Pemohon Banding menyimpulkan penerapan operating margin sebesar 2% kepada distributor telah sesuai dengan kewajaran yang berlaku di dunia usaha;
bahwa pada tahun 2012, Pemohon Banding mendapatkan operational margin sebesar (0,25%) atau rugi 0.25%, sebagaimana tercantum pada halaman 9 TP Doc;
bahwa Pemohon Banding berpendapat kerugian tersebut karena adanya biaya allowance dan promosi untuk meningkatkan penetrasi pasar;
bahwa apabila biaya-biaya tersebut diperhitungkan, operating margin Pemohon Banding menjadi sebesar 4,67% sehingga melebihi operating margin perusahaan yang dijadikan data pembanding;
bahwa Majelis berpendapat, bahwa pendapat Pemohon Banding untuk memperhitungkan biaya allowance dan promosi menjadi operating margin Pemohon Banding menjadi tidak wajar;
bahwa penentuan operating margin sebesar 2% bagi distributor yang ditentukan oleh kantor pusat Pemohon Banding dapat ditentukan atau diperbandingkan kewajarannya dengan perusahaan sejenis;
bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding membebankan biaya promosi secara berlebihan dalam penghitungan operating margin sehingga Pemohon Banding mendapatkan operating margin sebesar (0.25%) atau rugi 25%;
bahwa Majelis berpendapat, operating margin Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar 2%x Rp1.235.067.812.432,00 = Rp24.701.356.249,00 sehingga koreksi yang seharusnya adalah sebesar Rp24.701.356.249,00 + Rp3.092.193.337,00=Rp27.793.549.586,00;
bahwa dengan demikian selisih koreksi sebesar Rp23.089.941.105,00 merupakan koreksi yang tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp23.089.941.105,00;
3. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp8.095.800.983,00
a. Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp616.323.402,00
bahwa koreksi terjadi karena Terbanding berpendapat adanya biaya penyusutan atas aktiva yang berasal dari akuisisi PT GMAW;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;
bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyatakan:
“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. |
….. |
b. |
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A. |
c. |
…..” |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap LPK, LPP dan KKP diketahui bahwa Terbanding tidak menjelaskan secara rinci jenis aktiva dan perhitungannya yang dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti dan dasar hukum yang kuat sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya penyusutan sebesar Rp616.323.402,00;
b. Koreksi biaya legal fees sebesar Rp582.968.416,00
bahwa Terbanding berpendapat legal fees adalah biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:
“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. |
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. |
… |
2. |
Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. |
3. |
…..” |
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa legal fee sebesar Rp395.150.825,00 adalah biaya yang digunakan untuk jasa konsultasi hukum;
bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp187.817.591,00 Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti yang dapat menyakinkan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi legal fees sebesar Rp395.150.825,00 sedangkan selisih koreksi sebesar Rp187.817.591,00 tetap dipertahankan;
c. Koreksi sundry other sebesar Rp4.894.050.953,00
bahwa Terbanding menyatakan biaya sundry other sebesar Rp4.894.050.953,00 merupakan biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:
“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. |
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: |
…..”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa biaya Sundry Other sebesar Rp4.894.050.953,00 adalah biaya lain-lain yang berhubungan dengan operasional dan pelayanan kepada pelanggan yang bukan merupakan biaya promosi sehingga tidak diperlukan daftar nominative untuk pengakuannya;
bahwa mengingat biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan operasional, maka Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Sundry Other sebesar Rp4.894.050.953,00;
d. Koreksi exit permit sebesar Rp45.933.570,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti sehubungan dengan biaya ini sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi exit permit sebesar Rp45.933.570,00;
e. Koreksi biaya State & Local taxes sebesar Rp1.956.524.642,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti sehubungan dengan biaya ini sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi State & Local Taxes sebesar Rp1.956.524.642,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara keseluruhan koreksi Biaya Usaha Lainnya menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Dipertahankan |
Tidak dapat dipertahankan |
Biaya Penyusutan |
|
616.323.402,00 |
Legal fee |
187.817.591,00 |
395.150.825,00 |
Sundry Other |
|
4.894.050.953,00 |
Exit Permit |
45.933.570,00 |
|
State & Local taxes |
1.956.524.642,00 |
|
Jumlah |
2.190.275.803,00 |
5.905.525.180,00 |
4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.335.567.056,00
bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas penyusutan atas akuisisi PT GMAW;
bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;
bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyatakan:
“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. |
….. |
b. |
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A. |
c. |
…..” |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap LPK, LPP dan KKP diketahui bahwa Terbanding tidak menjelaskan secara rinci jenis aktiva dan perhitungannya yang dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian tidak ada dasar pengambilan angka yang dijadikan koreksi oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti dan dasar hukum yang kuat sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya penyusutan sebesar Rp2.335.567.056,00;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa
|
Nilai Sengketa (Rp) |
Dipertahankan Majelis (Rp) |
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Peredaran Usaha |
722.058.774 |
393.403.272 |
328.655.502 |
Harga Pokok Penjualan |
50.883.490.691 |
27.793.549.586 |
23.089.941.105 |
Biaya Usaha Lainnya |
|
|
|
- B.Penyusutan |
616.323.402 |
|
616.323.402 |
- B.Legal Fee |
582.968.416 |
187.817.591 |
395.150.825 |
- Sundry Other |
4.894.050.953 |
|
4.894.050.953 |
- Exit Permit |
45.933.570 |
45.933.570 |
|
- B.State & Local |
1.956.524.642 |
1.956.524.642 |
|
Koreksi fiskal negatif |
2.335.567.056 |
|
2.335.567.056 |
Jumlah |
62.036.917.504 |
30.377.228.661 |
31.659.688.843 |
bahwa dengan demikian jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 menjadi:
Jumlah Penghasilan Netto |
Rp. 21.396.750.179,00 |
Kompensasi Kerugian |
Rp.(21.396.750.179,00) |
Jumlah Penghasilan Kena Pajak |
Rp. 0,00 |
PPh Terutang |
Rp. 0,00 |
Kredit Pajak |
Rp. 29.804.104.000,00 |
Jumlah PPh yang lebih dibayar |
Rp. 29.804.104.000,00 |
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebagian dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2723/WPJ.07/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00124/406/12/055/14 tanggal 4 Juni 2014 atas nama PT General Motors Indonesia, NPWP 01.070.701.6-055.000, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km.27 RT 007/RW 006 Pondok Ungu Kota Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Netto |
Rp. 21.396.750.179,00 |
Kompensasi Kerugian |
Rp.(21.396.750.179,00) |
Jumlah Penghasilan Kena Pajak |
Rp. 0,00 |
PPh Terutang |
Rp. 0,00 |
Kredit Pajak |
Rp. 29.804.104.000,00 |
Jumlah PPh yang lebih dibayar |
Rp. 29.804.104.000,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
WST, S.H, M.H., M.Sc., Ak., CA., |
sebagai Hakim Ketua, |
THW, S.H, M.B.A., Ak |
sebagai Hakim Anggota, |
AI S.E, S.H., M.B.A., Ak, CIA., CA |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh Ir HY, M.M… |
sebagai Panitera Pengganti, |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.